KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
Jabatan Karir Dosen Biro Kepegawaian
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
KETERKAITAN TRI DHARMA DOSEN DENGAN JAFA
Strategi Sertifikasi Dosen
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
BEBAN KERJA IDEAL DOSEN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pembinaan Karir Dosen KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN 2012

I. KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK 1. Kepmenkowasbangpan Nomor 38/1999 Dosen adalah : - Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian. - Diangkat oleh penyelenggara Perguruan Tinggi - Tugas utama mengajar pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan. - Tugas pokok melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen) - Pendidik Profesional. - Ilmuan. - Tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalu Tridarma Perguruan Tinggi.

Syarat Untuk menjadi Dosen Memiliki kualifikasi akademik minimum a. Magister (S2) untuk program Diploma atau Sarjana. b. Doktor (S3) untuk program Pascasarjana 2. Mempunyai kompetensi a. Seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh dosen. b. untuk melaksanakan tugas keprofesionalan. 3. Memiliki sertifikat pendidik yaitu bukt formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional. 4. Sehat jasmani dan rohani. 5. Memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat bertugas. 6 . Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

II JENJANG JABATAN DAN PANGKAT NO JENJANG JABATAN JENJANG PANGKAT/GOL. RUANG PERSYARATAN ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PERJENJANG 1 2 3 4 5 ASISTEN AHLI P. MUDA, III/A 100 P. MD TK.I, III/B 150 50 LEKTOR PENATA, III/C 200 PENATA TK..I , III/D 300 LEKTOR KEPALA PEMBINA, IV/A 400 PEMBINA TK.I, IV/B 550 PEM B.UT MD, IV/C 700 GURU BESAR PEMB.UT.MDY, IV/D 850 PEMB. UT, IV/E 1.050

1. Pangkat dan Jabatan tidak pararel a. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat yaitu : - Asisten Ahli III/a dan III/b - Lektor III/c dan III/d - Guru Besar IV/d dan IV/e b. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat yaitu : - Lektor Kepala IV/a, IV/b dan IV/c c. Kenaikan jabatan tidak tergantung pada pangkat yang dimiliki. Mis : Ass. Ahli (100)  Lektor (200 / 300) (Reguler) Ass. Ahli (100)  Lektor Kepala (400 / 550 / 700) (Loncat Jabatan) 2. Dalam sistem ini : a. Angka kredit untuk kenaikan pangkat Mis : Ass. Ahli (100)  Asisten Ahli (150)  PAK b. Angka kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat Mis : Ass. Ahli (150)  Lektor (200)  PAK dan SK Jabatan

3. Dimungkinkan loncat jabatan - Melewati satu jenjang jabatan Mis : Ass. Ahli  Lektor Kepala - Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tridarma PT) dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya. Angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan dan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit dan presentase masing-masing unsur kegiatan yang ditentukan baik perjenjang maupun kumulatif minimalnya dengan ketentuan 80% harus berasal dari unsur utama (Tridarma PT) Mis : Jalur Akademik Kenaikan Jabatan dan pangkat III/b ke III/c jumlah kebutuhan angka kredit adalah 150–200 = 50 presentase angka kredit perjenjang yang harus dipenuhi adalah

Bid. A = > 30% x 50 = 15 Bid. B = > 25% x 50 = 12,50 >80% Bid. C = > 15% x 50 = 7,50 Bid. D = > 20% x 50 = 10 Sedangkan presentase angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi adalah : Bid. A = > 30% x 200 = >60 Bid. B = > 25% x 200 = >50 >80% Bid. C = > 15% x 200 = <30 Bid. D = > 20% x 200 = <40 Agar persentase angka kredit kumulatif minimal ini terpenuhi, maka khusus untuk angka kredit pengangkatan pertama kali sebagai dosen (dalam contoh ini Asisten Ahli 150), dipersentasekan terlebih dahulu ke dalam masing-masing unsur kegiatan, dengan menggunakan pola inpassing jabatan dosen. Hasil persentase tersebut kemudian dijadikan angka kredit lama.

