PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, 30 Mei 2012
OUTLINE I DASAR HUKUM II TUJUAN III POKOK – POKOK PENGATURAN
I. DASAR HUKUM Undang – Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi; Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi Kewajiban pengguna sumber energi dan pengguna energi untuk menggunakan energi secara hemat dan efisien; Penggunaan energi secara hemat dan efisien dilakukan melalui manajemen energi.
II. TUJUAN Mengatur pengguna sumber energi dan pengguna energi untuk melakukan pemanfaatan energi secara hemat dan efisien.
III. POKOK – POKOK PENGATURAN 3.1 Pelaksanaan Manajemen Energi 3.2 Langkah-langkah Manajemen Energi 3.3 Pembinaan dan Pengawasan 3.4 Insentif 3.5 Disinsentif
3.1 PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA ENERGI Pengguna Energi ≥ 6000 TOE Pengguna Energi ˂ 6000 TOE WAJIB melaksanakan manajemen energi AGAR melaksanakan Manajemen Energi dan/atau penghematan energi
3.2 LANGKAH-LANGKAH MANAJEMEN ENERGI Menunjuk Manager Energi Melaksanakan Audit Energi Melaksanakan Hasil Audit Energi Melaporkan Pelaksanaan Manajemen Energi Wajib membentuk tim manajemen energi Tim manajemen energi diketuai oleh manager energi Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi Dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun. dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. Auditor wajib memiliki sertifikat kompetensi Rekomendasi Tanpa Biaya dilaksanakan < 1 tahun Rekomendasi Investasi Rendah diterapkan < 2 tahun Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi diterapkan < 5 tahun Laporan tahunan disampaikan kepada MESDM c.q. Dirjen EBTKE, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Laporan disampaikan pada bulan Januari s.d. 31 Maret tahun berikutnya Pelaporan untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari 2013
3.3 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri ESDM c.q. Dirjen EBTKE, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen energi dan penghematan energi. Dirjen EBTKE a.n Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi. Dalam hal gubernur atau bupati/walikota belum dapat membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi, maka pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas Manajemen Energi yang dibentuk oleh Dirjen EBTKE a.n. Menteri ESDM. Tim Pengawas Manajemen Energi melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Dirjen EBTKE dan ditembuskan kepada gubernur atau bupati/walikota
3.4 INSENTIF Bentuk insentif : Kriteria : 3 tahun berturut-turut dapat menurunkan Konsumsi Energi Spesifik minimal 2% per tahun Bentuk insentif : Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah Mendapat prioritas pasokan energi
3.5 DISINSENTIF Peringatan tertulis Pengumuman di media massa Denda diberikan paling banyak 3x dalam waktu masing-masing 1 bulan Peringatan tertulis Pengumuman di media massa 5% dari biaya energi yang digunakan selama 1 tahun Denda maks 5% dari kapasitas kontrak selama 1 bulan Pengurangan Pasokan Energi
Go Green Indonesia ! Terima Kasih energi hijau, energi masa depan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 49 Jakarta 12950; Telp/Faks : 021-5250575 www.ebtke.esdm.go.id