PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Hukum dalam arti luas : Segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam pergaulan masyarakat. Terminologi hukum disetiap negara berbeda. Di Amerika dan Inggris “Law” ; di Jerman dan Belanda “recht” ; Dalam bahasa Perancis “droit”, di Italia “ diritto” dan dalam bahasa Arab “syariah”. Dalam arti sempit Hukum adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. (Drs. CST Kansil , 1999, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia) 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak R. Santoso Brotodihardjo, S.H.: “Hukum Pajak/Fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)”. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Hukum Pajak ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Hukum pajak dimaksudkan sebagai dasar dalam proses pemungutan pajak oleh negara kepada masyarakat (rakyat) atau wajib pajak. Dalam hukum pajak ditentukan dasar dan cara supaya masyarakat (Wajib Pajak) bersedia membayar pajak . Terlihat pula hubungan hukum pajak antara masyarakat (orang pribadi atau badan) sebagai Wajib Pajak dan Negara (melalui fiskus), yang memungut pajak. Jadi hukum pajak merupakan hukum yang mengatur mengenai kewajiban orang atau badan sebagai Wajib pajak yang dapat dipaksakan untuk menyerahkan sebagian kekayaan atau penghasilannya kepada negara sebagai penarik pajak yang secara formal diatur dengan peraturan undang-undang beserta peraturan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hukum pajak sering juga disebut Hukum Fiskal . Istilah fiskal sering disamakan dengan istilah “Fiskal” yang berasal dari bahasa latin yang berarti Kantong atau Keranjang Uang. Istilah fiskus digunakan untuk bagian yang mengurus penerimaan negara, yang lazimnya disebut Administrasi pajak. 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Kedudukan Hukum Pajak Dalam hukum pajak diatur hubungan hukum antara orang dengan negara , karena itu hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum pajak merupakan salah satu bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang didalamnya terdapat unsur unsur Hukum Tata Negara dan Hukum Pajak. Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum dagang Hukum Hukum Tata Negara Hukum Administratif (Hukum Tata Usaha) Hukum Pajak Hukum Publik Hukum Pidana 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Mengingat Hukum Pajak merupakan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari Hukum Administrasi negara, ada pendapat lain yang meletakkan Hukum Pajak berdiri sendiri. Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum dagang Hukum Hukum Tata Negara Hukum Administratif (Hukum Tata Usaha) Hukum Publik Hukum Pajak Hukum Pidana 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Hubungan Hukum Pajak Dan Hukum Pajak lainnya Hukum Pajak dengan Hukum Perdata Hukum Pajak banyak menggunakan istilah yang dipakai dalam hukum perdata seperti subjek, objek ; utang pajak yang harus dibayar pada dasarnya identik dengan hutang pada hukum perdata yaitu suatu kewajiban yang timbul karena perikatan.; pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, dll. Namun tidak semua aturan hukum perdata digunakan dalam hukum pajak. Sebagai contoh dikemukakan dalam KUH Perdata pasal 1602, yaitu bahwa majikan berkewajiban membayar upah seluruhnya. UU PPh Pasal 21 menentukan, bahwa pemberi kerja (majikan) diberi hak (bahkan ditunjuk) untuk memotong PPh Pasal 21 atas gaji, upah, dll yang dibayarkan kepada pekerja sebelum penghasilan diserahkan kepada pekerja ybs. Pendapat lain mengatakan bahwa “Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum pajak merupakan hukum khusus (lex specialias). 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Hukum Pajak dengan Hukum Pidana Dalam hukum Pidana (KUHP) pasal 103 disebutkan “ketentuan dari perbuatan dalam bab yang pertama dalam buku ini, berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang yang lain, kecuali ada undang-undang atau ordonansi menentukan lain”. Dengan adanya pasal 103 KUHP menunjukkan bahwa ketentuan pidana tersebar diluar KUHP berlaku juga atau dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan KUHP sepanjang UU tidak menentukan lain. Hukum Pajak dengan Hukum Tata Negara Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, mulai dari penetapan aturan yang menjadi dasar hukum perencanaan dan pemungutan pajak yang akan dipungut pada suatu tahun pajak, melibatkan institusi yang menjadi organ negara. Organ –organ negara tersebut berhubungan satu sama lain dengan mekanisme tertentu yang pengaturannya menjadi objek dari Hukum Tata Negara. 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal Hukum Pajak dengan Hukum Tata Negara Hukum pajak menyangkut Hukum Administrasi Negara karena dalam APBN terdapat pendapatan negara berupa pajak, yang secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya. Semua pemasukan negara dari pajak, harus dibukukan secara tertib dan sebaiknya dapat diketahui setiap saat. Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal Hukum Pajak terbagi menjadi dua bagian yaitu Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal Hukum Pajak Material Hukum Pajak Materil mengatur tentang norma –norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa saja yang harus dikenakan pajak, serta besarnya pajak yang terhutang . 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Suatu hukum Pajak disebut sebagai Hukum Pajak material apabila isinya memuat tentang norma-norma yang menerangkan tentang : Objek dari suatu jenis pajak yang ditetapkan yaitu keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum. Subjek Pajak yaitu menerangkan siapa yang harus dikenakan pajak atau pihak siapa yang berhutang atas suatu pajak. Peraturan-peraturan yang memuat tarif pajak, sanksi,. Arti penghasilan dan tahun buku menurut pajak penghasilan, dll Dalam sistem perpajakan di Indonesia ketentuan hukum pajak material meliputi : UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PPn BM, PBB, Bea Meterai, BPHTB dan pajak daerah 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Hukum Pajak Formal Suatu hukum Pajak disebut sebagai Hukum Pajak Formal apabila isinya mengenai bentuk atau cara untuk mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formal memuat ketentuan tentang : Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak. Hak-hak fiskus (pemungut pajak) untuk mengadakan pengawasan kepada wajib pajak mengenai perbuatan, keadaan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. Kewajiban pembukuan, penagihan utang pajak, dan prosedur mengajukan keberatan, dll. Dalam sistem perpajakan di Indonesia ketentuan hukum pajak material meliputi : UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) serta Pengadilan Pajak. 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia Hukum pajak pada dasarnya menyangkut hukum konstitusi , karena secara garis besar dan secara prinsip terdapat dalam konstitusi negara baik dalam UUD maupun konvensi. Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum dan keadilan yang tegas, baik untuk negara selaku pemungut pajak (fiskus) dan kepada rakyat selaku wajib pajak. Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam UUD 1945, yaitu pada pasal 23 ayat (2) yang menyatakan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Dalam penjelasan pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain lainnya harus ditetapkan dengan UU dan dengan persetujuan rakyat seperti pajak dan lain-lainnya. 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Dasar Hukum Pajak Formal UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 16 Tahun 2000 dan UU No. 28 Tahun 2007 terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 /2000 UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak. UU No. 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak . 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak
Dasar Hukum Pajak Materil UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991 dan UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000 terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 dan UU No. 18 Tahun 2000 terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). dll 6 Maret 2011 Pengertian Hukum Pajak