Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PPh Pasal 25.
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SYARAT, TATA CARA PENGUJIAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ALSINTAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Luas Daerah ( Integral ).
Studi Kasus Produk Agribisnis
KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN SNI GULA KRISTAL PUTIH
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
KETENTUAN LARangan dan pembatasan IMPOR
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Sebagai Media Penyuluhan
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN INDUSTRI KEMASAN MAKANAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, AIR MINUM EMBUN – SKEMA SERTIFIKASI Disampaikan oleh : Adrian Adityo, S.T, M.Eng 
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
DATA INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN II TAHUN 2015
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Transcript presentasi:

REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK MANUFAKTUR Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DIREKTORAT JENDERAL BASIS INDUSTRI MANUFAKTUR KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Peran Standar dan Penilaian Kesesuaian dalam Perdagangan Global Dalam era FTA, penggunaan hambatan tarif semakin berkurang sementara peran standar semakin besar. World Trade Organization (WTO) menetapkan Persetujuan Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phyto Sanitary (SPS) yang mengatur penggunaan standar dan penilaian kesesuaian sebagai alat fasilitasi perdagangan. Perubahan dalam perdagangan internasional telah mengarah pada kebutuhan akan standar dan penilaian kesesuaian yang diterima secara global.

Peran Standar di Pasar Mewujudkan persaingan usaha yang sehat Peningkatan mutu dan daya saing industri dalam negeri Perlindungan Konsumen

Technical Barrier to Trade Indonesia sebagai anggota WTO harus mematuhi salah satu isi perjanjian Agreement Establishing The World Trade Organization yaitu “ Technical Barrier to Trade (TBT)”. Yaitu tidak ada diskriminasi perlakuan regulasi thd barang impor maupun domestik, serta menghilangkan hambatan regulasi yg tidak berkaitan dengan: Perlindungan terhadap kesehatan dan lingkungan Perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan Perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan suatu bangsa dan negara

Regulasi Regulasi yang dikeluarkan di suatu negara thd peredaran barang dalam negeri meliputi : Regulasi Teknis (Technical Regulation) Peraturan terkait tata niaga Ekspor-Impor, SNI Wajib, dll Standar (Standard) peraturan untuk produk/proses/metode yg dalam penerapannya yang bersifat sukarela (tidak wajib) Prosedur Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Procedures) prosedur utk menentukan pemenuhan persyaratan yang relevan yang terdapat dalam regulasi teknis atau standar

Permenperin terkait Standar dan Penilaian Kesesuaian Permenperin No: 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Atas 58 (lima puluh delapan) Produk Industri Secara Wajib

Kegiatan Standardisasi Perumusan dan Penerapan SNI Pemberlakuan SNI Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Pembinaan SNI Pengawasan SNI

Pemberlakuan SNI secara Wajib Harus terkait aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan kepentingan nasional lainnya; Mengacu pada SSN, pedoman dari BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional; Harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Prosedur Pemberlakuan SNI Wajib Berdasarkan Permenperin No: 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri SNI KONSEP PERATURAN MENTERI DITJEN, PUSTAN & INSTANSI TERKAIT PENYIAPAN NOTIFIKASI DITJEN & PUSTAN KE WTO BSN MENTERI TTG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB USULAN WAJIB ASOSIASI Berlaku untuk barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun impor Tujuan Pemberlakuan SNI Wajib Analisa manfaat & resiko Analisa kesiapan produsen Analisa kesiapan lembaga penilaian kesesuaian Penentuan skema pengawasan pasar Penentuan skema penilaian kesesuaian & pengawasan pabrik PSN PSN  Pedoman Standardisasi Nasional

Juknis Pemberlakuan dan Penerapan SNI Dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia, Dirjen BIM menetapkan Juknis Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Juknis yang telah diberlakukan oleh Dirjen BIM antara lain : Peraturan Dirjen BIM No. 06/BIM/PER/4/2011 ttg Juknis Pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin ttg Juknis Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton

SNI yang akan diberlakukan secara wajib tahun 2011/2012 NO NO SNI JUDUL SNI 1 0727:2008 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi 2 0076:2008 Tali Kawat Baja 3 7582:2010 Terpal Plastik untuk biji-bijian produk pertanian 4 07-3651.3-1995 Baja beton pratekan. Bagian 3: kawat kuens (quench) & temper 5 07-1155-1989 Kawat Baja tanpa lapisan bebas tegangan untuk konstruksi beton pratekan 6 07-1154-1989 Kawat Baja tanpa lapisan bebas tegangan untuk konstruksi beton pratekan, jalinan tujuh 7 07-0602-2006 Baja Lembaran Tipis lapis timah elektrolisa (BjLTE) 8 07-2610-1992 Baja Profil H hasil pengelasa dg filer untuk konstruksi umum 9 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) 10 07-0052-2006 Baja Profil kanal U proses canai panas (Bj P kanal U) 11 07-0329-2005 Baja Profil kanal I-beam proses canai panas (Bj P I-beam)

SNI yang akan diberlakukan secara wajib tahun 2011/2012 (2) NO NO SNI JUDUL SNI 12 07-2054-2006 Baja Profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) 13 7572-2008 Keramik berglasir – Tableware-Alat Makan dan Minum 14 03-0797-2006 Kloset Duduk 15 SNI ISO13006-2010 Ubin Keramik 16 0139-2008 Penyambung pipa berliur dari besi maleable hitam 17 7655-2010 Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG 18 SNI ISO 8124-1:2010 Keamanan Mainan – Bag. 1: Aspek Keamanan berhubungan dg sifat fisis & mekanis 19 SNI ISO 8124-2:2010 Keamanan Mainan – Bag. 2: Sifat Mudah Terbakar 20 SNI ISO 8124-3:2010 Keamanan Mainan – Bag. 3: Migrasi unsur tertentu 21 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (Bj. KU)

Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Dasar NO NO SNI JUDUL SNI PERMENPERIN 1 02 - 2801 - 1998 Pupuk Urea No. 37/M-IND/PER/3/2010 Tanggal 18 Maret 2010 2 02 - 1760 - 2005 Pupuk Amonium Sulfat (ZA) 3 02 - 2803 - 2000 Pupuk NPK padat 4 02 - 3769 - 2005 Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) 5 02 - 0086 - 2005 Pupuk Tripel Super Fosfat (TSP) 6 02 - 3776 - 2005 Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian 7 02 - 2805 - 2005 Pupuk Kalium Klorida (KCl) * Desember 2010

Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Hilir NO NO SNI JUDUL SNI PERMENPERIN 1 01 - 3556 - 2000 Garam konsumsi beryodium 2 06 - 0098 - 2002 Ban mobil penumpang Permenperin No. 12/M-IND/PER/3/2006 3 06 - 0099 - 2002 Ban truk dan bus 4 06 - 0100 - 2002 Ban truk ringan 5 06 - 0101 - 2002 Ban sepeda motor 6 06 -6700 - 2002 Ban dalam kendaraan bermotor 7 15 - 0302 - 2004 Semen portland pozolan No. 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 8 15 - 2049 - 2004 Semen portland 9 15 - 3500 - 2004 Semen portland campur (Mixed cement) 10 15 - 0129 - 2004 Semen portland putih 11 15 - 3758 - 2004 Semen mansory 12 15 - 7064 - 2004 Semen portland komposit * Desember 2010

Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Hilir (2) NO NO SNI JUDUL SNI 13 15 - 0047 - 2005 Kaca lembaran 14 15 - 0048 - 2005 Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor 15 15 - 1326 - 2005 Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor 16 06 - 7213-2006 dan Amd 1 : 2008 Selang karet untuk kompor gas LPG 17 1811 - 2007 Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua 18 7322 - 2008 Produk melamin - perlengkapan makan dan minum 19 7276 - 2008 Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) * Desember 2010

Daftar SNI Wajib Industri MDL NO NO SNI JUDUL SNI 1 07 - 2052 - 2002 Baja Tulangan Beton 2 07 - 0065 - 2002 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang 3 07 - 0954 - 2005 Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan 4 07 - 2053 - 2006 Baja lembaran lapis seng (Bj LS) 5 07 - 0601 - 2006 Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas (Bj.P) 6 1452 : 2007 Tabung Baja LPG 7 7368 : 2007 Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem Pematik Mekanik 8 4096 : 2007 Baja lembaran dan gulungan lapis panduan aluminium - Seng (Bj.L, AS) * Desember 2010