Dosen A diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2007 dengan kualifikasi S2 Contoh : Dosen A diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2007 dengan kualifikasi S2 1 Januari 2008 yang bersangkutan diangkat sebagai Asisten Ahli 150 kum. PENETAPAN ANGKA KREDIT Masa penilaian 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 Ditetapkan tanggal 31 Desember 2007 NO AK Lama AK Baru AK Digunakan Lebihan 1 - 156,5 2 2,5 3 4 161 150

Bid. A = > 40% x 150 = 60 Bid. B = > 25% x 150 = 37,50 >80% Bid. C = > 15% x 150 = 22,50 Bid. D = > 20% x 150 = 30 UNSUR AK LAMA BARU AK KUM MINIMAL Bidang A Bidang B Bidang C Bidang D 60 37,50 22,50 30 > 15 > 12,5 < 7,50 < 10 > 60 > 50 < 30 < 40 > 80 % < 20% 150 >50 >200 100%

Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat sebelumnya dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya, dengan ketentuan maksimal 80% dari kebutuhan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat berikutnya. contoh : Ass. Ahli (150) manjadi Lektor 200 kebutuhan angka kredit untuk KP berikutnya adalah lektor 300 – lektor 200 = 100 lebihan maksimal adalah 80% x 100 = 80 dengan demikian kumulatif maksimal Lektor (200) adalah 200 +(80%x100) = 280 kum.

MENCARI LEBIHAN ANGKA KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN RUMUS : Keterangan : L1 = Lebihan angka kredit untuk bidang / unsur a L2 = Lebihan angka kredit untuk bidang / unsur b X1 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang a dengan angka kredit yang dipersyaratkan X2 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang b dengan angka kredit yang dipersyaratkan Y = Selisih antara komulatif angka kredit baru yang diperoleh dengan komulatif angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat.

6. Dengan demikian angka kredit maksimal yang diperoleh setiap jabatan akademik/fungsional dosen (ditambah dengan lebihan maksimal ) adalah : a. Asisten Ahli 100 kum Maksimalnya ...100 kum b. Asisten Ahli 150 kum Maksimalnya ... 190 kum c. Lektor 200 kum Maksimalnya ... 280 kum d. Lektor 300 kum Maksimalnya ... 380 kum e. Lektor Kepala 400 kum Maksimalnya ... 520 kum f. Lektor Kepala 550 kum Maksimalnya ... 670 kum g. Lektor Kepala 700 kum Maksimalnya ... 820 kum h. Guru Besar 850 kum Maksimalnya ... 1010 kum i. Guru Besar 1050 kum Maksimalnya ... takterhingga

III. RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1 III. RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1. DALAM JABATAN DOSEN No Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 B.a B.b B.c 1 2 3 4 Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II M (-) B D Ket: B= Membantu yg lbh senior, D= Ditugaskan atas tgg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M= Mandiri, B,a= Dikjar, B.b = Penelitian, B.c = Abdimas

2. DALAM KEGIATAN BIMBINGAN PEMBUATAN SKRIPSI, THESIS, DAN DISERTASI No Jabatan Pendidikan S1/Diploma S2 S3 1 2 3 4 Ass. Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar S1/DIV S2/Sp.I S3/Sp.II B M (-) Ket: B= Membantu yg lbh senior, D= Ditugaskan atas tgg jwb senior yg memp. Wewenang & tgg jwb penuh M= Mandiri, B,a= Dikjar, B.b = Penelitian, B.c = Abdimas

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen IV. PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen Permenpan No. 60 Thn 2005: ● Ijazah S1 = 100, S2 = 150 , S3 = 200 Penyesuaian Pengangkatan I Asisten Ahli : ● Min 1 th sbg dosen/ CPNS dosen ● Berijazah S1/DIV atau S2/Sp I ● Memiliki ≥ 10 angka kredit dari unsur Tridharma PT - 25% X 10 kum = 2,5 kum berasal dari unsur penelitian. Lektor : ● Min 1 thn sbg dosen /CPNS dosen ● Berijazah S3/Sp II ● Memiliki ≥ 10 angka dari unsur Tridharma PT. 25% X 10 kum = 2,5 kum berasal dari unsur penelitian.

PNS yg pada waktu pengangkatannya sebagai CPNS atas dasar kualifikasi pendidikan tertentu dan telah diangkat sebagai tenaga fungsional dosen atas dasar kualifkasi pendidikan tersebut, kemudian melanjutkan studi (tugas belajar/izin belajar) ke jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh ijazah, maka dapat dinaikan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperoleh tersebut bila a.l : 1. sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan Lulus ujian penyesuaian ijazah Mis. Kualifikasi S1= III/a  Ass Ahli (100)  S2 = III/b Catatan : Termasuk dalam kategori ini adalah PNS yang telah memiliki ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS (Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) PP No 12 Th 2002)

