Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUNSET POLICY.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Tata cara Penanaman Modal
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.

Pasal 27 UU No.25/2007 tentang Koordinasi dan Kebijakan Penanaman Modal mengatur: Pemerintah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal baik koordinasi antara instansi pemerintah,antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia antarainstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah maupun antarinstansi pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKPM,

BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adanya desentralisasi dan otonomi pemerintah daerah sangat erat pengaruhnya terhadap masuknya investasi di Indonesia, dan dimana UU 25/2007 melaksanakan sistim pelayanan satu pintu dalam pemberian perizinan penanaman modal.

Pelayanan satu pintu menurut pasal 26 ayat (2) UU No Pelayanan satu pintu menurut pasal 26 ayat (2) UU No.25/2007 dilakukan oleh lembaga dan instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang dapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat Pusat atau lembaga/instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan non perizinan di Propinsi atau Kabupaten.

Jadi perlu koordinasi sinergis antara lembaga dan antara pemerintah dan antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemda. Dengan demikian untuk mengatur koordinasi di serahkan ke BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pelayanan terpadu satu pintu. Dalam pelayanan tersebut BKPM harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan dan BKPM melaksanakan tugas pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.

BKPM berdasarkn Keppres No BKPM berdasarkn Keppres No.122 /1999 sebagai suatu “one stop service center “dan fungsinya : Penetapan kebijakan dibidang investasi dan penciptaan usaha sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan, Pengkoordinasian kegiatan investasi dan sistem pelayanannya secara lintas sektoral dan regional serta potensi sumber daya manusia,

Bentuk persetujuan dan perizinan dari BKPM : Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas serta pelayanan tehnis dan bisnis di bidang inventasi, Pelaksanaan kerja sama luar negeri dan di bidang investasi dan pendayagunaan bantuan tehnik luar negeri dan lain-lain. Bentuk persetujuan dan perizinan dari BKPM : Surat persetujuan (SP) PMDN/PMA, Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SPPP) Surat Persetujuan Fasilitas dan izin penanaman modal (izin lokasi,izin HO,IKTA,APIT,surat pembebasan

bea masuk dan fasilitas perpajakan lain dan pengimporan barang-barang modal, IMB dan IUT. Dalam Keppres No.29/2005 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka PMDN/PMA. Usaha BKPM dalam mengundang investasi yaitu Mempermudah izin investasi (mempersingkat waktu perizinan 10 hari jadi 1 hari (one day service, perluasan izin investasi dari BKPM ke BKPMD, hapus rekomendasi departemen tehnis ) Memperpanjang jangka waktu ( HGU = 90 tahun), Menjamin kepastian hukum dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan dan untuk kepentingan umum.

BKPMD mempunyai tanggung jawab a.l : membantu investor untuk perleh izin lokasi,IMB,Izin HO,IMB, IKTA serta hak2 atas tanah. Instansi terkait dengan BKPM dan BKPMD yaitu Dep. ESDM,Dep.Kehutanan, Dep.Keuangan (keuangan dan perbankan), Dep.Kominfo,Dep.Pedagangan, dan Dep.Perindustrian,Dep.Naker .

Tugas dan fungsi BKPM {(pasal 28 ayat (1)} Yaitu a.l. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal, Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal, Menetapkan norma,standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal, Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dan memberdayakan badan usaha, Membuat peta penanaman modal Indonesia, Mempromosikan penanaman modalal,

7. Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal a.l : meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal, 8. Membantu menyelesaikan berbagai hambatan dan konsultansi permasalahan yang dihadapi penanaman modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal, Mengkoordinasikan PMDN yang menjalankan modalnya di luar negeri wilayah Indonesia, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

Penyelenggaran Urusan Penanaman Modal (Ps.30 UU No.25/2007) yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan penyelenggara urusan kegiatan penanaman modal dengan sistem pembagian dan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 30 UU No.25/2007 diatur wewenang pemerintah pusat a.l : Menyelenggaraan penanaman modal ruang lingkupnya lintas propinsi, menjadi urusan Pemerintah,(ps.30 ayat 4 ) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi ;

Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam tidak terbarukan dengan resiko tingkat resiko kerusakan tinggi, Penanaman modal bidang industri perioritas tinggi pada skala nasional, Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas propinsi, Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional, Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal ari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain , Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang, (Ps.30 ayat 7)

Kewenangan Pemerintah Daerah Pemerintah daerah menjadi penyelenggara urusan penanaman modal yang kewenangannya, kecuali urusan Pemerintah Pusat,(ps.30 ayat 2) Penyelenggaran penanaman modal urusan wajib pemda atas kriteria eksternalitas,akuntabilaitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal,(ps.30 ayat 3), Penyelenggara penanaman modal yang ruang lingkup nya Kebupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. (ps.30 ayat 6), Penyelenggara penanaman modal yang ruang lingkupnya Kabupaten jadi Urusan Pemda,(ps.30 ayat 6) Penyelenggara penanaman modal didelegasikan oleh pusat sebagaimana dimaksud diatas.(ps.30 ayat 8)

Jadi Pemda dalam kaitan investasi harus mampu menangkap : Peluang dan tantangan persaingan global dengan peningkatan daya saing daerah atas potensi daerah masing-masing; Harus mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat (pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di daerah secara lebih cepat,efektif dan efisien.

Tugas Mahasiswa : Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang BKPM dan bagaimana tanggung jawabnya an apa bentuk organisasi ? Jelaskan fungsi BKPM dalam hal one stop service center ? Apa saja tugas dan fungsi BKPM menurut No.25 Tahun 2007.? Jelaskan siapa penyelenggara urusan penanaman modal di Indonesia ? Jelaskan kewenangan pem.pusat dan pem daerah dalam kaitan penanaman modal ?