PENERIMAAN Dokumen Permohonan SBU Disampaikan pada : Pelatihan Petugas Verifikator Validator LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Gedung Balai Krida, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Mekanisme Sertifikasi Permohonan SBU Mekanisme sertifikasi usaha jasa konstruksi terbagi dalam 4 (empat) bagian yaitu : Pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen permohonan, Penelitian kelengkapan isi dan substansi setiap berkas yang kemudian disebut sebagai kegiatan “verifikasi”, Pemeriksaan keabsahan setiap berkas yang kemudian disebut sebagai kegiatan “validasi” Penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasi terhadap permohonan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. Kegiatan 1,2, dan 3 merupakan tanggung jawab asosiasi dalam menfasilitasi permohonan SBU anggotanya , dimana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh “PETUGAS VERIFIKATOR DAN VALIDATOR”
Diagram alir Sertifkasi SBU BUJK mengajukan permohonan SBU Pemeriksaan kelengkapan berkas Tidak lengkap di kembalikan setelah diberi catatan. Penelitian kelengkapan isi dan substansi berkas selanjutnya disebut “verifikasi” Tidak sesuai isi dan substansi di kembalikan setelah diberi catatan. Penelitian kebsahan setiap isi dan substansi berkas selanjutnya disebut “validasi” Tidak sesuai kriteria “validasi” di kembalikan setelah diberi catatan. Penilaiain kelayakan klasifikasi dan kualifkasi Penilaian yang tidak sesuai kembali ke BU Registrasi
Kelengkapan Berkas Dokumen Permohonan
Kriteria “Tersedia (ADA)” pada Checklist Berkas bentuk surat dan formulir Menggunakan format yang dipersyaratkan. Terisi data Tertera data Tempat, tanggal dan ditandatangani oleh direksi BU Menggunakan kop surat BU bila dipersyaratkan. Berkas Lampiran Masa berlaku dokumen belum kadaluarsa kecuali SBU. Data dalam berkas tidak di coret atau dirubah. Tertera data tempat, tanggal dan ditandatangani oleh lembaga berwenang Menggunakan kop surat dari lembaga penerbit . Klarifikasi Berkas Dapat diminta menunjukkan dokumen asli. Bila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke kantor Badan Usaha
PENGETIAN VERIFIKASI - VALIDASI Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian dan pengujuan akurasi dan ketepatan semua data yang dipersyaratkan dan tertera pada suatu berkas atau dokumen yang kemudian menjadi objek pengujian dalam validasi. Validasi adalah suatu tindakan pembuktian keabsahan , melalui tata cara kriteria pembuktian yang sesuai pada Obyek data yang diperoleh dari hasil verifikasi. Sasaran/target dari pelaksanaan validasi ini adalah bahwa seluruh obyek pengujian tersebut akan senantiasa memenuhi persyartan peraturan dn perundang-undangan. Verifikasi – validasi suatu berkas mempunyai data telusur dengan berkas lainnya dalam suatu dokumen, dan bila tidak ditemukan serta diperlukan pembuktian dapat di konfirmasikan kepada lembaga atau pihak terkait.
Metode Validasi Face Validity (validitas tampang), kesesuaian persyartan validasi dengan data yang akan divalidasi. Misalnya surat permohonan SBU sudah diatur bentuk dan isinya. Logical Validity (validitas konstruksi),ketepatan logika antara data berkas dengan persyaratan, misalnya AD BU memperoleh pengesahan dalam 3 kurun waktu tiga bulan. Factorial Validity (statistical validasity), berkas yang diteliti mencakup keseluruhan data yang dipersyaratkan. Misalnya kontrak pekerjaan. Content Validity (validasi isi), Data yang divalidasi harus sesuai dengan persyaratan yang sudah berlaku di seluruh Indonesia, misalnya neraca dan laporan keuangan. Emperical Validity (validitas empirik), dilakukan mengukur derajad kesesuaian data dengan keadaan yang sebenarnya.
Verifikasi – Validasi Berkas Permohonan SBU Dokumen Permohonan SBU yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan LPJK yang wajib memalui proses verifikasi validasi mencakup : Berkas Adminstrasi Badan Usaha Berkas Keuangan Badan Usaha. Berkas SDM Badan Usaha. Berkas Pengalaman Pekerjaan.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA Masukan untuk perbaikan disampaikan melalui : ruslanrivai@gmail.com