PNS non dosen pindah menjadi PNS dosen : Berijazah min S2 bg dosen prog pendidikan akademik atau untuk jalur pendidikan profesional Memiliki IPK : S1 min 2,70, S2 min 3,20 - Telah memilki jabatan min Lektor ( dosen luar biasa) Usia maksimal 45 tahun bagi yang belum memiliki jab fung dosen. Usia maksimal 55 tahun bagi yang telah memiliki jab fung dosen min lektor sbg dosen luar biasa. - Ratio dosen dan mhs pd prodi yg dituju memungkinkan Dosen non PNS yg telah mempunyai jabatan diangkat sebagai dosen PNS - Jabatan yg dimilki tsb tetap diakui - Penyesuian dilakukan setelah dosen yg bersangkutan diangkat sebagai PNS - Pangkat sama dng pangkat yg dimiliki sebagai PNS Telah lama bertugas sebagai dosen tetapi belum mempunyai jabatan : ● Diangkat dalam jabatan setinggi-tingginya Lektor Kepala : - Berijazah S3/Sp.II - Telah bertugas sebagai dosen sekurang-2nya 7 thn - Bila memiliki karya-2 penelitian yang luar biasa dapat kurang dari 7 tahun dan lebih dari 3 tahun - Memenuhi angka kredit yg dipersyaratkan ● Diangkat dalam jabatan setinggi-2nya sebagai Lektor Kepala : - Berijazah S1/DIV atau S2/SpI - telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 - Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan

PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT 1. Administratif Kinerja PNS Atasan langsung PNS DP.3 Tenaga Fungsional Prestasi Kerja Dosen TPAK t Syarat untuk Kenaikan Jabatan Angka Kredit Integritas Kinerja Tgg. Jawab Tata Krama Senat Fak. /PT Civitas Akademika Pertimbangan/ Perset. Senat

a. DP.3 Kenaikan pangkat pilihan (yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu), ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan : (SE. BAKN No. 05/SE/1980 ttg pengangkatan dalam pangkat PNS) telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai cukup (tidak ada yg bernilai kurang) telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur DP3. dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya , dan setiap unsur DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai baik (tidak ada yang bernilai kurang)

Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat b Pertimbangan / Persetujuan Senat . Asisten Ahli dan Lektor Senat Fak/ Senat PT Pertimbangan Senat Aspek yang dinilai : Integritas adl kepribadian yg utuh yg memiliki moralitasyg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum Kinerja, adl prestasi yg diperoleh yg ditunjukan melalui keberhasilan PBM yg berimplikasi kpd keberhasilan mhs dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi unt mata kuliah ybs Tgg.jawab, adl kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tridharma Tata krama dlm kehidpn kampus, adl kesopan-santnan dlm berperilk.dan bertingkah laku sbg mns yg berbud/beretika dlm kehidp kampus Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat PENILAIAN SENAT Pertimb. Senat unt ke Lektor Kepala Lektor Kepala Guru Besar Senat PT Persetj. Senat unt ke Guru Besar

JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI c. Jumlah angka kredit kumulatif JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI AKADEMIK : A. MIN. 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA 1. ≥ 30 % dari melaksanakan Dikjar 2 ≥ 25 % dari melaksanakan penelitian 3. ≤ 15 % dari melaksanakan pengabdian pd masyarakat B. MAX. 20 % BERASAL DARI UNSUR PENUNJANG

MIN 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA PROFESIONAL : MIN 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA a ≥ 40 % dari melaksanakan Dikjar b. ≥ 10 % dari melaksanakan Penelitian c. ≤ 15 % dari melaksanakan pengabdian pada masyarakat B. MAX 20 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR PENUNJANG “ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DIHITUNG SEJAK JABATAN/KENAIKAN NILAI ANGKA KREDIT TERAKHIR BERDASARKAN PENETAPAN/KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG” Angka kredit seluruh butir kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan pengabdian pada masyarakat dan penunjang tridharma PT adalah absolut, sedangkan seluruh butir kegiatan melaksanakan penelitian adl maksimum, dan pemberian angka kredit yg wajar sangat tergantung mutu, sofistikasi, dan kemutakhiran dari karya tersebut melalui penilaian rekan sejawat (peer-review).

DP3 yang memenuhi syarat Hakekat Kenaikan JF: Kepercayaan atas kemampuan unt mengemban tugas dan tgg jawab yg lebih tinggi. Penghargaan atas prestasi akademik yg telah dicapai Pengakuan atas ke-mampuan akademik dan keteladanan da-lam kehidupan akade-mik Harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi demi pencapaian jab. Tertinggi sesuai dgn kemampuan Untuk Kenaikan JF DP3 yang memenuhi syarat BAP Senat Fak/ PT Jumlah angka kredit kum yang sesuai Bahan Pertimbangan profe Untuk KP

“ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” 2. Teknis Min 1 tahun menduduki jabatan terakhir Memenuhi A. K. yg dipersyaratkan baik secara komulatif maupun per bidang kegiatan. Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal ter-akreditasi sebagai penulis utama yg jmlnya mencukupi 25 % dari persyarat-an angka kredit minimum unt kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dlm kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dlm pelaksanaan tugas dan tata krama dlm kehidupan kampus Khusus kenaikan jabatan ke Guru Besar harus memenuhi syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan membimbing calon doktor, yang dibuktikan dng meme-nuhi salah satu syarat : - Ijazah Doktor atau Sp II - Karya ilmiah di bidang ilmu, - 1 tingkat internasional - 2. Tingkat nasional - 2 karya monumental (nas & int) 1. KENAIKAN REGULER “ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” MIS : LEKTOR ASS. AHLI

“MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” LEKTOR KEPALA 1. Min. Ass. Ahli 1 tahun 2. Ijazah Doktor / Sp.II 3. Memiliki 4 publikasi ilmiah (akreditasi) sebagai penulis utama 4. Mmnh A.K. yg dipersyaratkan baik secara komulatif maupun per bidang kegiatan 5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, tata krama B. GURU BESAR 1. Min. Lektor 1 tahun 2. Ijazah Doktor /Sp.II sebagai penulis utama ( 1 artikel hasil penelitian) jawab, dan tata krama 2. LONCAT JABATAN “MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” MIS : LEKTOR KEPALA LEKTOR ASS. AHLI

6. BEBAN KERJA IDEAL DOSEN DALAM MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT 1 SEMESTER 18 MINGGU PNS 38 JAM/MINGGU DOSEN 40 JAM/MINGGU BIDANG A 27,5 JAM /MINGGU BIDANG B 11 JAM / MINGGU BIDANG C 1 JAM / MINGGU BIDANG D 1 JAM / MINGGU

CATATAN TAMBAHAN Kenaikan jabatan sampai dengan Lektor Kepala kurang dari 3 tahun dari jabatan terakhir harus memiliki tulisan di jurnal terakreditasi nasional yang besarnya 25 persen dari angka kredit bidang B yg dibutuhkan. Kenaikan jabatan sampai dengan Lektor Kepala lebih dari 3 tahun dari jabatan terakhir tidak perlu memiliki tulisan di jurnal terakreditasi nasional, tetapi tetap harus memiliki tulisan di jurnal yang tidak terakreditasi. Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama kurang atau lebih dari 3 tahun , tetap diharuskan memiliki tulisan di jurnal yang tidak terakreditasi. Seluruh tulisan dijurnal yang terakreditasi maupun yang tidak harus di upload ke laman portal Garuda http://garuda.dikti.go.idbagi usulan kenaikan jabatan/pangkat mulai 1 Januari 2012.

CONTOH RASIO PERHITUNGAN BEBAN KERJA IDEAL DOSEN MENGAJAR/ MEMBERI KULIAH 1 Sks ekuivalen dengan 3 jam pelaksanaan, yg terdiri atas 1 jam tatap muka di kelas, dan 2 jam persiapan penyusun-an bahan kuliah Skripsi memp. Bobot 6 sks, artinya mhs harus menyediakan wkt 6 x 3 jam/mg, krn skripsi adl tugas mandiri. Mk mhs hrs konsults dgn pembimbing 2 jam/minggu MEMBIMBING SKRIPSI PERWALIAN MAHASISWA Beban normal dosen wali adl 20 mhs/semester, unt itu dosen hrs menyediakan waktu minimal 1 jam / minggu unt konsultasi terhdp masalah-2 mhs

MENGUJI UJIAN AKHIR/SI-DANG SARJANA Setiap ujian akhir/sidang sarjana memakan waktu 3 jam, shg jika ada 3 mhs mengikuti sidang sarjana pd akhir semester, dosen penguji harus menyediakan waktu 9 jam/semester, atau 0,5 jam/minggu Diktat = 100 hal, dengan waktu menulis 1 tahun, unt dpt menulis 2 hal yg bermutu diperlukan waktu 2 jam/minggu (termasuk persiapan mencari literatur, gambar, dsb) MEMBUAT DIKTAT KULIAH PENELITIAN Alokasi waktu yang disediakan oleh peneliti utama dlm melakukan penelitian hibah bersaing adl 10 jam/minggu PENULISAN MAKALAH DI JURNAL TER-AKREDITASI Memerlukan waktu 2 thn (mulai dari penulisan sampai diterbitkan) oleh karena itu waktu yg dialokasikan ekuivalen dengan 1 jam /minggu

