TKPSDA WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PETUNJUK PELAKSANAAN SUB DIREKTORAT KELEMBAGAAN
Pelayanan Standard Minimun
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SERAYU OPAK
Tugas dan Fungsi TKPSDA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Keuangan Sekolah/Madrasah
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

TKPSDA WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI HIDROMETEOROLOGI HIDROGEOLOGI (PSIH3) PADA TINGKAT NASIONAL SEKRETARIAT TKPSDA WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO

DASAR HUKUM SISDA & PSIH3 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 Pasal 65 . Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, diperlukan Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air (SISDA) sesuai dengan kewenangannya. INFORMASI SUMBER DAYA AIR (meliputi informasi) Kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, Kebijakan sumber daya air, Prasarana sumber daya air, Teknologi sumber daya air, Lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta Kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air

Pasal 66 (Jaringan Informasi) Jaringan Informasi tersebar diberbagai instansi dan harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan Bidang SDA. Pemerintah-Pemda dapat membentuk UPT untuk penyelenggarakan kegiatan SISDA.

Pasal 67 (Penyelenggara Informasi) Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pengelola sumber daya air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang SDA seluruh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, organisasi, dan lembaga serta perseorangan yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan SDA, menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang SDA

Pengelolaaan SISDA dan SIH3 Lanjutan Pengelolaaan SISDA dan SIH3 (UU No.7/2004; Pasal 68) Untuk mendukung pengelolaan SISDA diperlukan pengelolaan System informasi hidrologi, hidrome-teorologi, hidrogeologi (SIH3) wilayah sungai pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan SIH3 ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional pengelolaan SIH3 dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaan SIH3 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

KONDISI AKTUAL DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI SUMBER DAYA AIR Tumpang tindih penerapan tugas dan fungsi lembaga serta keragaman data dan informasi Kurangnya perhatian terhadap pentingnya data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (H3). keterbatasan peran masyarakat dan dunia usaha serta kepedulian pemerintah

URGENSI PENGELOLAAN SIH3 dalam PSDA Ketersediaan data dan informasi SDA merupakan dasar dalam pengelolaan SDA Perlu didukung dengan informasi H3 yang akurat, benar, berkesinambungan, dapat disampaikan tepat waktu. Data dan informasi keberadaan air mencakup kondisi hidrologi (permukaan), hidrometeorologi dan hidrogeologi (H3) harus dikelola dengan baik, agar mudah diakses, dipertukarkan, dan dianalisis serta dimanfaatkan dalam melaksanakan pengelolaan SDA

PERMASALAHAN Aksesibilitas data dan informasi Keakuratan, kebenaran, konsistensi, dan ketepatan waktu data dan informasi Keanekaragaman data dan informasi Tumpang tindih penerapan tugas dan fungsi Kompatibilitas perangkat pengolahan data dan informasi Keterbatasan sumber daya dan teknologi Keterbatasan dana dan pembiayaan Keterbatasan peran masyarakat Kepedulian pemerintah

SKEMA KONSEP DASAR SIH3 UU No.7 /2004 Psl 65

KONSEPSI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3

SISDA KEBIJAKAN PSIH3 KERANGKA PIKIR MENUJU PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, HIDROGEOLOGI TERSEDIA DATA SDA YANG AKURAT, BENAR, BERKELANJUTAN, TEPAT WAKTU DAN MUDAH DIAKSES Aksesibilitas Data & Informasi Keakuratan, Kebenaran, Konsistensi, ketepatan waktu data & Informasi. Keanekaragaman data & Informasi Tumpang tindih penerapan tugas dan fungsi Kompatibilitas perangkat pengeloan data & Informasi Keterbatasan sumber daya dan Teknologi. Keterbatasan dana dan pembiayaan. Keterbatasan peran masyarakat. Kepedulian Pemerintah PERMASALAHAN PENGELOLAAN SIH3 PERLU DUKUNGAN INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMET, HIDROGEOLOGI VISI & MISI KEBIJAKAN PSIH3 SISDA TANTANGAN PENGELOLAAN SDA Dampak perubahan iklim global Peningkatan Intensitas penggunaan air, pemcemaran air, banjir serta kekeringan dan tnh longsor. Perkembangan Iptek Informasi dan komunikasi. Kebutuhan masy akan informasi yang transparan. Pengaruh konvergensi dan modernisasi teknologi informasi & Komunikasi. STRATEGI

