09 PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Internet.
Advertisements

Crew : 1.Theresia P. U. ( ) 2.Arlina Lili Fatimah( ) 3.Miftah Uswatun K.( ) 4.Isti Handayani( ) INTRANET.
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
ETIKA PROFESI PRIVASI DALAM PENGGUNAAN KOMPUTER DAN INTERNET
Privasi dan kebebasan informasi
Intranet, Ekstranet dan Internet
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
E-government Komputer Masyarakat.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Website sebagai sarana penyampaian informasi
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Regulasi bisnis Online
Hak atas Kebebasan Pribadi
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Isu Sosial Dan Masalah Komputer Dalam Pemerintahan
Hukum Keuangan Negara.
Studi Kasus Produk Agribisnis
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
Pelayanan Standard Minimun
GOOD GOVERNANCE.
Komputer Masyarakat Pertemuan 11
DASAR-DASAR HKI 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
o j k Otoritas jasa keuangan
CYBERCRIME 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Pertemuan 8 : Pemasaran E-commerce (2)
Elemen Sukses Pengembangan & Tantangan e-Gov
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
Konsep pelayanan publik
 Google memutuskan untuk tetap mengubah kebijakan privasinya pada tanggal (1/3), meski regulator Uni Eropa telah meminta perusahaan tersebut untuk menangguhkan.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Privasi dan Kebebasan Informasi
14 Juni “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.” Craig van Slyke dan France Bélanger.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEBIJAKAN TELEMATIKA INDONESIA
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mata Kuliah : Perilaku Konsumen Dosen : Agus Arijanto,SE,MM
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PRIVASI 1 Februari 2011.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Privasi dan Kebebasan Individu
Konsep pelayanan publik
Pengelolaan Sistem Informasi
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Perlindungan Sistem Informasi
Masyarakat Informasi (MI)/ Information Society
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Peraturan & Regulasi.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

09 PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika

INFORMASI PRIBADI Dengan era teknologi internet seperti sekarang ini, ada rasa kekhawatiran bahwa informasi-informasi yang beredar di dunia maya, bukan kita banget, atau justru informasi tersebut membahayakan kita.

Perlindungan Privasi merupakan hak individu atau sekelompok individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadinya baik oleh dirinya sendiri maupun oleh pihak lain. merupakan kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Freedom of Information, Keamanan raja/ratu Suplai logistik di dalam negeri Keamanan dan keselamatan umum Integritas individual Privasi pencegahan dan penuntutan suatu kejahatan Freedom of Information, that is, the freedom to predure and receive information and otherwise acquaint with the utterance of others.

UU Di Indonesia, perlindungan privasi ini sebetulnya sudah dijamin pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Berikutnya Pasal 29 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang lebih baru adalah Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada tahun 2008

Pengertian Privasi tertera pada ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Perlindungan Data Pribadi Nasabah, yang mewajibkan persetujuan dari nasabah jika bank hendak menggunakan data pribadi nasabah, khususnya untuk kegiatan komersil.

Belajar dari Google Mengapa perusahaan senang mengiklankan produknya di Google padahal jasa mereka adalah search engine? Semua data mengenai pengguna didapatkan Google secara otomatis melalui kueri yang kita tulis saat meminta Google mencarinya. Lantas Google dapat mengetahui history Web pengguna, video yang dilihat di Youtube, status atau informasi yang pengguna klik di Google+, sistem operasi maupun model perangkat keras yang digunakan, lokasi pengguna, dan lain-lain yang kita masukkan di produk-produk Google yang lain. Jika menggunakan Android, Google dapat melihat aktivitas keseharian kita, log telepon, bahkan nomer kontak. Bisnisnya pada tahun 2011 menghasilkan sebesar US $36 milyar.