PELATIHAN INSIDENTIAL Berdasarkan kaedah normal, dosen mengadakan pelatihan 1 topik/semester dgn lama waktu pelatihan 3 hari kerja (ekuivaken 18 jam/minggu), utk mempersiap-kan bahan diperlukan waktu 18 jam berarti diperlukan alokasi waktu 1 jam/minggu KEANGGOTAAN DALAM KEPANITIA-AN Memerlukan komitmen waktu minimal utk menghadiri rapat. Jk rapat diadakan setiap 2 minggu dan setiap rapat normalnya 2 jam, mk diperlukan komitmen waktu 1 jam perminggu

Contoh Beban Kerja Dosen Kelompok Jabatan Akademik : Asisten Ahli No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr A Pendidikan Mengajar mata kuliah “X” (3 sks) Mengajar mata kuliah “Y” (3 sks) Membimbing mhs menyelesaikan skripsi, 3 orang per-semester Perwalian mhs 20 orang per-semester Menguji ujian akhir (sidang sarjana), 3 orang per-semester Membuat diktat kuliah, 1 per-tahun 9 6 1 0,5 2 3 X 0,5 = 1,50 5/2 = 2,50 Jumlah A 27,5 10,50 B Penelitian Penelitian (OPF,HB,SPP, dll) 1 topik pertahun sebagai peneliti utama Penulisan makalah di jurnal terakreditasi, 1 judul per-2 tahun sebagai penulis utama 10 0,6 X 3 ---------- = 0, 90 0,6 X 25 = 3, 75 ------------ 4 Jumlah B 11 4, 65 C Pengabdian pada masyarakat Menngadakan pelatihan insidental 1 topik per-semester D Kegiatan Penunjang Aktif dalam kepanitiaan 1 panitia pertahun 1/2 = 0,50 Jumlah Total 40, 5 16, 65

No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr Kelompok Jabatan Akademik : Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar No Jenis Kegiatan Jam/minggu A.k. /semestr A Pendidikan Mengajar mata kuliah “X” (3 sks) Mengajar mata kuliah “Y” (3 sks) Membimbing mhs menyelesaikan skripsi, 3 orang per-semester Perwalian mhs 20 orang per-semester Menguji ujian akhir (sidang sarjana), 3 orang per-semester Membuat diktat kuliah, 1 per-tahun 9 6 1 0,5 2 3 X 1 = 3 3 X 1 = 3 3 X 1 = 3 3 X 1 = 1 5/2 = 2,50 Jumlah A 27,5 16,50 B Penelitian Penelitian (OPF,HB,SPP, dll) 1 topik pertahun sebagai peneliti utama Penulisan makalah di jurnal terakreditasi, 1 judul per-2 tahun sebagai penulis utama 10 0,6 X 3 ----------- = 0 , 90 0,6 X 25 ------------- = 3, 75 4 Jumlah B 11 4, 65 C Pengabdian pada masyarakat Menngadakan pelatihan insidental 1 topik per-semester D Kegiatan Penunjang Aktif dalam kepanitiaan 1 panitia pertahun 1/2 = 0,50 Jumlah Total 40, 5 22,50

VII. PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN Dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan a. Sedang melaksankan tugas belajar dari enam bulan. b. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional dosen 2. Dibebaskan sementara dari jabatan a. Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo Nomor 53 Tahun 2010. b. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS.

SEKIAN Terima Kasih

DAFTAR PUSTAKA Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Nomor 43 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Kepegawaian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 tangga 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 61409/MPK/KP/1999 dan Nomor 181 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Keputusan Mendiknas Nomor 074/U/2000 tanggal 4 Mei 2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kr edit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi Keputusan Mendiknas Nomor 36/D/O/2001 tanggal 4 Mei 2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tanggal 16 Mei 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan Tugas Belajar di Dalam dan Di Luar Negeri Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tanggal 12 September 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana

10. Keputusan Ke pala BKN Nomor 40 Tahun 1996 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Tunjangan Tugas Belajar Bagi Dosen Biasa Pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana Sebagaimana diatur Dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1987 11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61/P/2009 tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Kepada Pejabat Tertentu Di lingkungan Depdiknas 12. Surat Edaran Mendikbud Nomor 50807/MPK/1978 tanggal 15 Juli 1978 tentang Pengiriman PNS Dalam Rangka Tugas Belajar di Luar Negeri 13. Surat Edaran Mendikbud Nomor SE. 82190/A2.V.4/C/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Pemberian Surat Keterangan Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdikbud 14. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4717/A/A2/C/1988 tanggal 20 Januari 1988 tentang Pendidikan dan Pelatihan Surat Edaran Mendiknas Nomor 79122/A2.III.1/KP/2001 tanggal 20 September 2001 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Keputusan Mendiknas Nomor 157/P/2002