Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan Perdana
Standar Kompetensi Memiliki sikap (etika dan moral), Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kompetensi Dasar Mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat lunak yang digunakan. Mengidentifikasi syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
UU yang Berkaitan UU No. 18 /2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), diundangkan 20 Juli 2002. Pasal 24 ayat 4 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi secara mudah dengan biaya murah tentang HKI yang sedang didaftarkan dan telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang atau yang telah memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.
Info Terkait CD ROM Paten Indonesia http://www.dgip.go.id/indonesia/berita/hariHKI2004.htm Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual http://www.dgip.go.id/ UU No. 19 /2002 ttg Hak Cipta Mulai berlaku 29 Juli 2003
Pengertian Ilmu pengetahuan bertujuan untuk mempelajari gejala alam atau gejala masyarakat. Kekayaan intelektual : publikasi ilmiah. Perlindungan : hak cipta (copy right). Teknologi adalah cara atau metode untuk memecahkan masalah yang dihadapi manusia dan masyarakat. Perlindungan : paten (patent).
Rendahnya paten domestik Penyebab : rendahnya penghargaan terhadap hasil karya intelektual seseorang. Budaya komunal dalam masyarakat agraris menempatkan individu tenggelam dalam masyarakat. Hasil kreasi atau ide-ide intelektual individu yang bermanfa’at adalah milik bersama anggota komunitas.
Rendahnya paten domestik Penyebab : budaya “menjiplak” dan “membajak” yang didukung oleh lemahnya penegakan hukum. Masyarakat Indonesia lebih senang membeli produk bajakan dari pada produk orisinil.
UU HKI yang Berlaku UU No. 19 /2002 tentang Hak Cipta UU No. 15 /2001 tentang Merek UU No. 14 /2001 tentang Paten UU No. 32 /2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 31 /2000 tentang Desain Industri UU No. 30 /2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 19 /2002 tentang Hak Cipta BAB I : KETENTUAN UMUM Pasal 1 , ayat 8 : Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.