SUNSET POLICY.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
Mata kuliah : A Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Overview SPT 1721.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 8.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

SUNSET POLICY

Latar belakang Undang-Undang Pajak menganut prinsip self assessment. Kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, & pihak lain untuk memberikan data/informasi yg berkaitan dg perpajakan (Pasal 35A UU KUP). Tidak semua Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara penuh. Untuk menghindarkan pengenaan sanksi, masyarakat diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya secara benar

Self assessment Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Menyetorkan Melaporkan Pajak yg terutang

Mendaftarkan diri Memperoleh NPWP NPWP adalah: nomor yg diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yg dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak & kewajiban perpajakannya Pasal 2 Undang-Undang KUP (1) Setiap Wajib Pajak yg telah memenuhi persyaratan subjektif & objektif wajib mendaftar NPWP (4) DJP menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban mendaftar

SPT Surat yg digunakan Wajib Pajak melaporkan: untuk suatu tahun pajak Penghitungan dan/atau pembayaran pajak Objek pajak dan/atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban untuk suatu tahun pajak SPT wajib diisi: Benar Lengkap Jelas

Fungsi DJP pembinaan pelayanan pengawasan Penyuluhan/sosialisasi Konsultasi menyediakan administrasi perpajakan yg handal memberikan kemudahan dlm pelaksanaan hak & kewajiban perpajakan WP Pengumpulan data Himbauan Teguran Penelitian Pemeriksaan Penyidikan

Pasal 35A Undang-Undang KUP Instansi Pemerintah lembaga Asosiasi Pihak Lain Wajib memberikan data/informasi terkait perpajakan kepada DJP (2) DJP berwenang → menghimpun data/informasi untuk kepentingan penerimaan negara Ketentuan ini memungkinkan DJP mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yg telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak utk tahun-tahun sebelumnya shg Wajib Pajak dapat dikenai sanksi perpajakan.

Sanksi perpajakan Denda Bunga Kenaikan Pidana

Apakah sunset policy? Fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Diberlakukan hanya 1 tahun.

Siapa yang dapat menikmati sunset policy? Orang Pribadi Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 & sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009 Wajib Pajak yg mendaftar sukarela dalam tahun 2008 Orang Pribadi Badan Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 & sebelumnya paling lambat 31 Desember 2008 Wajib Pajak yg telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008

OP terdaftar 2008 Sunset Policy WP OP dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 menyampaikan SPT Tahunan WPOP untuk Tahun Pajak 2007 & sebelumnya dan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yg tidak atau kurang dibayar

OP terdaftar 2008 Sunset Policy (2) Wajib Pajak yg memperoleh NPWP dalam tahun 2008 bdsk hasil ekstensifikasi termasuk dalam kriteria mendaftarkan diri secara sukarela Bukti potong/bukti pungut PPh sebelum ber-NPWP dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak atas penghasilan yg dilaporkan dalam SPT tsb Bukti Potong 1 Penghasilan PPh dipotong/dipungut Bukti Potong ... Penghasilan PPh dipotong/dipungut Penghasilan lain SPT Tahunan PPh Penghasilan Pengurang PKP PPh terutang PPh dipotong/dipungut Kurang Bayar + + → + →

OP terdaftar 2008 Persyaratan WP yg diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah WPOP yg memenuhi persyaratan: secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008; tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 & sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yg timbul sebagai akibat dari penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum SPT tersebut disampaikan

Lingkup Penyampaian SPT OP terdaftar 2008 Lingkup Penyampaian SPT Termasuk dalam lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh WPOP meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran: PPh Pasal 29; PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. PPh sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c adalah PPh yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

OP terdaftar 2008 Cara Penyampaian SPT Menggunakan form SPT Tahunan PPh Tahun Pajak ybs. Menuliskan ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya. Kurang bayar dlm SPT Tahunan PPh harus dilunasi dg menggunakan SSP. Melampirkan SSP Lb-3 pd SPT Tahunan PPh. Disampaikan ke KPP tempat terdaftar. 15

Ketentuan Peralihan bagi WP Baru OP terdaftar 2008 Ketentuan Peralihan bagi WP Baru dapat diperlakukan sbg SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 & sebelumnya Telah disampaikan 1 Jan 2008 s.d. 30 Juni 2008 dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 & sebelumnya tsb satu kali setelah 30 Juni 2008 s.d. 31 Des 2008

Wajib Pajak yg dalam tahun 2008 menyampaikan WP terdaftar sebelum 2008 Sunset Policy Wajib Pajak yg dalam tahun 2008 menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP / WP Badan sebelum Tahun Pajak 2007 SPT Tahunan PPh WP OP/ WP Badan sebelum Tahun Pajak 2007 yang belum disampaikan atau yg mengakibatkan pajak yg masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak

WP terdaftar sebelum 2008 Sunset Policy (2) Pembetulan yg diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yg disampaikan pertama kali dlm tahun 2008 Wajib Pajak yg sebelum 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan s.d. 31 Desember 2007 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yg disampaikan dalam tahun 2008 tsb diperlakukan sebagai pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 yg memanfaatkan sunset policy 18

WP terdaftar sebelum 2008 Persyaratan Wajib Pajak yg diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah WPOP atau WP badan yg memenuhi persyaratan: telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008; terhadap SPT Tahunan PPh yg dibetulkan belum diterbitkan skp; terhadap SPT Tahunan PPh yg dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP; telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dg tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan; tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 & sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan melunasi seluruh pajak yg kurang dibayar yg timbul sebagai akibat dari penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum SPT Tahunan PPh tsb disampaikan.

WP terdaftar sebelum 2008 Ketentuan Khusus (1) Dibetulkan (sunset policy) Pembetulan SPT dianggap sbg pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPT Tahunan PPh LB SPT Tahunan diperiksa Pembetulan (sunset policy) Pemeriksaan dihentikan, kecuali tetap dilanjutkan bdsk pertimbangan Dirjen Pajak, dalam hal: Pajak yg terutang bdsk pembetulan lebih rendah drpd temuan sementara pemeriksaan yg didukung bukti yg cukup (bukan analisis) & disetujui atasan kepala UPP Ada indikasi pidana 20

Pembetulan (sunset policy) WP terdaftar sebelum 2008 Ketentuan Khusus (2) SPT Tahunan + SPT jenis pajak lain diperiksa Pembetulan (sunset policy) Berlaku ketentuan: Pemeriksaan seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan thd SPT Tahunan PPh PS.21 dan/atau SPT Masa PPN LB Pemeriksaan seluruh jenis pajak tetap dilanjutkan bdsk pertimbangan DirjenPajak: Pajak yg terutang bdsk pembetulan lebih rendah drpd temuan sementara pemeriksaan yg didukung bukti yg cukup (bukan analisis) & disetujui atasan kepala UPP Ada indikasi pidana 21

Pembetulan (sunset policy) WP terdaftar sebelum 2008 Ketentuan Khusus (3) SPT Tahunan belum diperiksa, SPT jenis pajak lain diperiksa Pembetulan (sunset policy) Berlaku ketentuan: Pemeriksaan jenis pajak lain dihentikan, kecuali pemeriksaan thd SPT Tahunan PPh PS.21 dan/atau SPT Masa PPN LB Pemeriksaan tetap dilanjutkan bdsk pertimbangan DirjenPajak: Ada indikasi pidana Pemeriksaan yg dilanjutkan Bdsk pertimbangan Dirjen Pajak krn ada indikasi pidana Diusulkan pemeriksaan Buper 22

WP terdaftar sebelum 2008 Ketentuan Khusus (4) Dilakukan dengan: Membuat LHP berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy Diberitahukan tertulis kepada WP Penghentian pemeriksaan Dapat: Diperiksa kembali Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Buper Apabila tdp data atau keterangan lain yg menunjukkan pembetulan SPT dlm rangka Ps.37A UU KUP tidak benar 23

Lingkup Pembetulan SPT WP terdaftar sebelum 2008 Lingkup Pembetulan SPT Termasuk dalam lingkup pembetulan SPT Tahunan PPh meliputi pembetulan SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran: PPh Pasal 29; PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. PPh sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c adalah PPh yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

WP terdaftar sebelum 2008 Cara Pembetulan SPT Menggunakan form SPT Tahunan PPh Tahun Pajak ybs. Menuliskan ”Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP” atau ”SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP” di bagian atas tengah SPT Induk & setiap lampirannya. Kurang bayar dlm SPT Tahunan PPh harus dilunasi dg menggunakan SSP. Melampirkan SSP Lb-3 pd SPT Tahunan PPh. Disampaikan ke KPP tempat terdaftar. 25

WP terdaftar sebelum 2008 Ketentuan Peralihan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 & sebelumnya Telah disampaikan 1 Jan 2008 s.d. 30 Juni 2008 dapat diperlakukan sbg pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 & sebelumnya Telah disampaikan 1 Jan 2008 s.d. 30 Juni 2008 dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 & sebelumnya tsb satu kali setelah 30 Juni 2008 s.d. 31 Des 2008

Data/informasi bdsk Sunset Policy SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh WP Badan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya Data/informasi yg tercantum

Pemeriksaan Terhadap SPT Tahunan PPh WPOP yg telah disampaikan, tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali: terdapat data atau keterangan yg menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar; atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yg telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yg menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. 28

FASILITAS YANG DIPEROLEH penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, bagi WP OP yg baru mendaftar NPWP scr sukarela dlm Th 2008 penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak, bagi WP Bdn/OP yg pd 1 Jan 2008 tlh ber NPWP Penghapusan sanksi dg cara tdk menerbitkan STP