KONSORSIUM KEILMUAN DOSEN & HOMEBASE DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Standar 5.
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
STANDAR 7.
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
REFLEKSI EMI LPTK. KEUNTUNGAN EMI LPTK F Keuntungan melakukan EMI LPTK F Kekuatan / potensi LPTK F Keterbatasan yang dimiliki oleh LPTK F Tantangan ke.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Disajikan oleh Margono Slamet SUATU PENGANTAR HAL-HAL YANG PERLU DIJAMIN MUTUNYA.
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PERENCANAAN DAN KERJASAMA UNIVERSITAS HASANUDDIN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Penjaminan Mutu
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang
STANDAR 2.
workshop penulisan proposal uii
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SARANA PRASANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
PAPARAN KEPALA DINAS DIKMENTI PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan dalam : SEMINAR NASIONAL Diselenggarakan Oleh : ASOSIASI DOSEN INDONESIA dengan UNIVERSITAS.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
JABATAN AKADEMIK DOSEN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
RENCANA KERJA / KEGIATAN
AUDIT FAKULTAS DAN LEMBAGA UNIVERSITAS TADULAKO
PROGRAM DOKTOR Bab II. Analisis Situasi.
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
Kapus Standarisasi dan Penjaminan Mutu Akademik LP2MP Undip
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
Tata Kelola Sistem Penjaminan Mutu Dikti (SPM Dikti)
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Dra. Rosalia Indriyati Saptatiningsih,M.Si
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Persiapan Akreditasi IAPS 4.0
Transcript presentasi:

KONSORSIUM KEILMUAN DOSEN & HOMEBASE DOSEN Oleh: ASEP SAEPUL HAMDANI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

Peran & Fungsi Konsorsium Dosen Bidang Ilmu Kelompok Konsorsium Bidang ilmu merupakan pelaksana fungsi keilmuan dosen yang tergabung di dalam wadah pengembangan masyarakat akademik dan menjadi sumberdaya utama dalam disiplin keilmuan dan keahlian tertentu. Kelompok Konsorsium berfungsi mengembangkan keilmuan dan keahlian melalui program penelitian, pengajaran, serta pengabdian kepada masyarakat. Program penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan keilmuan dan pembinaan kepakaran dilakukan oleh Kelompok Konsorsium Kelompok Keahlian dapat menyelenggarakan forum ilmiah dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan citra dan kualitas kegiatan akademiknya. Pembentukan, pengembangan dan penutupan Kelompok Konsorsium didasarkan atas tuntutan perkembangan keilmuan, keahlian dan perkembangan masyarakat serta pertimbangan Senat Univertas. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

TUGAS KONSORSIUM BIDANG ILMU

Kreteria Konsorsium Dosen Memiliki akar keilmuan atau platform keahlian yang jelas. Memiliki kontekstualitas dan prospek sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan budaya bangsa. Mampu memberikan kontribusi kepada pemantapan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Membentuk besaran kelompok yang layak kelola (manageable) dan mampu berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam skala global. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

Lanjutan ... Nama-nama konsorsium yang ada dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Kelompok Konsorsium jika masih sesuai dengan perkembangan keilmuan yang ada. Kelompok Konsorsium dipimpin oleh Ketua, yang dipilih oleh anggotanya. Seorang ketua Kelompok Konsorsium memiliki jabatan Guru Besar atau Lektor Kepala. Anggota pada suatu Kelompok Konsorsium sebaiknya berjumlah 8-15 orang (jumlah ideal). Jika jumlah anggota suatu Kelompok Konsorsium kurang dari 5 orang, maka sebaiknya digabungkan dengan Kelompok Konsorsium lain sedemikian rupa sehingga minimal mencapai jumlah ideal. Penggabungan suatu Kelompok Konsorsium harus memperhatikan kesamaan/kedekatan bidang keahlian/keilmuan para anggota Kelompok Konsorsium . Jumlah Kelompok Konsorsium dan Keanggotaan dosen di dalamnya bersifat dinamik (dapat berubah dari periode ke periode). Evaluasi keberadaan Kelompok Konsorsium dan keanggotaannya dapat dilakukan setiap akhir semester. Evaluasi Kinerja Kelompok Konsorsium dilakukan setiap akhir tahun. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

