PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMAHAMAN KRITIS DAN PROSES PERUBAHAN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Konstitusi & Rule of Law
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Sejarah Berkonstitusi UUD 45, oleh penyusunnya dimaksudkan UUD sementara Sifat kesementaraan diikuti dg pembuatan UUD RIS, UUDS, dan pembentukan Badan Konstituante Orde Lama (mel dekrit), Orba mel TAP MPR dan UU tetap mempertahankan UUD 45

Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.

Kelemahan Amandemen Tidak mampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun UUD menjadi parsial, tdk konsisten

Persepsi atas Amandemen Perlu dilanjutkn dg membtk KKI utk menymprnkn hasil amandemen UUD hasil amandemen sdh cukup utk bertatanegara Amandemen kebablasan Kembali pd UUD 1945

Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan

Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.

Periode Amandemen III/2001 Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir

Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat

Kegalauan hasil amandemen Lokakarya Kagama (8-10 Juli 2002), dihadiri Presiden, merekomendasikan: Perlu sinkronisasi hasil amandemen, dan menempatkan hasil amandemen sbg Konstitusi transisi. Amandemen pasal 37 dg pembentukan KK yg ditugaskan merumuskan kembali hasil amandemen KK memegang teguh: Pembukaan, NKRI, dan sistem Presidensiil

Pembentukan KK Desakan pembentukan KK tak terelakkan TAP I/MPR/2002, menjadi landasan KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945

Berbagai tanggapan hasil amandemen Tajuk Rencana Suara Pembaharuan: membentuk KK merupakan tindakan “setengah hati” MPR, karena KK hanya berfungsi melakukan kajian, padahal yang dibutuhkan adalah Komisi Konstitusi Independen (KKI) yang bertugas melakukan penyempurnaan hasil amandemen I, II, III dan IV UUD 1945.

Berbagai tanggapan hasil amandemen Affan Gafar Alm: Hasil yang dicapai MPR masih belum bisa diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah secara mendasar, karena solusi yang dihasilkan sangat kental dengan muatan kepentingan

Berbagai tanggapan hasil amandemen Jajak pendapat Kompas: 51,2 % responden tidak yakin bahwa hasil amandemen membawa perbaikan Adnan Buyung: hasil perubahan sangat potensial menimbulkan konflik kelembagaan akibat tidak jelasnya perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi dan hubungan antara masing-masing lembaga negara

Berbagai tanggapan hasil amandemen Salahudin Wahid: seluruh elemen rakyat hendaknya bersedia mengawasi seluruh proses penjabaran amandemen konstitusi Sri Sumantri: KK harusnya mempunyai wewenang menyempurnakan konstitusi. Anggota KK harus diambilkan dari orang-orang independen dan para cendekiawan

IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KETATANEGARAAN

Kedaulatan: di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps 1 ay 2) Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif rakyat lebih luas MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat sepenuhnya MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan GBHN dan meminta pertanggung jawaban Presiden Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara langsung

Pemilihan Presiden Secara Langsung (Ps 6A) Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UUD

Review Substansi: Sistem Pemerintahan Masih Ambigu karena MPR masih memiliki kewenangan: Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan) Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk berhalangan tetap) Memberhentikan atau menolak usulan pemberhentian Presiden meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi

MPR terdiri atas anggota DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu (Ps 2 ay1) Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR Tidak ada lagi golongan fungsionil Representasi lokal diwujudkan melalui DPD

Tidak ada C & B pada dua kamar lembaga perwakilan DPR sebagai representation politik DPD sebagai representation regional DPD tidak memiliki kek legislatif Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, memberi pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU tertentu

Otonomi Daerah Otonomi seluas-luasnya (residu teori), berwujud keinginan mempertahankan NK dengan semangat federalistik Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD) melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat membuat kebijakan untuk kepentingan daerah Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan Penghrgn Kelembg Lokal

Kekuasaan Kehakiman: MA Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara Tidak menyebutkan peradilan yang secara faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan, misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak, KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua).

Kekuasaan Kehakiman: MK Ide dasar: menjamin kemurnian Konstitusi Kopetensi: Menguji UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak DPR Pembubaran Partai Sengketa hasil Pemilu

H A M Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil alih negara dalam kondisi apapun Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas hak asasi Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Tidak mengatur problem kongkrit mengenai bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan HAM dalam masa transisional

Kekuasaan legislative kekuasaan legislative dialihkan dari Presiden ke lembaga DPR Presiden memiliki hak inisiatif RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR

Hubungan eksekutif-legislatif Kontrol kewenangan prerogratif Presiden: Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR Mengangkat duta dan menerima duta negara asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan dominasi DPR dengan membatasi atau mencampuri hak prerogratif Presiden.

Pertahanan dan Keamanan Kedudukan TNI seharusnya ditegaskan sebagai instrumen negara dibidang pertahanan yang tunduk pada otoritas pemerintahan sipil

Perubahan kelembagaan negara Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD Lembaga yg sudah ada dan skr masuk konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral, DPRD Dihapuskan: DPA Lembaga independen aktual tdk masuk konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM, Ombudsman, KPK Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga

Pendidikan Hak WN atas pendidikan WN wajib mengikuti dikdas Pemrth wajib membiayai Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan, ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs, perdbn, dan kesejhtrn umat

Perekonomian Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka, Akhirnya disepakati utk tdk dirubah Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn & kestn ek nas.

Kesejahteraan Sosial Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg) Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos & memberdykn masy lemah (perlu affirmative action) Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum (penegsn welfare state)

Pemilu diselengarakan KPU Pemilu diselenggarakan lembaga negara tersendiri, disebut KPU KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden

Perubahan Konstitusi Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap terbuka perubahan meskipun diberikan syarat yang berat.