Lokakarya Exit Strategy dan Pembelajaran Waspola Facility Mercure Convention Center, 8 Desember 2014 DIREKTORAT PENGEMBANGAN AIR MINUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Outline Tantangan Pengembangan SPAM Skenario Pencapaian Target 2019 Kebijakan Pengembangan SPAM Skenario Pendanaan Air Minum Periode 2015-2019 Isu/Permasalahan Pencapaian 100% Akses Air Minum Resiko Internal dan Eksternal PDAM RPAM Operator RPAM Indonesia PelaksanaanRPAM Operator RPAM Kedepan
Tantangan Pengembangan SPAM Indonesia berkomitmen untuk mencapai target MDGs “Mengurangi separuh jumlah penduduk yang belum mendapatkan pelayanan air minum yang aman dan sanitasi dasar pada tahun 2015.” Goal 6 SDGs “Menjamin tersedianya dan pengelolaan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.”, melalui diantaranya: Penyediaan air minum yang aman dan terjangkau untuk semua pada tahun 2030; Peningkatan kualitas air melalui pengendalian pencemaran air, B3, serta menurunkan separuh dari air limbah yang tidak diolah dan mendorong penerapan daur ulang air buangan pada tahun 2030. Pemenuhan Jaminan Keamanan Air Minum PP 16/2005 (pasal 1): kewajiban pemenuhan air minum yang memenuhi syarat UU SDA 7/2004: pengembangan SPAM harus terpadu dengan pengembangan sanitasi RPJMN 2015-2019 menargetkan pelayanan air minum 100% pada tahun 2019.
Skenario Pencapaian Target Tahun 2019 Akses 100% tahun 2019. Percepatan 5 tahun dari Rencana 2025 Target Perpipaan (Jakstra)
Kebijakan Pengembangan SPAM Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi 1. Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM 3. 4. Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan 5. 6. Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat 7. Pengembangan inovasi teknologi SPAM
Skenario Pendanaan Air Minum 2015-2019 Akses Air Minum Layak 100% di tahun 2019 Sumber Pembiayaan Kebutuhan Biaya (Rp Triliun) Persentase Pembiayaan PDAM + Perbankan 32,928 12% APBN (CK+SDA) 75,412 28% KPS+CSR 20,649 8% APBD 93,506 34% DAK 19,095 7% Masyarakat 30,5689 11% TOTAL 272,160 100% Catatan: APBN Rp 75,4 T, terdiri dari: APBN CK: Rp 51,4 T APBN SDA: Rp 24,0 T Akses aman 100% 2019, meliputi: 59,4% SPAM jaringan perpipaan 40,6% SPAM bukan jaringan perpipaan (sesuai Permen PU 13/2013 tentang KSNP-SPAM) Investasi Pembangunan Air Minum sangat bergantung pada kesiapan Pemda untuk mengembangkan dan menjaga keberlanjutan fasilitas Sumber : Hasil Perhitungan 2013
Isu/Permasalahan Pencapaian 100% Akses Air Minum Permasalahan di Pusat Sumber pembiayaan air minum adalah dari Belanja Barang-Jasa & Modal dalam APBN 2010-2014 rata-rata tumbuh 22,2%. Proporsinya rata-rata 22% dari APBN. Nilainya sekitar Rp.409,5 T tahun 2014 . Proporsi dana perimbangan terhadap APBN rata-rata 35,1%. Tahun 2014 =Rp.586 T. Di dalamnya terdapat DAK yang tumbuh 42% per tahun, nilai tahun 2014 = Rp.104 T. Rata-rata APBN tumbuh 14,5% per tahun. Alokasi Bidang Air Minum (Ditpam), tahun 2014 sebesar Rp.5,5 T atau sekitar 0,33% dari APBN. Dengan estimasi kebutuhan APBN 2019 sebesar Rp.50 T, maka perkirakan rata-rata alokasinya menjadi 0,6% dari APBN.