Kebebasan Memperoleh Informasi Menurut Toby Mendel (2004), ciri kebebasan informasi Keterbukaan maksimum Kewajiban untuk mengumumkan informasi Memajukan pemerintahan yang terbuka Pembatasan cakupan kekecualian Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi Biaya (untuk memperoleh informasi) Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka Keterbukaan informasi adalah prioritas Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower)

Unsur masyarakat informasi infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar yang harganya terjangkau oleh masyarakat, masyarakat pemakai dan penyedia informasi, sumberdaya manusia terampil dalam teknologi informasi industri teknologi informasi yang beragam dan luas, d otoritas (regulator) yang mengatur tentang teknologi informasi dan bersifat sebagai katalisator yang efisien.

Nusantara-21 (N-21) (Dr. Arifin Nugroho (PT Telkom) jaringan telekomunikasi yang sudah ada dioptimalkan; Jaringan telepon juga dimanfaatkan untuk internet perlunya dibuat trial N-21 yang mengikut sertakan kalangan industri, pendidikan dan penelitian. Yang dituju dalam upaya semacam ini ialah terbentuknya semacam jaringan contoh berikut jasa-jasa yang dapat diberikan kepada masyarakat pengguna informasi, sebelum nantinya dapat diterapkan untuk masyarakat yang lebih luas

N-21 3. sektor-sektor swasta maupun BUMN menjadi pemain utama N-21 sehingga mereka harus mau terjun di dalam trial N-21, dengan membuat semacam konsorsium dan upaya ini harus mendapat dukungan dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan itulah sebenarnya yang dapat menjadi pionir dalam memasyarakatkan penggunaan teknologi informasi serta jaringan internet. Konsorsium ini akan menjadi cikal bakal pengelola jaringan N-21.

N-21 4. N-21 akan merupakan pasar raksasa bagi industri telekomunikasi dan karenanya merupakan kesempatan yang baik bagi industri dalam negeri untuk dapat memanfaatkannya. 5. infrastruktur jaringan informasinya menuju kepada teknologi ATM tetapi dapat menampung evolusi teknologi IP. Untuk pencapaiannya perlu pentahapan- pentahapan.

N-21 6. mengingat geografi yang amat luas, penggunaan jaringan hybrid yang terdiri atas sistem terrestrial dan wireless serta satelit pada khususnya adalah merupakan keharusan. Jadi semuanya akan dapat dikerahkan untuk dapat menjawab kebutuhan jaringan N-21 dengan mutu yang baik dan harga dalam jangkauan pemakai secara proporsional.

N-21 7. perhatian atas konten informasi ditujukan pertama-tama kepada kedua sektor yang sangat membutuhkan komunikasi multi-media, yaitu sektor pendidikan jarak jauh dan kesehatan jarak jauh.

Kasus Akhir-akhir ini marak kasus yang menyangkut perlindungan informasi pribadi seperti yang terbaru adalah kasus penyadaopan telepon para pemimpin negara oleh Amerika dan Australia. Bahkan ada Pemerintah yang belum mau minta maaf setelah diminta oleh negara yang dirugikan untuk minta maaf. Coba bahas bagaimana perlindungan terhadap hak sebuah negara untuk dilindungi informasi pribadinya? Adakah peraturan internasional yang mengatur hal ini? Apakah terdapat jalur hukum untuk melindungai hak privasi ini. Bagaimana pula perlindungan terhadap para whistle Blower yang berani mengungkapkan kecurangan ini? Simak pula bagaimana perlindungan terhadap para whistle blower di Indonesia seperti seperti Susno Duaji danNazarudin.

BACAAN Wahyudidjafar. Selasa, 09 Juli 2013. Kita Perlu UU Perlindungan Data Pribadi. http://www.hukumpedia.com/ham/kita-perlu-uu-perlindungan-data-pribadi-hk51da54d24bb82.html. Dr. Arifin Nugroho, IPM bekerja di PT Telkom sebagai Kepala Proyek Satelit. Memulai Masyarakat Informasi. Dalam Mewujudkan Masyarakat Informasi Indonesia. Sumber: http://www.elektroindonesia.com/elektro/telkom9.html.

YA Allah, tambahkanlah aku ilmu dan kepahaman.. AAMIIN