Mengapa KAT harus diberdayakan ? KAT sebagai bagian integral dari masyarakat memiliki potensi kebudayaan yang harus dikembangkan KAT memiliki keunikan/kekhasan tersendiri berkenaan dengan nilai-nilai budaya yang dimilikinya
Pendekatan Pemberdayaan KAT Memperhatikan nilai-nilai budaya setempat Memperhatikan daya dukung aspek kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik KAT Memperhatikan kebutuhan dasar (basic needs) KAT
Studi Kelayakan Permukiman KAT Fokus : Bagaimana standar kelayakan permukiman KAT sesuai dengan karakteristik yang inhern pada KAT sendiri? Lembaga-lembaga apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi standar kelayakan permukiman KAT?
LINGKUP PEMBERDAYAAN Penataan perumahan dan permukiman Penataan administrasi kependudukan Penataan bidang keagamaan Pengenalan dan peningkatan dibidang pendidikan Pelayanan dan peningkatan kesehatan warga Peningkatan pendapatan warga Pelayanan usaha kesejahteraan sosial
Penataan kelayakan permukiman (1) Penataan perumahan dan permukiman Penataan prasarana dan sarana sosial, umum dan lingkungan
Penataan Administrasi Kependudukan (2) Pendataan/registrasi kependudukan Pembuatan KTP Pengenalan dan penataan administrasi pemerintahan
Penataan Bidang Keagamaan (3) Penataan/pembuatan prasarana dan sarana ibadah Pengenalan dan penerapan intensitas aktivitas keagamaan Pembinaan kerukunan kehidupan beragama
Pengenalan dan peningkatan bidang pendidikan (4) Pendidikan Dasar Kejar paket A dan B Bantuan sarana pendidikan bagi anak-anak warga KAT Bantuan beasiswa Pengembangan sistem pengetahuan dan pendidikan lokal Pemantapan bidang keterampilan tertentu.
Pelayanan dan peningkatan kesehatan warga (5) Pelayanan kesehatan dasar Penataan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan Memelihara dan mengembangkan potensi pelayanan/sistem kesehatan lokal
Peningkatan pendapatan (6) Pengembangan tanaman pangan Pengembangan tanaman perkebunan Budidaya peternakan Budidaya perikanan Pengelolaan hasil panen Pengembangan Usaha Kelompok (KUBE) Pengenalan dan peningkatan sistem pemasaran hasil Pemanfaatan hasil
Pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial (7) Pendampingan sosial Perlindungan atas hak dan kewajiban warga: hak atas tanah, hak akan adat istiadat, hak akan hukum adat, pemeliharaan dan pengembangan budaya lokal, perlindungan hak atas kehidupan yang baik, perlindungan anak. Fasilitasi pemberdayaan SDM Pelayanan sosial mencakup : penanganan masalah sosial baik individu, keluarga maupun masyarakat. Pembentukan dan pengembangan organisasi lokal, jaringan kerja dan pranata adat. Penguatan sistem ekonomi Peningkatan kaum perempuan Pembinaan generasi muda
Konsientisasi (proses penyadaran) (8) Peningkatan motivasi untuk menumbuhkan kesadaran akan permasalahan yang dihadapi, pentingnya hidup sejahtera. Menumbuhkembangkan pengetahuan, keterampilan serta kreativitas warga KAT Pelayanan dan pemberdayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan sikap kemandirian Perlindungan sebagai upaya memelihara dan melindungi adat istiadat, budaya dan lingkungan sosial yang mendukung terlaksananya program pembangunan.