HUKUM PERUSAHAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
MATERI 7 YAYASAN.
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Kepailitan Badan Hukum
Persekutuan firma.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Badan Hukum Pengertian :
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Persekutuan Firma.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Assalamualaikum Wr. Wb
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
Tim Pengajar Hukum Perdata
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Transcript presentasi:

HUKUM PERUSAHAAN

PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PERSEROAN BEDRIJ (PERUSAHAAN) : pengertian perusahaan mengandung pengertian Ekonomis yg ber 7 an mendapatkan laba, dlm suatu bentuk perusahaan, dan sbg suatu kesatuan finansil-ekonomis (financiele-economische eenheid) 2. VENNOOTSCHAP (PERSEROAN) : mengandung pengertian yuridis krn adana suatu unit usaha yg ditimbulkan dengan suatu perjanjian u/ kerjasama dari beberapa pesero.

PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN PERUSAHAAN adl : badan usaha yg menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yg dilakukan scr terus menerus a/ teratur (regelmatig), terang-2 an (openlijk), n dgn 7-an memperoleh keuntungan dan/ atau laba (wints oogmerk). Dgn kata lain : perusahaan adl. Kegiatan ekonomi yg berupa membeli barangn menjualnya lg a/ menyewakannya dgn 7-an memperoleh keuntungan dan/ atau laba. PEKERJAAN adl : setiap orang yg menjalankan pekerjaan t3, namun bukanlah berarti mengerjakan suatu perusahaan.

PEKERJAAN adl : perbuatan a/ kegiatan yg dilakukan scr terus-menerus, terang-terangan, berdsrkan kualitas t3 dgn 7-an memperoleh keuntungan

PENGERTIAN BADAN HUKUM DASAR HUKUM : BUKU III Pasal 1653 – 1665 KUH Per PENGERTIAN : SOEBEKTI menyatakan : suatu badan a/ perkumpulan yg dpt memiliki hak-hak n melakukan perbuatan spt menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dpt digugat n menggugat di muka hakim ROCHMAT SOEMITRO menyatakan: suatu badan yg dpt mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban spt orang-2 pribadi

3. SRI SOEDEWI MASJCHOEN Kumpulan orang yg bersama-2 ber 7 an mendirikan suatu baan, yaitu berwujud himpunan n harta kekayaan yg disendirikan u/ 7-an t3 n ii dikenal dgn yayasan TEORI BADAN HUKUM : Teori Fiksi (Von Savigny) Teori Organ (Otto Van Gierke) Teori Kekayaan Bersama (R. Van Jiaring) Teori Kekayaan Bertujuan (A. Brintz) Teori Kenyataan Yuridis (Mujers, Paul Scholten)

Ada 2 kelompok dr. teori badan hukum, yi : kelompok yg menganggap bhw badan hukum itu sbg wujud yg nyata Kelompok yg menganggap bhw badan hukum itu sbg wujud yg bkn nyata. Dasar Hukum Badan Hukum : KUHPerdata KUHD UUPT (UU No. 40 thn 2007 UU Koperasi UU Yayasan dsb

BADAN HUKUM DIBEDAKAN MJD 3 KATEGORI : Menurut Bentuknya: a. badan hukum publik b. badan hukum privat 2. Menurut peraturan yg mengaturnya: a. BH yg terletak dilapangan hkm Perdata b. BH yg terletak dilapangan hkm Perdata Adat 3. Menurut Sifatnya : a. Korporasi b. Yayasan

UNSUR-UNSUR BADAN HUKUM Harta kekayaan yg terpisah, dipisahkan dr harta kekayaan anggotannya 7-an t3 (bisa idiil / komersial) Punya hak n kewajian sendiri, dpt menuntut/ dituntut Punya organisasi yg teratur, tercermin dr AD/ ART PERBEDAAN PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM DGN PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM Kewenangan menuntut n dituntut Harta kekayaan

Syarat Formal dan Materiil Badan Hukum : Syarat materiil : a. harta kekayaan yg terpisah dr kekayaan anggotanya b. 7-an t3 c. punya hak n kewajiban sendiri, dpt menuntut/ dituntut d. punya organisasi yg teratur, tercermin dr AD/ ART 2. Syarat Formal : sehubungan dgn prosedur pengajuan permohonan

PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN Adl. Perusahaan yg dilakukan o/ satu orang pengusaha dgn 7-an mencari laba a/ keuntungan CIRI-CIRI : Jumlah pengusaha hny 1 orng Modal usaha dimiliki 1 orng saja Pembantu pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja a/ hibah Tdk ada aturan yg mengatur scr khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hny memerlukan izin permohonan usaha dr Dinas Perdagangan setempat Tidak perlu dibuatkan akta pendirian Mrpk bentuk perusahaan paling sederhana

7. Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan a/ aset perusahaan n bertanggung jawab sampai kpd harta pribadinya 8. Bentuk perusahaan perseorangan adl. Perusahaan Dagang (PD) a/ Usaha Dagang (UD)