Isu/Permasalahan Pencapaian 100% Akses Air Minum Permasalahan di Daerah Alokasi anggaran untuk Bidang Air Minum selama ini relatif kecil (0,04% dari APBD) Keterbatasan APBD untuk belanja langsung (khususnya utk belanja barang/jasa dan belanja modal). Tahun 2013 nilainya Rp.94T (provinsi) dan Rp.230 T (kab/kota). SDM sering berganti dan bukan pada bidangnya. PDAM kerap dipandang sebagai Dinas yang mengurus air minum Keterbatasan data dan informasi untuk mengidentifikasi sasaran pembangunan. Persoalan tenaga teknis rancang bangun Banyak PDAM belum sehat dan keberlanjutan-nya pelayanannya relatif masih banyak yang belum memadai. Kehilangan air dan idle capacity masih cukup tinggi. Persoalan penyediaan air baku yang umumnya bersifat lintas wilayah sehingga kesepakatan antar daerah terkadang sulit ditetapkan.
Resiko Internal & Eksternal PDAM Resiko Internal PDAM Minimnya Sumber Daya Manusia Tidak tersedia dan tidak dilaksanakannya Standard Operating Procedures (SOP) Manajemen keuangan PDAM yang kurang baik Resiko Eksternal PDAM Lokasi sumber air baku Tercemarnya sumber air baku Tidak mencukupinya debit air baku, terutama pada saat musim kemarau Tidak handalnya suplai energi listrik
RPAM Operator Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) – Operator adalah upaya pencegahan , perlindungan serta pengendalian layanan air minum dari sumber air minum hingga ke Sambungan Rumah, melalui pendekatan kerangka manajemen resiko , untuk menjamin tercapainya 4 K (Kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan) Kualitas Sesuai dengan Permenkes No. 429/Menkes/Per /IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Kuantitas Memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum, yaitu sebesar 10 m3 (60 l/org/hari) Kontinuitas Layanan air minum tersedia secara kontinyu selama 24 jam per hari sepanjang tahun Keterjangkauan Air minum dapat diakses masyarakat pengguna dengan harga yang layak (tidak melampaui 4% dari pendapatan keluarga).
1 RPAM -Sumber 2a RPAM-OPERATOR 2b RPAM-KOMUNITAS 3 RPAM-Konsumen RPAM Indonesia 1 RPAM -Sumber Wilayah Tangkapan Air WASPOLA/POKJA AMPL (DAS Cikapundung (WASPOLA Facility, POKJA AMPL) alternative sumber (daur ulang air, air hujan) Sumber konvesioanl (air permukaan dan air tanah) Air baku 2a RPAM-OPERATOR Kem PU (PDAM Bandarmasih, PDAM Kota Malang, PDAM Kota Salatiga, PDAM Kota Payakumbuh, PDAM Kota Denpasar, PDAM Kota Palembang, PDAM Kab. Bandung) WASPOLA (PDAM Kota Bandung) Operator PDAM Pengoperasian IPA Distribusi 2b RPAM-KOMUNITAS Operator Komunitas Kemkes & WHO (Kab. Malang dan Kab. Sumba Barat) WASPOLA (IKK Bakam) Pengoperasian IPA Distribusi 3 RPAM-Konsumen Rumah tangga Kementerian Kesehatan (Kawasan DAS Cikapundung) Penyimpanan & pengolahan air minum PHBS Air Minum
Pelaksanaan RPAM Operator Kriteria Lokasi 2012 2013 2014 Pendampingan Pendampingan Pendampingan PDAM Sehat (Target 171 PDAM) Manual Penyusunan RPAM Penyusunan RPAM PDAM Kota Malang Evaluasi Pelaksanaan RPAM PDAM Kota Malang Penyusunan RPAM PDAM Kota Surabaya Penyusunan RPAM PDAM Kota Payakumbuh Penyusunan RPAM PDAM Kota Palembang Memiliki cakupan ≥ 60% pelayanan Penyusunan RPAM PDAM Bandarmasih Penyusunan RPAM PDAM Kota Denpasar Penyusunan RPAM PDAM Kota Salatiga Modul Pengajaran RPAM untuk COE Memiliki komitmen Manual RPAM Komunitas dengan ujicoba di 7 lokasi Rancangan Permen PU tentang RPAM Template RPAM
RPAM Kedepan Menetapkan RPAM kedalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Mewajibkan seluruh PDAM, khususnya PDAM sehat, untuk menyusun serta menerapkan RPAM. Dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan Perpamsi dan Pemerintah Daerah. Memasukkan RPAM kedalam kurikulum Center of Excellent (COE) Melaksanakan pemantauan yang dan evaluasi secara berkelanjutan oleh semua pihak.