PERATURAN PRESIDEN NO. 88 TAHUN 2012 tentang PENGELOLAAN SIH3 TINGKAT NASIONAL PASAL 1. Menetapkan Kebijakan PSIH3. PSIH3 menjadi arahan strategis pengelolaan data & infromasi H3 s.d tahun 2030. SIH3 sebagai pendukung SISDA dalam PSDA yang terdiri dari: Kebijakan Pengembangan Kelembagaan. Kebijakan Peningkatan Tatalaksaan; Kebijakan Pemanfaatan IPTEK; Kebijakan Pembiayaan, dan Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha. Kebijakan PSIH3 sebagaimana tercantum dalam lampiran

PASAL 2. (FUNGSI ) Sebagai acuan Menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi SDA dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi hidrologis sesuai kewenangannya. Sebagai acuan Menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, kilmatologi dan geofisika dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi hidrometeorologi sesuai kewenangannya. Sebagai acuan Menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi hidrogeologis sesuai kewenangannya

PASAL 3. Gubernur menetapkan kebijakan pengelolaan SIH3 tingkat Propinsi dengan mengacu pada SIH3 tingkat Nasional. Bupati/Walikota menetapkan kebijakan pengelolaan SIH3 tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada SIH3 tingkat Propinsi.

PASAL 4. (Pemantauan PSIH3) Rincian program pelaksanaan Kebijakan PSIH3 ditetapkan oleh menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku ketua Dewan SDA Nasional . PASAL 5. (Pemantauan PSIH3) Dewan SDA Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan PSIH3 PASAL 6. Peraturan Presiden berlaku pada tgl diundangkan (tanggal 31 Oktober 2012)

STRUKTUR PERPRES NO.88 TAHUN 2012 Tentang – PENGELOLAAN SIH3 TK NASIONAL Kebijakan 1 4 Strategi Kebijakan 2 10 Strategi Kebijakan 3 2 Strategi A. Latar Belakang B. Kebijakan PSIH3 Kebijakan 4 3 Strategi Kebijakan 5 3 Strategi 5 Kebijakan 22 STRATEGI

Peningkatan koordinasi antar lembaga Penetapan indikator pengelolaan data dan informasi H3 ke dalam salah satu kriteria penilaian kinerja keberhasilan instansi yang salah satu tugas fungsinya mengelola data dan informasi KEBIJAKAN 1 Pengembangan kelembagaan pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Hidrogeologi (H3 Peningkatan kapasitas lembaga pengelola data dan informasi H3 di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan data dan informasi H3 oleh Pemerintah kewenangan lembaga pengelola sistem informasi H3 oleh pemimpin kementerian/lembaga masing-masing

Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 Penegasan pengelolaan data dan informasi H3 sebagai salah satu program prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 KEBIJAKAN 2 Penetapan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi H3 pada tingkat provinsi oleh Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun setelah kebijakan pengelolaan sistem informasi H3 pada tingkat nasional ditetapkan Penetapan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi H3 pada tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota paling lambat 1 (satu) tahun setelah kebijakan pengelolaan sistem informasi H3 pada tingkat provinsi ditetapkan

Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 Penegasan pengelolaan data dan informasi H3 sebagai salah satu program prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 KEBIJAKAN 3 Penetapan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi H3 pada tingkat provinsi oleh Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun setelah kebijakan pengelolaan sistem informasi H3 pada tingkat nasional ditetapkan Penetapan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi H3 pada tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota paling lambat 1 (satu) tahun setelah kebijakan pengelolaan sistem informasi H3 pada tingkat provinsi ditetapkan

Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 Penetapan NSPK pengelolaan data dan informasi H3 di tingkat nasional oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, meliputi pengamatan, pencatatan, pengumpulan, pengolahan, pengarsipan, dan penyebaran, dan pertukaran komponen data dan informasi H3 KEBIJAKAN 3 Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 Peninjauan ulang NSPK yang ada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, untuk memperjelas alur data dan informasi pada SIH3 Penyeragaman istilah baku dan pengertiannya dalam pengelolaan data dan informasi H3 Pengaturan standar metadata, spesifikasi data dasar, sertifikasi dan kalibrasi peralatan, serta validasi data untuk memudahkan pelaksanaan tugas pengelolaan data dan informasi H3

Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 Pengaturan mekanisme akses data dan informasi H3 dengan ketetapan berdasarkan keterbukaan informasi dan pengaturan akses data sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi Peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 KEBIJAKAN 3 Penetapan media pelayanan data dan informasi H3 berbasis web yang terintegrasi untuk menigkatkan pelayanan penyediaan data dan informasi Peningkatan pelaksanaan sistem peringatan dini melalui pemamfaatan informasi H3

