Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan) Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Istilah Hukum Perorangan Hukum Perorangan = R. Soerojo Wignyodipoero, SH Hukum Perseorangan = Ter Haar Pribadi Hukum = Prof. Soekanto Hukum Keorangan = Prof. Djoyodiguno Hukum Pribadi = Dr. Suryono Status Badan Pribadi = Iman Sudiyat
Ruang Lingkup Pda prinsipnya mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum dari hukum adat Subyek hukum dari hukum adat adalah manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) yaitu: desa, suku, nagari dan wakaf
Manusia sebagai Subyek Hukum Manusia sbg subyek hukum dlm hukum perorangan, tdk semuanya dapat melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaanheid) Yg dinggap mampu atau cakap hukum dlm hukum adat adalah setiap manusia yg dewasa (volwanen)
Pengertian Dewasa dlm Hukum Adat Ter Haar : seseorang yang telah tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tua. Prof. Djoyodiguno : kedewasaan datang secara berangsur. Dewasa penuh jika sudah “mentas” dan “mencar” (hidup mandiri dan berkeluarga sendiri) dlm orang Jawa atau “manjae” dlm orang Batak
Pengertian Dewasa dlm Hukum Adat Prof. Soepomo, menganggap dewasa apabila, “kuwat gawe” (dapat/mampu bekerja sendiri). cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri Bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Namun pengecualian terjadi di masyarakat Minangkabau bhw tdk setiap perempuan berhak menjadi “penghulu andiko” atau “mamak kepala waris”
Kriteria dewasa dlm Hukum Adat Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam keputusannya tertanggal 16 Oktober 1908 menetapkan khusus bagi kaum wanita untuk dapat dianggap “cakap menyatakan kehendaknya sendiri” sebagai berikut : Umur 15 tahun; Masak untuk hidup sebagai isteri; Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan sendiri Keputusan Raad van Justitie tersebut di atas menunjukkan adanya pemakaian dua macam kriteria yang tergabung menjadi satu, yakni kriteria barat yaitu umur dan kriteria adat yaitu kenyataan ciri-ciri tertentu.
Kriteria dewasa dlm Hukum Adat Menurut hukum adat perlu diperjelas untuk kategori dewasa, apabila dia berhenti menjadi anak rumah Kondisi tersebut dpt diterapkan dg menelaah peristiwa yg terjadi dan kemudian oleh masyarakat dianggap sebagai tolak ukur
Natuurlijke Persoon Adanya pribadi hukum disebabkan hal-hal berikut: (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto) Adanya suatu kebutuhan utk memenuhi kepentingan tertentu atas dasar kegiatan ygdulakukan bersama (oleh pribad kodrati) Adanya tujuan ideal yg perlu dicapai tanpa senantiasa tergantung pada pribad-pribadi kodrati secara perseorangan Pribadi sebagai subyek hukum harus mempunyai tujuan & harta kekayaan sendiri, terlepas dari harta kekayaan para pribadi kodrati yg menjalankannya Peibadi sebagai subyek hukum akhirnya dapat melakukan hubungan hukum, terlibat dlm peristiwa hukum dst
Rechtpersoon Wakaf Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang keagamaan. Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu : Mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar Menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya.
Wakaf perspektif Hukum Islam Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti : Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan. Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud Serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus dijelaskan. Mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang. Maksud harus tetap. Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul). Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari : Tanah kosong untuk pemakaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya. Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, sekolah keagamaan lainnya, sekolah umum, asrama dan rumah pertemuan keagamaan lainnya.
Rechtpersoon Yayasan: badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Sebagaimana diatur dlm UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 Koperasi: badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Pasal 33 ayat (1) UUDNRI 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.