Pembentukan Konsorsium Pimpinan PT mengkoordinasikan kepakaran dosen dalam lingkup Kelompok Konsorsium mencakup pembinaan dan pembentukan kelompok keahlian/Konsorsium/konsentrasi. Pimpinan PT melakukan pendataan dan pengelompokan kompetensi/bidang keahlian dosen tetap yang berasal dari Program Studi. Definisi bidang keahlian Dosen didasarkan pada: pendidikan (S1, S2, S3) publikasi ilmiah yang diterbitkan penelitian yang digeluti mata kuliah yang ampuh Bila dosen memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan dua atau lebih Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi maka dosen tersebut dapat memilih Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi yang paling sesuai baginya. Jika Pimpinan PT berpendapat satu/beberapa Kelompok Keahlian/Konsorsium/konsentrasi akan ditempatkan pada Fakultas lain, maka Pimpinan PT harus berkonsultasi dengan Dekan terkait tersebut. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

HOMEBASE

KELOMPOK KEAHLIAN STRUKTUR KK DI BAWAH UNIVERSITAS HOMEBASE

KELOMPOK KEAHLIAN STRUKTUR KK DI BAWAH FAKULTAS HOMEBASE

STRUKTUR KK DI BAWAH PRODI HOMEBASE KELOMPOK KEAHLIAN

PENEMPATAN KONSORSIUM/KONSENTRASI/KELOMPOK KEAHLIAN Model 1 : ADA DIBAWAH UNIVERSITAS Model 2: ADA DIBAWAH FAKULTAS Model 3: ADA DIBAWAH PRODI Catatan: Penamaan Kelompok konsorsium bisa menggunakan nama lain sesuai dengan bidang ilmu yg ada di UIN. Struktur ini hanya untuk mempermudah untuk membuat pedoman. Dosen yang ada di homebase mengacu pada ijin pembukaan, standar BANT PT Dosen yang di Kelompok keahlian/konsorsium/konsentrasi berdasarkan keahlian dosen.

HOMEBASE Pimpinan PT melakukan pengelompokan homebase dosen tetap Penentuan homebase dosen didasarkan pada: pendidikan (S1. S2. S3) sk kenaikan pangkat (DUK) publikasi ilmiah yang diterbitkan penelitian yang digeluti mata kuliah yang ampuh dikonsultasikan pada dosen yang bersangkutan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

Lanjutan .. Jika dosen memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan dua atau lebih homebase maka dosen tersebut dapat memilih homebase yang paling sesuai Homebase dosen menagcu pada linearitas sesuai ijin pembukaan prodi dan standar BAN PT Mekanisme pengajuan homebasing dosen pada Jurusan/Program Studi mengikuti langkah sebagaimana Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

STRUKTUR PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL JAKARTA STRUKTUR PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA HOMEBASE UNIVERSITAS REKTOR FAKULTAS/ PASCASARJANA LPM SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS Gugus Jaminan Mutu WAKIL DEKAN I Unit Penjaminan Mutu JURUSAN PROGRAM STUDI

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

SISTEM PENJAMINAN MUTU UIN SUNAN AMPEL SURABAYA Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017

KEKUATAN DAN KELEMAHAN DARI KETIGA MODEL KETERANGAN Univ. Fak. Prodi Integrasi Keilmuan √ √√ x Pengelolaan SDM (Dosen) Kontribusi dalam Penelitian Kontribusi dalam silabus dan Bahan ajar Kontribusi dalam Pengabdian Masyarakat Pengawasan/monitoring Finansial untuk mengadakan diskusi, kerjasama dll Catatan: √ sangat baik √√ baik X kurang baik

Jumlah Dosen Untuk yang tugas belajar menyusul pak, ini saya langsung ambil dari simpeg

Dosen per Rumpun/Bidang Ilmu Ilmu Sain ditambahkan dosen2 baru dari saintek

F. Baru Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 08/04/2017