PENEMUAN HUKUM KELOMPOK 17 1. ADELIA SAFINA 0906620890 2. ADRIAN ALEXANDER T 0906582242 3. MELINDA0906583346 4. NOVIKA KHOLIS PUTRI 0906583371 5. RURY.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
MENURUT HUKUM INDONESIA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA II
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Materi-11 PENGADAAN TANAH
Studi Kelayakan Bisnis
Cara Mengajukan Gugat.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Gugatan PMH Oleh: YAS.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Tjahjanulin Domai
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGELOLAAN PASAR DESA
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
SITA JAMINAN.
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
Hutan Desa (HD).
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
BANK SYARIAH.
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Presented by: Cempaka Paramita,
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Perubahan alamat Perusahaan
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENEMUAN HUKUM KELOMPOK ADELIA SAFINA ADRIAN ALEXANDER T MELINDA NOVIKA KHOLIS PUTRI RURY TISYANA

PARA PIHAK PENGGUGAT : 1. IMAS MINTARSIH 2. IDANG SOPANDI 3. KOPERASI PEDAGANG PASAR BALE ENDAH “ANUGERAH” (KOPAPAS ANUGERAHA TERGUGAT : 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Jawa Barat Cq Bupati Kabupaten Bandung 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR JAWA BARAT Cq BUPATI KABUPATEN BANDUNG Cq KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANDUNG 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR JAWA BARAT Cq BUPATI KABUPATEN BANDUNG Cq CAMAT KECAMATAN BALE ENDAH 4. PT KERETA API (Persero)

Para penggugat menggugat melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tertanggal 27 September 2004 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2004/PNBB. Para penggugat mendalilkan bahwa izin pendirian dan pengelolaan Pasar Bale Endah adalah sah dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Para penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat

DALIL PENGGUGAT Resume Dalil-dalil Penggugat: 1.Bangunan (kios-kios) di Pasar Bale Endah yang berdiri di sebidang tanah seluas m2 yang tercantum dalam SHM no. 1960/Desa Bale Endah dan sebidang tanah milik adat seluas m2 atas nama penggugat I, adalah milik penggugat I dan II. 2.Perpanjangan sewa kontrak tanah atas tanah turut tergugat dengan pihak penggugat III tertanggal 01 November 2002 adalah sah demi hukum. 3.Pengelolaan seluruh lokasi Pasar Bale Endah oleh penggugat III adalah sah menurut hukum. 4.Penggugat meminta ganti kerugian atas larangan tergugat kepada para pedagang untuk berjualan di lokasi Pasar Bale Endah.

DALIL TERGUGAT Resume Dalil-dalil jawaban Tergugat: 1.Seluruh bangunan yang digunakan sebagai kios-kios Pasar Bale Endah milik KOPPAS ANUGRAH telah melanggar peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 16 tahun 2001 tentang perizinan di lingkungan dinas perdagangan dan pengelolaan pasar Kabupaten Bandung. 2.Sewa menyewa yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 01 November 2002 adalah batal demi hukum. 3.Oleh karena izin bangunan dan izin operasional pasar tidak dimiliki oleh para penggugat maka pengelolaan pasar oleh para penggugat adalah tidak sah menurut hukum. 4.Tergugat telah melarang para pedagang Pasar Bale Endah untuk berjualan di lokasi tersebut dan selanjutnya para pedagang tersebut dihimbau agar pindah ke lokasi Pasar baru Bale Endah.

KAEDAH HUKUM Inti Pesengketaan 1.Apakah pendirian dan pengelolaan Pasar yang didirikan oleh Penggugat telah memenuhi syarat tentang perizinan dilingkungan dinas perdagangan dan pengelolaan pasar? 2.Apakah dapat dibenarkan permintaan ganti kerugian dari Tergugat oleh Penggugat ? Kaedah Hukum Pendirian dan Pengelolaan Pasar Bale Endah sudah memenuhi syarat sesuai dengan Perda Kab. nomor 16 tahun Walaupun izin tersebut belum dibalik nama ke atas nama KOPPAS ANUGRAH, namun tetap dianggap sebagai izin yang sah.