Pengamanan Sempadan Sungai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
PEMANFAATAN SUMBER MATA AIR DALAM KAWASAN HUTAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Pertemuan 11 Sistem Drainase Khusus
“Penggalakkan Aplikasi Teknik Biopori dan Metode Konservasi Secara Vegetatif Sebagai Upaya Memperbaiki Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)” Oleh : Septia.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Bangunan Pengambilan dan Pembilas
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
SUMBER DAYA AIR DAS (Daerah Aliran Sungai)
LAND CLEARING DAN PERSIAPAN LAHAN TANAMAN SAWIT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Ir. Suseno Hadi Kuswanto, Dipl.HE
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
Perencanaan Tata Guna Lahan
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Disampaikan pada acara :
Potensi Sumber Daya Air
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
ADAPTASI.
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
FUNGSI HUTAN.
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
Lahan Potensial dan Lahan Kritis
HIDROSFER.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
“Kelembagaan dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Restorasi Sungai”
Dikutip dari berbagai sumber
Ahmad Waris Maulana Rara Dwi Noviarti Riski Wahyudi REKLAMASI PANTAI.
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
DRAINASE JALAN RAYA.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
U N I V E R S I T A S J A Y A B A Y A F A K U L T A S T E K N I K J U R U S A N T E K N I K S I P I L ANALISIS PRIORITAS PEMILIHAN KRITERIA DAM PARIT DI.
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
DRAINASE. BEST PRACTICE  SISTEM DRAINASE  STRUKTUR ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN  OPERASI DAN PEMELIHARAAN  APLIKASI DRAINASE BERWAWASAN LINGKUNGAN 
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Pengamanan Sempadan Sungai Direktorat Sungai Dan Pantai DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PP NO. 38/2011 TENTANG SUNGAI Pasal 1 Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pasal 5 (1) Sungai terdiri atas: a. palung sungai; dan b. sempadan sungai. (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

Pasal 3 (1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan utk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yg berkelanjutan. Pasal 19 (1) Pengelolaan sungai dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

PERMASALAHAN SUNGAI … upaya pengendalian banjir yg telah dilakukan selama ini seolah-olah MENJADI KURANG BERARTI dibanding dng PENINGKATAN KERUGIAN BANJIR karena kondisi berikut ... … OKUPASI LAHAN DI SEMPADAN SUNGAI, akibatnya terjadi penurunan kapasitas palung sungai krn pendangkalan dan/atau penyempitan oleh sedimentasi, sampah dan gangguan aliran … … KEKURANGPAHAMAN HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA AIR DAN LAHAN, ditandai dng pemanfaatan dataran banjir yg tanpa pengaturan dan antisipasi terhadap resiko banjir … … PERUBAHAN PENUTUP LAHAN DARI PENUTUP ALAMI MENJADI ATAP BANGUNAN DAN LAPISAN KEDAP AIR, tanpa upaya antisipasi telah mengakibatkan berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah shg mengakibatkan membesarnya aliran air di permukaan tanah ...

Pasal 80 Dlm waktu paling lama 5 thn terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yg berada dlm kewenangannya. S E M P A D N U G I Masyarakat diajak melihat masalah dari sudut pandang sungai dan alirannya: Kawasan yg terlanjur dihuni Lahan blm dibebaskan, mengingat resiko banjir tinggi diberlakukan kondisi ‘status quo’ (tdk boleh mengubah, menambah, atau memperbaiki bangunan), bertahap harus ditertibkan utk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Lahan telah dibebaskan, segera diberlakukan pasal sempadan sungai. Kawasan yg belum dihuni baik sdh dibebaskan maupun blm dibebaskan diberlakukan ketentuan pasal sempadan sungai.

HUNIAN DI BANTARAN SUNGAI P E R M A S L H N U G I

Sempadan sungai (riparian zone): zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. L H Di Dalam Kawasan Perkotaan: Di Luar Kawasan Perkotaan: H < 3 M, L > 10 M 3 M < H < 20 M, L > 15 M H > 20 M, L > 30 M DAS > 500 Km2, L > 100 M DAS < 500 Km2, L > 50 M L L Di Dalam Kawasan Perkotaan L > 3 M Di Luar Kawasan Perkotaan L > 5 M Pasal 9 s/d 12

Fungsi Sempadan (penjelasan pasal 5 ayat 5) Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah asset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam. Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air sungai terjaga dari pencemaran. Tumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air. Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya. Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.

P E N T U A S M D PP Sungai Pasal 15 PP Sungai Pasal 14 Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m dari pusat mata air. PP Sungai Pasal 14 Garis sempadan danau paparan banjir ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m dari tepi muka air tertinggi yg pernah terjadi. PP Sungai Pasal 13 Penentuan garis sempadan sungai yg terpengaruh pasang air laut dilakukan dng cara yg sama dng penentuan garis sempadan sungai, diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.