Peningkatan pemanfaatan IPTEK dalam pengolahan data H3 dengan tetap menjaga kompatibilitas sistem yang sedang berjalan, kondusif terhadap pengintegrasian dan pertukaran data, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pengelolaan data dan informasi H3 KEBIJAKAN 4 Peningkatan pemanfaatan IPTEK dalam pengembangan peralatan H3 dan rasionalisasi jaringan pos pengamatan yang sinergi dengan penginderaan satelit, otomatisasi dan inovasi peralatan dengan mengutamakan produk dalam negeri

Pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3 Pengalokasian dana pengelolaan data dan informasi H3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan SDA Pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3 KEBIJAKAN 5 Penyusunan pedoman perhitungan standar biaya pengelolaan data dan informasi H3 sebagai dasar untuk penetapan alokasi anggaran Penetapan tarif jasa pelayanan data dan informasi H3 pada setiap kegiatan komersial, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan fungsi sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan

TINDAK LANJUT PERPRES NO 88/2012 Tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3

FLOW KEGIATAN MONITORING PELAKSANAAN PSIH3 UU NO.7 & PP NO 42 SISDA SIH3 2 1 Jak PSIH3 PERPRES NO.88/2012 TL PELAKSANAAN PSIH3 TL PERPRRES NO.88/2012 4 3 5 MC MONITORING & EVALUASI

Lanjutan KEBIJAKAN PENGELOLAAAN SIH3 Guna melaksanakan Perpres No. 88 Tahun 2012 diperlukan acuan pelaksanaan yang dijabarkan didalam Matrik Tindak Lnjut Pelaksanaan Perpres No.88 Tahun 2012 dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional (dlm proses di Menko)

SKEMA MONITORING KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3 MATRIK TINDAK LANJUT PERPRES NO.88 TAHUN 2012 Terdiri dari: Kebijakan & Strategi PSIH3 Target Waktu Lembaga Terkait Uraian Kegiatan Output Outcome MATRIK TL PREPRES NO.88 BM MC Monitoring Jak PSIH3 PERPRES NO.33 MATRIK TL PELAKSANAAN PSIH3 SOSIALISASI PSIH3 JATENG

1. Matrik TL Pelaksanaan Perpres No.88 Tahun 2012 Lanjutan 1. Matrik TL Pelaksanaan Perpres No.88 Tahun 2012 MATRIK  guna mengetahui kebijakan dan strategi apa saja yang harus dilaksanakan oleh lembaga/kementerian (yang mengambil peran) sesuai tanggungjawab dan wewenangnya, kapan dilaksanakan, dan bagaimana kebijakan dan strategi tersebut dilaksanakan, sasaran yang hendak diacapai (Output ) serta Hasil yang akan diwujudkan (outcome ) MATRIK  bersifat gabungan dr kementerian/lembaga, dan bersifat generik, sedangkan untuk mengetahui peran Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan kebijakan dan Strategi PSIH3, diperlukan penguraian peran dari masing-masing kementerian /Lembaga pengelola SIH3 dalam bentuk Matrik TL pelaksanaan PSI

FORMAT MATRIK GABUNGAN TINDAKLANJUT JAK-PSIH3 MATRIK TINDAKLANJUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI TINGKAT NASIONAL No Kebijakan & Strategi Target Waktu Lembaga Terkait Uraian Kegiatan dlm Impl. Jak SIH3 Out Put Out Come 1 2 3 4 5 6 7 Pengembangan kelembagaan pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Hidrogeologi (H3) a Peningkatan koordinasi antar lembaga

SKEMA MONITORING KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3 MATRIK TL PREPRES NO.33 MC  Monitoring Jak PSIH3 PERPRES NO.33 MATRIK TL PELAKSANAAN PSIH3 Terdiri dari: Kebijakan & Strategi PSIH3 Target Waktu Uraian Kegiatan Impl. PSIH3 Output Indikator output Target Capaian

2. Matrik TL Pelaksanaan PSIH3 Lanjutan 2. Matrik TL Pelaksanaan PSIH3 Matrik TL pelaksnaan PSIH3  disusun dalam melaksanakan Kebijakan PSIH3 yang akan capai oleh masing-masing kementerian/Lembaga. Matrik ini digunakan untuk mengukur sejauh mana output yang disusun secara relistik, Relevan, Wajar dan berbasis waktu yang telah ditentukan oleh masing-masing kementerian/ Lembaga. Guna mengetahui capaian output yang akan dilaksanakan diperlukan indikator output yang terukur, dengan menentukan target capaian dalam kurun waktu yang ditentukan sendiri oleh kementerian/Lembaga ybs.

