TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD Pertemuan 10
Definisi Travellerss cheque adalah cek yang ditarik atau diterbitkan oleh sebuah bank yang bertaraf nasional maupun internasional atas salah satu kantor cabangnya atau salah satu bank korespondennya yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai untuk dibawa dalam perjalanan.
Mekanisme Travellers Cheque Master Card Bank Permata (Surabaya) Bank Mandiri (Denpasar) Lusie (Surabaya) Denpasar Moon Hotel 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Garuda (Surabaya)
Keterangan Gambar Penerbit mengadakan kerjasama dengan bank/perusahaan yang bertindak sebagai agen penjual dalam penjualan Travellers Cheque dalam mata uang asing (negara penerbit, mis. US$) yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit Agen penjual menyerahkan Travellers Cheque kepada perorangan/perusahaan yang membeli Travellers Cheque (end user) yang biasa disebut pembeli/ pemegang/ cardholder. Agen penjual dapat juga melakukan kerjasama dengan money changer sebagai perantara/penghubung antara agen penjual dengan pembeli Agen penjual menerima pembayaran dalam mata uang rupiah dari pembeli atas travellers cheque yang dijualny Agen penjual melakukan pembayaran secara periodik kepada penerbit atas travellers cheque yang telah terjual dalam valuta asing
5. Pembeli/card holder melakukan pembayaran dengan menggunakan travellers cheque (US$) atas transaksi yang dilakukannya pada merchant, yaitu perusahaan/toko/hotel/restauran dan badan usaha lainnya yang menerima pembayaran dengan menggunakan travellers cheque akibat adanya kerjasama antara badan usaha tersebut dengan agen penjual mapun dengan penerbit 6. Merchant akan menukarkan atau menagihkan travellers cheque (US$) yang diterimanya kepada bank yang bertindak sebagai pengumpul, atau dapat juga melalui jasa perantara money changer 7. Bank pengumpul menyerahkan pembayaran sebagai ganti atas nilai travellers cheque yang diterimanya dari merchant. Pembayaran dapat dilakukan dalam mata uang asing atau dalam mata uang rupiah 8. Bank pengumpul kemudian menginkasokan/menagih travellers cheque yang diterimanya kepada penerbit. Dalam melaksanakan tugas ini maka bank pengumpul berubah fungsinya menjadi bank penagih 9. Penerbit melakukan pembayaran kepada bank penagih atas tagihan nilai travellers cheque yang diterimanya
Manfaat Traveller Cheque (TC) Bagi penerbit Memperoleh dana mengendap tanpa bunga yaitu sejak menerima pembayaran dari agen penjual sampai dengan ditagih oleh bank penagih Bagi Agen Penjual : pertama, memperoleh dana mengendap sejak menerima pembayaran dari pembeli hingga melakukan pembayaran kepada penerbit, karena pembayaran dilakukan secara periodik sesuai perjanjian yang telah disepakati; kedua, menerima komisi dari penerbit atas sejumlah travellers cheque yang berhasil dijualnya; ketiga, mendapatkan keuntungan dari selisih kurs atas transaksi penjualan travellers cheque yang dalam mata uang asing (US$) sedangkan pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang rupiah
Bagi Pembeli/pemegang Praktis dibawa dalam perjalanan wisata Dengan menggunakan non blank travellers cheque pembeli akan merasa aman karena apabila terjadi kehilangan maka travellers cheque tidak bisa digunakan oleh orang lain dan Pembeli akan mendapat penggantian travellers cheque yang baru atas sejumlah non blank travellers chequenya yang hilang. Bisa dipindahtangankan (blank TC) Bagi Merchant Lebih banyak pelanggan yang dapat dilayaninya apapun bentuk pembayarannya Meningkatkan omzet penjualannya Bagi Bank Pengumpul/Penagih Mendapatkan hasil administrasi atas biaya penagihan/inkaso travellers cheque dari merchant, Mendapatkan keuntungan dari selisih kurs
Credit Card Yaitu sebuah kartu yang terbuat dari sejenis plastik yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran akibat transaksi yang dilakukan dengan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk membayar secara kredit dengan jumlah dan waktu yang disepakati
Pelaku2 Credit Card 1. Penerbit/Issuer : Perusahaan/bank yang menerbitkan credit card. Misalnya: Visa, Dinners International Club, Master Card, Euro Card, dan lain-lain. 2. Pemegang/ Card Holder : Perorangan atau perusahaan yang memiliki credit card, setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada penerbit. 3. Acquirer : Bank yang bertindak sebagai agen untuk melakukan auotorisasi atas transaksi yang dilakukan kepada merchant. 4. Merchant : Pedagang eceran, pero-rangan, firma atau perusa-haan dan lain-lain yang bersedia untuk menerima pembayaran dengan credit card sesuai perjanjian dengan penerbit atau acquirer
