Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
HUKUM PERORANGAN.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
PAJAK ?.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM WARIS ADAT.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan) Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Istilah Hukum Perorangan Hukum Perorangan = R. Soerojo Wignyodipoero, SH Hukum Perseorangan = Ter Haar Pribadi Hukum = Prof. Soekanto Hukum Keorangan = Prof. Djoyodiguno Hukum Pribadi = Dr. Suryono Status Badan Pribadi = Iman Sudiyat

Ruang Lingkup Pda prinsipnya mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum dari hukum adat Subyek hukum dari hukum adat adalah manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) yaitu: desa, suku, nagari dan wakaf

Manusia sebagai Subyek Hukum Manusia sbg subyek hukum dlm hukum perorangan, tdk semuanya dapat melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaanheid) Yg dinggap mampu atau cakap hukum dlm hukum adat adalah setiap manusia yg dewasa (volwanen)

Pengertian Dewasa dlm Hukum Adat Ter Haar : seseorang yang telah tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tua. Prof. Djoyodiguno : kedewasaan datang secara berangsur. Dewasa penuh jika sudah “mentas” dan “mencar” (hidup mandiri dan berkeluarga sendiri) dlm orang Jawa atau “manjae” dlm orang Batak

Pengertian Dewasa dlm Hukum Adat Prof. Soepomo, menganggap dewasa apabila, “kuwat gawe” (dapat/mampu bekerja sendiri). cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri Bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Namun pengecualian terjadi di masyarakat Minangkabau bhw tdk setiap perempuan berhak menjadi “penghulu andiko” atau “mamak kepala waris”

Kriteria dewasa dlm Hukum Adat Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam keputusannya tertanggal 16 Oktober 1908 menetapkan khusus bagi kaum wanita untuk dapat dianggap “cakap menyatakan kehendaknya sendiri” sebagai berikut : Umur 15 tahun; Masak untuk hidup sebagai isteri; Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan sendiri Keputusan Raad van Justitie tersebut di atas menunjukkan adanya pemakaian dua macam kriteria yang tergabung menjadi satu, yakni kriteria barat yaitu umur dan kriteria adat yaitu kenyataan ciri-ciri tertentu.

Kriteria dewasa dlm Hukum Adat Menurut hukum adat perlu diperjelas untuk kategori dewasa, apabila dia berhenti menjadi anak rumah Kondisi tersebut dpt diterapkan dg menelaah peristiwa yg terjadi dan kemudian oleh masyarakat dianggap sebagai tolak ukur

Natuurlijke Persoon Adanya pribadi hukum disebabkan hal-hal berikut: (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto) Adanya suatu kebutuhan utk memenuhi kepentingan tertentu atas dasar kegiatan ygdulakukan bersama (oleh pribad kodrati) Adanya tujuan ideal yg perlu dicapai tanpa senantiasa tergantung pada pribad-pribadi kodrati secara perseorangan Pribadi sebagai subyek hukum harus mempunyai tujuan & harta kekayaan sendiri, terlepas dari harta kekayaan para pribadi kodrati yg menjalankannya Peibadi sebagai subyek hukum akhirnya dapat melakukan hubungan hukum, terlibat dlm peristiwa hukum dst

Rechtpersoon Wakaf Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang keagamaan. Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu : Mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar Menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya.

Wakaf perspektif Hukum Islam Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti : Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan. Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud Serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus dijelaskan. Mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang. Maksud harus tetap. Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul). Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari : Tanah kosong untuk pemakaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya. Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, sekolah keagamaan lainnya, sekolah umum, asrama dan rumah pertemuan keagamaan lainnya.

Rechtpersoon Yayasan: badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Sebagaimana diatur dlm UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 Koperasi: badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Pasal 33 ayat (1) UUDNRI 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.