Daftar SNI Wajib Industri MDL(2) NO NO SNI JUDUL SNI 1 07-3567-2006 Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) 2 04-6629.2-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 2 : Metode Uji 3 04-6629.3-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3 : Kabel nirselubung untuk perawatan magun 4 04-6629.4-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4 : Kabel berselubung untuk perkawatan magun 5 04-6629.5-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5 : Kabel fleksibel (kabel senur) 6 SNI IEC 60502-1:2009 Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um - 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV) 7 SNI IEC 60502-2:2009 Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um - 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) * Desember 2010

Daftar SNI Wajib Ind. Tekstil & Aneka NO NO SNI JUDUL SNI 1 0111:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan Sol karet sistim cetak vulkanisasi 2 7037:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan sistem goodyear welt, mutu dan cara uji 3 7079:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi 4 19-7120-2005 Keselamatan Korek Api Gas * Desember 2010

Lembaga Penilaian Kesesuaian Penerbitan SPPT SNI dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilian Kesesuaian (LPK) Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI atas 58 Produk Industri Secara Wajib. LPK tersebut terdiri dari : Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Laboratorium Penguji Baik yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi

Lembaga Sertifikasi SPPT SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang didukung Laboratorium Penguji. LSPro melakukan pengawasan terhadap SPPT SNI yang dikeluarkannya secara berkala dan secara khusus. LSPro harus diakreditasi oleh KAN atau melalui penunjukan oleh Menteri Perindustrian. LSpro wajib melaporkan hasil pengawasan SPPT SNI yang diterbitkannya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala BPKIMI cq Ka. Pustan dan Ka. Dinas Pemda yang bertanggung jawab di bidang industri. LSPro wajib melaporkan hasil pengawasan atas aduan masyarakat kepada BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Ka. Dinas Pemda yang bertanggung jawab di bidang industri.

Pembinaan SNI SNI yang telah ditetapkan BSN berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan bersifat sukarela. Produsen dapat menerapkan SNI secara sukarela atas hasil produksinya, dengan syarat: memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI); dan memproduksi dan atau memperdagangkan hasil produksinya sesuai dengan persyaratan SNI yang ditetapkannya. Tipe / skema sertifikasi produk yang sesuai dengan barang dan atau jasa tertentu berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional.

Pembinaan SNI (lanjutan) Pembinaan SNI di daerah dilakukan oleh Disperindag dengan APBD Pembinaan perusahaan dalam rangka ASEAN Single Market; pelatihan-pelatihan, misal : SPC, alat uji, SDM, dsb Pembinaan LPK Oleh Kementerian Perindustrian

Lembaga Penilai Kesesuaian LSPro (1) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 LSPro Pustan - Kementerian Perindustrian 2 LSPro PPMB - Kementerian Perdagangan 3 LSPro B4T - Kementerian Perindustrian 4 LSPro Sucofindo ICS - PT. Sucofindo 5 LSPro BIPA - Kementerian Perindustrian 6 LSPro BPSMB-LT 7 LSPro ABI Pro - Kementerian Perindustrian 8 LSPro Baristand Industri Surabaya - Kementerian Perindustrian 9 LSPro Baristand Industri Medan - Kementerian Perindustrian 10 LSPro BBTPPI - Kementerian Perindustrian 11 LSPro Makassar - Kementerian Perindustrian 12 LSPro Borneo, Baristand Industri Pontianak - Kemenperin * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