Uraian Kegiatan dlm Impl. Jak SIH3 MATRIK TINDAKLANJUT PELAKSANAAN PSIH3 PERAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA (BMKG) DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3 TINGKAT NASIONAL No Kebijakan & Strategi Target Waktu Uraian Kegiatan dlm Impl. Jak SIH3 Out Put Indikator output Target Capaian 1 2 3 4 5 6 Pengembangan kelembagaan pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Hidrogeologi (H3) a Peningkatan koordinasi antar lembaga MATRIK TINDAKLANJUT PELAKSANAAN PSIH3 DIBUAT UNTUK MENGURAIKAN INDIKATOR OUTPUT SEBAGAI SARANA PENCAPAIAN RATGET YANG TERUKUR GUNA MENGETAHUI KINERJA PELAKSANA KEBIJAKAN PSIH3

SKEMA MONITORING KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3 MATRIK TL PREPRES NO.33 MC  Monitoring Jak PSIH3 PERPRES NO.33 MATRIK TL PELAKSANAAN PSIH3 Terdiri dari: Kebijakan & Strategi PSIH3 2. Target Waktu Uraian Kegiatan Impl. PSIH3 4. Output Indikator output, 6. Target Capaian Mutual Check 0/1/dst

3. Pelaksanaan Mutual Check Lanjutan 3. Pelaksanaan Mutual Check Mutual Check Nol (MC-0)  disusun sebagai alat pemantauan dan Evaluasi. dimulai batas awal (tahun nol) pelaksanaan Kebijakan PSIH3 yang direncanakan oleh masing-masing kementerian/Lembaga. MC digunakan untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana output yang disusun secara relistik, relevan, wajar dan berbasis waktu yang telah ditentukan oleh masing-masing kementerian/ Lembaga. Guna mengetahui capaian output yang akan dilaksanakan diperlukan indikator output yang terukur, dengan menentukan target capaian dalam kurun waktu yang ditentukan sendiri oleh kementerian/Lembaga ybs.

Uraian Kegiatan dalam Implementasi Jak PSIH3 Realisasi/ Progres Output BENCHMARK (FORM MC-0) BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA (BMKG) DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3 TINGKAT NASIONAL No Uraian Kegiatan dalam Implementasi Jak PSIH3 Output Indikator Output Target capaian BM./ MC-0 Kondisi saat ini per Bulan, ...., 2013 Realisasi/ Progres Output 1 2 3 4 5 6 1. Pengembangan kelembagaan pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Hidrogeologi (H3) a Peningkatan koordinasi antar lembaga MATRIK MC, DIBUAT UNTUK PENGUKURAN KINERJA PEGELOLA KEBIJAKAN PSIH3 SESUAI TARGET CAPAIAN YANG DISEPAKATI OLEH PENGELOLA H3 DALAM MELAKSANAKAN KEBIJAKAN PSIH3.

4. Pemantauan & Evaluasi Jak-PSIH3 Lanjutan 4. Pemantauan & Evaluasi Jak-PSIH3 Dasar hukum Perpres No.12 Tahun 2008 Pasal 7. Untuk melaksanakan tugas Dewan SDA Nasional diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. Dengan perangkat pada butir 1 s.d 3 pelaksanaan monitoring & Evaluasi yang akan dilakukan oleh Dewan SDA Nasional akan lebih jelas dan terukur.

KESIMPULAN Kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pemahaman tentang Kebijakan PSIH3 pentingnya peran data & informasi ttg SDA dalam PSDA di Indonesia. Sebagai acuan para menteri pengelola Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi dalam menetapkan kebijakan PSIH3. Sebagai Acuan para Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan PSIH3 di Propinsi/Kabupaten/Kota dengan mangacu pada kebijakan PSIH3 tingkat Nasional. Diharapkan Sosialisasi ini akan dapat memberi dorongan pemahaman terhadap konsepsi berupa langkah-langkah strategis para pengelola SIH3 dalam melaksanakan koordinasi antar pengelola H3 dalam mengimplementasikan Kebijakan pengelolaan SIH3.

Mari wariskan mata air pada anak cucu kita TERIMA KASIH Mari wariskan mata air pada anak cucu kita Jangan air mata ATAS PERHATIANNYA