Flow Transaksi Credit Card Cardholder Issuer Merchant Interchange Acquirer 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Keterangan Gambar 1. Nasabah Bank mengajukan permohonan untuk dapat memiliki credit card/kartu kredit kepada bank. 2. Bank yang telah mempunyai kerjasama dengan perusahaan penerbit kartu kredit (mis. Mastercard/Visa) menilai kelayakan dari nasabah tersebut. Dan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka bank (issuer) meminta persetujuan kepada lembaga penerbit tentang data-data atau fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada nasabah yang bersangkutan. 3. Lembaga penerbit kartu kredit memberikan persetujuan kepada bank (issuing bank) 4. Atas persetujuan yang telah diperoleh, maka issuing bank membuatkan kartu kredit untuk nasabahnya (cardholder)
5. Nasabah yang sudah memiliki kartu kredit (cardholder) dapat menggunakan kartu kredit tersebut sesuai fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk membayar transaksi kepada merchant (toko, restaurant, hotel, travel, dll) 6. Sebelum merchant menerima pembayaran dari pemebeli dengan menggunakan kartu kredit, maka merchant terlebih dahulu melakukan otorisasi (apabila transaksi melebihi limit yang telah ditentukan) atas kartu kredit yang digunakan kepada bank (acquirer) yang mempunyai kerja sama dengan merchant dengan menggunakan alat yang diberikan oleh bank (acquirer) kepada merchant berupa POS (Point Of Sale) dan EDC (Electronic Data Capture) 7. Kemudian acquirer akan melakukan otorisasi pula kepada INET untuk melihat apakah kartu kredit yang digunakan dapat disetujui untuk melakukan transaksi sesuai dengan jumlah nominal transaksi
8. Berdasarkan data yang diberikan oleh issuing bank, INET memberikan persetujuan kepada acquirer 9. Bank (acquirer) memberikan persetujuan kepada merchant untuk dapat menerima kartu kredit tersebut sebagai alat pembayaran transaksi yang dilakukan antara pembeli dengan merchant. 10. Merchant menyerahkan barang/jasa kepada pembeli (card holder)
Manfaat Credit Card Bagi Cardholder/Pemegang kartu: Keleluasaan Bagi Cardholder/Pemegang kartu: Keleluasaan Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran produk ataupun jasa sehingga fungsi kartu kredit hampir dapat dipersamakan dengan uang. Kredibilitas Orang yang memegang kartu kredit adalah orang yang telah dipercayai oleh bank maupun lembaga keuangan penerbit kartu kredit, baik dari segi karakter maupun kemampuan keuangan. Prestise Tidak semua orang dapat memiliki kartu kredit sehingga orang yang memilikinya dianggap memiliki bonafiditas yang tinggi
Bagi Merchant Pembayaran transaksi dijamin oleh bank Volume penjualan meningkat Peningkatan pemasaran produk/jasa yang ditawarkan Terhindar dari risiko pembayaran dengan uang palsu, dan lain-lain.
Bagi Issuer: Memberikan penghasilan bunga bagi bank. Mendapatkan komisi penjualan kartu kredit Kelengkapan pelayanan produk/jasa yang dimiliki sehingga dapat menambah jumlah nasabah Mendapatkan tambahan fee base income
Bagi Acquirer Mendapatkan komisi dari merchant atas transaksi yang dilakukan antara cardholder bank lain maupun bank sendiri dengan merchantnya Memberikan kelengkapan produk/jasa yang dimiliki khususnya bagi merchant yang merupakan nasabah bank.
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit Cardholder Bank Sendiri Dengan Merchant Bank Sendiri Cardholder Bank NSC Merchant Acquirer/Issuer Authorization 1 2 4 3 5 6
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit Cardholder Bank Sendiri Dengan Merchant Bank Lain Cardholder Bank NSC Merchant Bank Fajar Acquirer Issuer Interchange Matercard/Visa 1 2 4 3 7 5 6 8 9 Authorization
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit Cardholder Bank Lain Dengan Merchant Bank Sendiri Cardholder Bank Fajar Merchant Bank NSC Acquirer Issuer Interchange Matercard/Visa 1 2 4 3 7 5 6 8 9 Authorization
Contoh Tarif Credit Card BNI
Debit Card Yaitu sebuah kartu yang terbuat dari sejenis plastik yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran akibat transaksi yang dilakukan dengan langsung dibebankan pada rekening nasabah bank yang melakukan transaksi tersebut
Charge Card Yaitu sebuah kartu yang terbuat dari sejenis plastik yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran akibat transaksi yang dilakukan dengan pembayaran harus dilakukan atas jumlah tertagih selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo atau sampai dengan tanggal penagihan berikutnya
Cash Card Yaitu sebuah kartu yang terbuat dari sejenis plastik yang dapat dipergunakan untuk melakukan penarikan uang secara tunai melalui Automatic Teller Machine (ATM)