Lembaga Penilai Kesesuaian LSPro (2) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 13 LSPro Samarinda ETAM, Baristand Industri Samarinda 14 LSPro Champek - Kementerian Perindustrian 15 LSPro TUV International Indonesia - PT. TUV International 16 LSPro Jogja Product Assurance - Kementerian Perindustrian 17 LSPro TUV Nord Indonesia - PT. TUV Nord Indonesia 18 LSPro LUK, BB Teknologi Kekuatan Struktur - BPPT 19 LSPro Cencera - Kementerian Perindustrian * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (1) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 Laboratorium Penguji B4T - Kementerian Perindustrian 2 Laboratorium Penguji BPMBEI - Kementerian Perdagangan 3 Laboratorium Penguji BBIA - Kementerian Perindustrian 4 Laboratorium Penguji Baristand Industri Pontianak 5 Laboratorium Penguji Baristand Industri Samarinda 6 Laboratorium Penguji BPSMB-LT 7 Laboratorium Penguji Baristand Industri Palembang 8 Laboratorium Penguji BBKK 9 Laboratorium Penguji BBTPPI 10 Laboratorium Penguji BBIHP - Kemenperin 11 Laboratorium Penguji Baristand Industri Surabaya 12 PT Sucofindo - Lab CIbitung * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (2) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 13 Laboratorium Penguji BBKKP - Kementerian Perindustrian 14 Laboratorium Penguji Tire Evaluation 15 PT. Sumi Rubber Indonesia 16 PT. Elangperdana Tyre Industri 17 PT. Gajah Tunggal, Tbk 18 Laboratorium Penguji BBK - Kementerian Perindustrian 19 Laboratorium Penguji Kaca Pengaman - PT. Ashahimas Flat Glass 20 Laboratorium Quality Assurance and Research - PT. Indocement Tunggal Perkasa 21 Laboratorium Penguji Bahan - PT. Semen Gresik 22 Laboratorium Semen Padang - PT. Semen Padang 23 Laboratorium Penguji BBLM - Kementerian Perindustrian 24 Laboratorium Penguji BB Teknologi Kekuatan Struktur - BPPT * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (3) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 25 Laboratorium Penguji Balai Bahan dan Barang Teknik - Kemenperin 26 PT Sucofindo - Lab Surabaya 27 Laboratorium Penguji Pusat Penelitian SMTP - LIPI 28 Balai Penelitian Teknologi Karet (BPTK) Bogor 29 PT Sucofindo - Lab Medan 30 Balai Pengujan Barang dan Mutu Barang – Pekanbaru 31 Lab Uji PT. Hartono Istana Teknologi (Polytron) 32 Lab Uji Dept. QA Panasonic - PT. Panasonic Manufacturing Indonesia * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

Daftar Jenis Layanan Tata Niaga Ekspor-Impor Ditjen BIM NO Layanan 1 Surat Keterangan Import Pupuk Non SNI 2 Rekomendasi IT Garam dan IP Garam Non-Iodasi dan Iodasi 3 Rekomendasi IP Nitro Cellulose 4 Rekomendasi Prekursor Non Farmasi 5 Rekomendasi IP dan IT Bahan Perusak Ozon 6 Rekomendasi IP/IT Bahan Berbahaya 7 Surat Pendaftaran Tipe Ban 8 Surat Keterangan Tipe Ban Non SNI 9 Rekomendasi IT Polycarbonate Optical Grade dan Cakram Optik Kosong 10 Surat Keterangan Melamin Non SNI 11 Surat Pendaftaran Jenis Kaca Lembaran 12 Rekomendasi IP Limbah Non B3 Scrap Plastik 13 Surat Keterangan Tipe Produk Selang Karet Kompor Gas Non SNI

Daftar Jenis Layanan Tata Niaga Ekspor-Impor Ditjen BIM (2) NO Layanan 14 Surat Keterangan Jenis Kaca Lembaran Non SNI 15 Surat Pendaftaran Jenis Kaca Pengaman 16 Rekomendasi IP Cullet 17 Surat Pendaftaran Jenis Semen 18 Surat Pendaftaran Jenis Helm 19 Surat Keterangan Jenis Kaca Pengaman Non SNI 20 Surat Keterangan Jenis Semen Non SNI 21 Rekomendasi Teknis Pembangunan Pabrik Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas 22 IT Tekstil 23 Rekomendasi Ekspor Emas dan Perak 24 Izin Usaha Industri Logam 25 Pertimbangan Teknis SNI Wajib Besi Baja 26 Rekomendasi Importir Limbah B3 Logam 27 Rekomendasi Ekspor Skrap Logam 28 IP IT Besi Baja

Terima kasih