Sempadan Sungai Pasal 16 (1) Garis sempada n ditetapka n oleh Menteri, gubernur, atau bup ati/waliko ta sesuai dng ketentua n peraturan PUU. (2) Penetapa n garis sempada n dilakukan berdasar kan kajian pen etapan garis sempada n. (3) Dalam penetapa n garis sempada n harus memperti mbangka n kar akteristik geomorfo logi sungai, kondisi sosial budaya ma syarakat setempat , serta memperh atikan jalan akses bagi per alatan, bahan, dan SDM utk melakuka n kegiatan O&P sungai. (4) Kajian penetapa n garis sempada n memuat paling sedikit mengena i bat as ruas sungai yg ditetapka n, letak garis sempada n, serta rincian jum lah dan jenis banguna n yg terdapat di dalam sempada n. A schedule design for optional periods of time/objectives. (5) Kajian penetapan garis sempadan dilakukan oleh tim yg dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (6) Tim kajian penetapan garis sempadan beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.

Pasal 22: (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul utk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dng larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul. P E M B A T S N F (3) Pemanfaatan sempadan sungai hanya dpt dilakukan utk keperluan tertentu meliputi: a. bangunan prasarana SDA; b. fasilitas jembatan dan dermaga; c. jalur pipa gas dan air minum; d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, misalnya tanaman sayur-mayur.

Rancangan Surat Edaran Menteri PU ttg Pedoman Teknis Kajian Penetapan Sempadan Sungai I. MAKSUD DAN TUJUAN II. PENGERTIAN SEMPADAN SUNGAI III. TUJUAN PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI IV. FUNGSI SEMPADAN SUNGAI V. DAMPAK NEGATIF HILANGNYA SEMPADAN SUNGAI VI. PEMULIHAN KEMBALI SEMPADAN SUNGAI A schedule design for optional periods of time/objectives.

Rancangan Surat Edaran Menteri PU ttg Pedoman Teknis Kajian Penetapan Sempadan Sungai VII. KETENTUAN PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI VIII. PENENTUAN TEPI PALUNG SUNGAI IX. SUSUNAN TIM KAJIAN PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI X. PRODUK PENETAPAN SEMPADAN XI. PRIORITAS PENETAPAN SEMPADAN SUNGAI A schedule design for optional periods of time/objectives.

Penentuan Tepi Palung Sungai B. Ruas sungai dengan kemiringan memanjang sangat landai Penentuan tepi palung sungai dilakukan dengan membuat perkiraan elevasi muka air pada debit dominan (Q2th - Q5th) dan elevasi muka air banjir yang pernah terjadi. Elevasi tepi palung sungai terletak di antara dua elevasi tersebut. Selain itu rumpun tetumbuhan alami yang ada (existing vegetation) dapat digunakan sebagai petunjuk awal posisi tepi palung sungai. A. Ruas sungai yang kurang jelas tepi palungnya Untuk menentukan tepi palung sungai pada ruas sungai ini perlu dibuat bantuan bidang horizontal menyinggung atau memotong bidang lengkung tebing sungai. Garis potong kedua bidang tersebut merupakan garis tepi palung sungai.

C. Ruas sungai dng karakter spesifik (berbentuk delta, meander, braided, lahar dingin dll) Untuk daerah delta dibatasi hanya pada bagian ruas sungai yg palungnya telah stabil. Untuk sungai meander dan braided ditentukan mengikuti batas terluar perubahan alur. Untuk sungai yg membawa aliran lahar dingin agar diambil jarak sempadan yg lebih lebar berdasarkan pengalaman luapan yg pernah terjadi. D. Ruas sungai di daerah rawan banjir dan daerah urban Perlu diperhatikan: - peningkatan kapasitas palung sungai. - rencana perubahan tata ruang.

P E N T U A I L G S E. Ruas sungai dengan tebing mudah runtuh Penentuan tepi palung sungai utk palung sungai tertentu yg karena jenis tanah, kemiringan dan tinggi tebing berpotensi longsor maka harus memperhitungkan kemungkinan terjadinya longsoran dng mengambil tepi palung sungai berjarak cukup aman dari tepi longsoran, misalnya dng kemiringan 1:2. F. Ruas sungai dengan jalan raya di tepi palung sungai Jalan yg berdekatan dng palung sungai selain melanggar ketentuan sempadan sungai juga menyimpan potensi bahaya keruntuhan tebing sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yg tinggi. Terhadap kondisi yg telah terlanjur tersebut ketentuan lebar sempadan tetap tidak berubah meskipun terpotong oleh keberadaan jalan. Artinya sempadan sungai dilanjutkan ke sisi luar di seberang jalan. P E N T U A I L G S

