KONSORSIUM KEILMUAN DOSEN & HOMEBASE DOSEN Oleh: ASEP SAEPUL HAMDANI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
Peran & Fungsi Konsorsium Dosen Bidang Ilmu Kelompok Konsorsium Bidang ilmu merupakan pelaksana fungsi keilmuan dosen yang tergabung di dalam wadah pengembangan masyarakat akademik dan menjadi sumberdaya utama dalam disiplin keilmuan dan keahlian tertentu. Kelompok Konsorsium berfungsi mengembangkan keilmuan dan keahlian melalui program penelitian, pengajaran, serta pengabdian kepada masyarakat. Program penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan keilmuan dan pembinaan kepakaran dilakukan oleh Kelompok Konsorsium Kelompok Keahlian dapat menyelenggarakan forum ilmiah dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan citra dan kualitas kegiatan akademiknya. Pembentukan, pengembangan dan penutupan Kelompok Konsorsium didasarkan atas tuntutan perkembangan keilmuan, keahlian dan perkembangan masyarakat serta pertimbangan Senat Univertas. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
TUGAS KONSORSIUM BIDANG ILMU
Kreteria Konsorsium Dosen Memiliki akar keilmuan atau platform keahlian yang jelas. Memiliki kontekstualitas dan prospek sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan budaya bangsa. Mampu memberikan kontribusi kepada pemantapan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Membentuk besaran kelompok yang layak kelola (manageable) dan mampu berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam skala global. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
Lanjutan ... Nama-nama konsorsium yang ada dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Kelompok Konsorsium jika masih sesuai dengan perkembangan keilmuan yang ada. Kelompok Konsorsium dipimpin oleh Ketua, yang dipilih oleh anggotanya. Seorang ketua Kelompok Konsorsium memiliki jabatan Guru Besar atau Lektor Kepala. Anggota pada suatu Kelompok Konsorsium sebaiknya berjumlah 8-15 orang (jumlah ideal). Jika jumlah anggota suatu Kelompok Konsorsium kurang dari 5 orang, maka sebaiknya digabungkan dengan Kelompok Konsorsium lain sedemikian rupa sehingga minimal mencapai jumlah ideal. Penggabungan suatu Kelompok Konsorsium harus memperhatikan kesamaan/kedekatan bidang keahlian/keilmuan para anggota Kelompok Konsorsium . Jumlah Kelompok Konsorsium dan Keanggotaan dosen di dalamnya bersifat dinamik (dapat berubah dari periode ke periode). Evaluasi keberadaan Kelompok Konsorsium dan keanggotaannya dapat dilakukan setiap akhir semester. Evaluasi Kinerja Kelompok Konsorsium dilakukan setiap akhir tahun. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
Pembentukan Konsorsium Pimpinan PT mengkoordinasikan kepakaran dosen dalam lingkup Kelompok Konsorsium mencakup pembinaan dan pembentukan kelompok keahlian/Konsorsium/konsentrasi. Pimpinan PT melakukan pendataan dan pengelompokan kompetensi/bidang keahlian dosen tetap yang berasal dari Program Studi. Definisi bidang keahlian Dosen didasarkan pada: pendidikan (S1, S2, S3) publikasi ilmiah yang diterbitkan penelitian yang digeluti mata kuliah yang ampuh Bila dosen memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan dua atau lebih Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi maka dosen tersebut dapat memilih Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi yang paling sesuai baginya. Jika Pimpinan PT berpendapat satu/beberapa Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi akan ditempatkan pada Fakultas lain, maka Pimpinan PT harus berkonsultasi dengan Dekan terkait tersebut. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
HOMEBASE
KELOMPOK KEAHLIAN STRUKTUR KK DI BAWAH UNIVERSITAS HOMEBASE
KELOMPOK KEAHLIAN STRUKTUR KK DI BAWAH FAKULTAS HOMEBASE
STRUKTUR KK DI BAWAH PRODI HOMEBASE KELOMPOK KEAHLIAN
PENEMPATAN KONSORSIUM/KONSENTRASI/KELOMPOK KEAHLIAN Model 1 : ADA DIBAWAH UNIVERSITAS Model 2: ADA DIBAWAH FAKULTAS Model 3: ADA DIBAWAH PRODI Catatan: Penamaan Kelompok konsorsium bisa menggunakan nama lain sesuai dengan bidang ilmu yg ada di UIN. Struktur ini hanya untuk mempermudah untuk membuat pedoman. Dosen yang ada di homebase mengacu pada ijin pembukaan, standar BANT PT Dosen yang di Kelompok keahlian/konsorsium/konsentrasi berdasarkan keahlian dosen.
HOMEBASE Pimpinan PT melakukan pengelompokan homebase dosen tetap Penentuan homebase dosen didasarkan pada: pendidikan (S1. S2. S3) sk kenaikan pangkat (DUK) publikasi ilmiah yang diterbitkan penelitian yang digeluti mata kuliah yang ampuh dikonsultasikan pada dosen yang bersangkutan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
Lanjutan .. Jika dosen memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan dua atau lebih homebase maka dosen tersebut dapat memilih homebase yang paling sesuai Homebase dosen menagcu pada linearitas sesuai ijin pembukaan prodi dan standar BAN PT Mekanisme pengajuan homebasing dosen pada Jurusan/Program Studi mengikuti langkah sebagaimana Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
STRUKTUR PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL JAKARTA STRUKTUR PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA HOMEBASE UNIVERSITAS REKTOR FAKULTAS/ PASCASARJANA LPM SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS Gugus Jaminan Mutu WAKIL DEKAN I Unit Penjaminan Mutu JURUSAN PROGRAM STUDI
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
SISTEM PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017
KEKUATAN DAN KELEMAHAN DARI KETIGA MODEL KETERANGAN Univ. Fak. Prodi Integrasi Keilmuan √ √√ x Pengelolaan SDM (Dosen) Kontribusi dalam Penelitian Kontribusi dalam silabus dan Bahan ajar Kontribusi dalam Pengabdian Masyarakat Pengawasan/monitoring Finansial untuk mengadakan diskusi, kerjasama dll Catatan: √ sangat baik √√ baik X kurang baik
Jumlah Dosen Untuk yang tugas belajar menyusul pak, ini saya langsung ambil dari simpeg
Dosen per Rumpun/Bidang Ilmu Ilmu Sain ditambahkan dosen2 baru dari saintek
F. Baru Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017