PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
MONITORING DAN SUPERVISI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PRESIDEN NO. 70 / 2012 PENGADAAN BARANG/JASA
Manajemen Program Studi Baru:
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) SEKTOR INDUSTRI
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
MATRIKS PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH besertaREVISINYA (PERATURAN PRESIDEN No. 70/2012)
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Perkembangan Administrasi
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PEDOMAN PENYUSUNAN MODUL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pelaksanaan Program Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) TA 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau berkoordinasi dengan.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, 30 Mei 2012

OUTLINE I DASAR HUKUM II TUJUAN III POKOK – POKOK PENGATURAN

I. DASAR HUKUM Undang – Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi; Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi Kewajiban pengguna sumber energi dan pengguna energi untuk menggunakan energi secara hemat dan efisien; Penggunaan energi secara hemat dan efisien dilakukan melalui manajemen energi.

II. TUJUAN Mengatur pengguna sumber energi dan pengguna energi untuk melakukan pemanfaatan energi secara hemat dan efisien.

III. POKOK – POKOK PENGATURAN 3.1 Pelaksanaan Manajemen Energi 3.2 Langkah-langkah Manajemen Energi 3.3 Pembinaan dan Pengawasan 3.4 Insentif 3.5 Disinsentif

3.1 PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA ENERGI Pengguna Energi ≥ 6000 TOE Pengguna Energi ˂ 6000 TOE WAJIB melaksanakan manajemen energi AGAR melaksanakan Manajemen Energi dan/atau penghematan energi

3.2 LANGKAH-LANGKAH MANAJEMEN ENERGI Menunjuk Manager Energi Melaksanakan Audit Energi Melaksanakan Hasil Audit Energi Melaporkan Pelaksanaan Manajemen Energi Wajib membentuk tim manajemen energi Tim manajemen energi diketuai oleh manager energi Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi Dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun. dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. Auditor wajib memiliki sertifikat kompetensi Rekomendasi Tanpa Biaya dilaksanakan < 1 tahun Rekomendasi Investasi Rendah diterapkan < 2 tahun Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi diterapkan < 5 tahun Laporan tahunan disampaikan kepada MESDM c.q. Dirjen EBTKE, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Laporan disampaikan pada bulan Januari s.d. 31 Maret tahun berikutnya Pelaporan untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari 2013

3.3 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri ESDM c.q. Dirjen EBTKE, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen energi dan penghematan energi. Dirjen EBTKE a.n Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi. Dalam hal gubernur atau bupati/walikota belum dapat membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi, maka pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas Manajemen Energi yang dibentuk oleh Dirjen EBTKE a.n. Menteri ESDM. Tim Pengawas Manajemen Energi melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Dirjen EBTKE dan ditembuskan kepada gubernur atau bupati/walikota

3.4 INSENTIF Bentuk insentif : Kriteria : 3 tahun berturut-turut dapat menurunkan Konsumsi Energi Spesifik minimal 2% per tahun Bentuk insentif : Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah Mendapat prioritas pasokan energi

3.5 DISINSENTIF Peringatan tertulis Pengumuman di media massa Denda diberikan paling banyak 3x dalam waktu masing-masing 1 bulan Peringatan tertulis Pengumuman di media massa 5% dari biaya energi yang digunakan selama 1 tahun Denda maks 5% dari kapasitas kontrak selama 1 bulan Pengurangan Pasokan Energi

Go Green Indonesia ! Terima Kasih energi hijau, energi masa depan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 49 Jakarta 12950; Telp/Faks : 021-5250575 www.ebtke.esdm.go.id