G. Ruas sungai dengan lahan basah (wetlands) di tepi palung sungai Sempadan sungai di daerah hilir dimana palung sungainya menyatu dng kawasan lahan basah (wetlands) atau rawa tidak perlu lagi ditetapkan. Lahan basah yg ada di tepi sungai harus dijaga dan dilindungi keberadaannya. Namun ketika lahan basah ini mengalami penyusutan atau hilang, maka batas sempadan sungai harus ditetapkan, yaitu pada tepi lahan basah dimaksud. H. Ruas sungai dng tebing tinggi dan palung sungai membentuk huruf V Di bagian hulu atau perbukitan, palung sungai umumnya berbentuk huruf V. Untuk sungai dng bentuk palung V, tepi palung sungai adalah di ujung puncak tebingnya. Jika tebing terlalu tinggi dan agak landai, tepi palung sungai dpt ditentukan di tempat perubahan kemiringan ketika kemiringan tebing sungai berubah menjadi lebih landai. P E N T U A I L G S

Instansi teknis di bidang pemerintahan daerah Susunan Tim Kajian Penetapan Sempadan Sungai Tim Kajian terdiri atas instansi teknis dan unsur masyarakat meliputi al: Instansi teknis di bidang pemerintahan daerah Instansi teknis di bidang penataan ruang dan/atau penataan kota Instansi teknis di bidang pertanahan dan pemetaan Instansi teknis di bidang drainase dan/atau pengendalian banjir Instansi teknis di bidang kesejahteraan sosial Instansi teknis di bidang keamanan dan ketertiban Unsur masyarakat dari TKPSDA Unsur masyarakat dari Kelurahan atau RT/RW setempat Unsur masyarakat dari LSM yg bergerak di bidang lingkungan hidup.

HUNIAN DI BANTARAN SUNGAI

PENERTIBAN SEMPADAN SUNGAI JAGIR WONOKROMO SURABAYA L I R U T K H KRONOLOGIS Permukiman sempadan sungai di Jalan Jagir mulai tumbuh thn 1964, setelah 50 pedagang besi di Pasar Wonokromo tergusur akibat pembangunan terminal angkot. Warga Jagir mulai tercatat sbg pembayar PBB sejak thn1975 dan mulai mendapat aliran listrik PLN thn 1983 yg berlanjut dng pemasangan fasilitas Telkom. Pemerintah Kota Surabaya menyusun Perda No.9/2007 yg menetapkan lebar sempadan sungai 5 m dari tepi sungai. Akan tetapi, Perda tersebut tidak disetujui oleh Kemendagri dan diminta utk direvisi agar tdk bertentangan dng peraturan yg lebih tinggi, yaitu Keputusan Menteri Kimpraswil No.380/KPTS/M/2004 yg menetapkan lebar sempadan sungai 11 m. Disamping itu, SK Gubernur Jawa Timur No.134/1997 telah melarang pendirian bangunan permanen diatas sempadan. November 2007, Perda No.9/2007 diverifikasi ke Mendagri. 8 April 2009, Mendagri mengubah Perda No.9/2007, dari konsep penataan menjadi penggusuran dng lebar sempadan sungai memakai Kepmen Kimpraswil No.380/2004. 4 Mei 2009, Walikota Surabaya menggusur 380 bangunan dng dasar IMB. Walikota Surabaya dan Pemprov tetap akan menggusur walaupun dlm status quo.

Perbedaan Sungai Ciliwung dengan Sungai Venice Italia Terdapat 70.000 KK di tepi Sungai Ciliwung Tepi Sungai Venice berfungsi sebagai pertokoan dan lokasi wisata yg tdk setiap saat ada kehidupan.

Sungai Ciliwung

Venice, Italia

KONDISI YANG INGIN DICAPAI DI MASA DEPAN Salah satu ciri pembangunan tidak berkelanjutan ialah jika tindakan kita hari ini DISESALI oleh GENERASI MENDATANG. There are two kinds of phenomena in morphological regime, e.g., aggradation and degradation. Aggradation is continuously raising bed levels under natural conditions or due to human induced land use change, deforestation, etc. Figure shows the case of hanging river formed as part of aggradation due to natural and man made induced processes. If embanked, to avoid flooding and lateral avulsions, aggradations continue within the narrowed channel, raising the bed levels to higher elevations than the surrounding flood plains. On the other hand, degradation is lowering of the bed levels due to reduction of sediment supply by dam construction, soil protection, reforestation, etc. It can cause serious environmental change along a river corridor, including loss of riverine vegetation due to lowering of the groundwater table, etc.

Sekian & Terima Kasih