SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Advertisements

Sumber Hukum Internasional
Hierarki dalam Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB II SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (Sources of International Law)
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Arbitration (Commercial Arbitration)
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
INTERNATIONAL LAW AND INTERNATIONAL POLITICS
Perjanjian Ekspor Impor
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)
Yurisdiksi Negara.
HUKUM INTERNASIONAL.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
Sumber Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hukum Internasional dalam HDI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Hukum Internasional 10/03/12.
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Sumber Hukum Materiil: bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum. Formal: menentukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana), dan bagaimana hukum materiil ditegakkan.

Sumber HK. Internasional Article 38 (1) of the ICJ Statute The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply: International Convention, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states; International Custom, as evidence of a general practice accepted as law; The General Principles of law recognized by civilized nations; Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.

Hierarki VCLT (1969), art. 53, treaty menjadi batal bila bertentangan dengan norm of general international law. Maka, bukan hierarkis, tapi: Sumber a dan b: sumber dari hukum positif. Sumber c dan d: sumber dari hukum alam.

Mochtar Kusumaatmadja Sumber hukum utama/primer : perjanjian internasional; hukum kebiasaan internasional; prinsip-prinsip hukum umum; Sumber hukum tambahan/subsidier : keputusan pengadilan; ajaran para sarjana terkemuka;

Starke’s: Source of IL Customary international law; Treaty; Decisions of judicial/ arbrital tribunal; Juristic works; Decisions or determinations of the organ of international institutions;

Arti penting Custom: Customary internasional law adalah fundamental dari hukum perjanjian internasional; Customary law principle “pacta sunt servanda” yang memberikan efek mengikat dari sebuah Treaty.

CUSTOM Art. 38(1)(b) Statuta ICJ: “International Custom, as evidence of a general practice accepted as law” State practice: USSR, Breznev Doctrine (1968) Vs. US, Grenada Intervention (1983)

State Practice Usage: praktek umum negara yang tidak menimbulkan kewajiban hukum; Comity: sopan santun dalam hubungan internasional; Custom: praktek umum yang dilakukan berulang-ulang dan diterima sebagai hukum;

Elemen dari CUSTOM “International Custom, as evidence of a general practice accepted as law” Opinio Juris; Duration; Uniformity and Consistency; Generality;

I. Opinio juris sive necessitatis A believe that a certain practice is obligatory as a matter of law. A conviction felt by states that a certain form of conduct is required or permitted by international law The Lotus Case (1927) “conscious of having a duty to abstain”. The Asylum Case (1950) North Sea Continental Shelf Cases (1969) “reservation to a treaty”.

II. Duration Long duration; Short Duration cukup bila state practice telah secara nyata dan meluas menjadi uniform; North Sea Continental Shelf Cases (1969)

III. Uniformity and Consistency Uniformity: tindakan oleh negara-negara pada praktiknya tidak jauh berbeda antara satu negara dengan lainnya. Consistency: terhadap kasus yang sama, praktik olek negara-negara tidak terdapat kontradiksi dan perbedaan.

IV. Generality Dijalankan secara meluas dan umum di antara mayoritas negara-negara; Kebiasaan yang dijalankan oleh sebagian area atau dijalankan oleh beberapa negara tertentu tidak dapat dikatakan sebagai kebiasaan internasional bagi seluruh negara di dunia; The Anglo-Norwegian Fisheries Case (1951): Persistent Objector Vs. Subsequent Objector

Proses Transisi Custom ke Treaties: Kebiasaan internasional (1) ↓ Hukum Kebiasaan Internasional (2) (2) ↓ Perjanjian Internasional (1) (3) ↓ Hukum Internasional

Alasan transisi Aspek historis; Aspek fungsional; Aspek kepastian hukum;

TREATIES VCLT (1969) Art. 2: “ An international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”

Unsur Pembentuk PI Adanya subyek hukum internasional: a. Negara, VCLT (1969) Art. 2(1)a b. OI, VCOI(1986) Art. 2(1)a Diatur oleh hukum internasional. Mempunyai akibat hukum. Adanya kehendak untuk diikat. Adanya persetujuan untuk diikat dalam perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi.

Terms used in the UN Treaty Collection Agreement; Convention; Charter; Arrangement; Protocol; Declaration; Memorandum of Understanding; Modus Vivendi; Exchange of Note;

Penggolongan PI Participant: Multilateral Treaty Bilateral Treaty Structure: Law Making Treaty Treaty Contract Object: Politic Economic Validity: Self Executing Non-self Executing

Types of Treaty Bilateral Treaty: treaty contract / contractual treaties. Multilateral Treaty: law making treaty. “Legislative” treaties.

Bilateral Treaty Treaty contract / Contractual treaties: Lebih merupakan sumber “kewajiban” daripada “sumber hukum”. Tidak disusun untuk menciptakan prinsip- prinsip hukum yang mengatur tingkah laku para pihak. “Kontrak” seperti halnya kontrak privat. Contoh: Perjanjian ekstradisi, Perjanjian Kerjasama Keamanan, Perjanjian Perbatasan.

Multilateral Treaty Law Making Treaty: Menciptakan “legal principles” yang dipakai untuk mengatur tindakan para pihak terhadap pihak lainnya dalam treaty. Sumber hukum internasional langsung. Treaty of Rome 1957 (EEC) The UN Charter UNCLOS 1982

Legislative treaties Treaties concluded by some states which purports to determine the law and obligation incumbent upon other states that are not parties. PI yang dibuat oleh beberapa negara untuk menentukan hukum dan kewajiban yang dimiliki oleh negara-negara bukan pihak. VCLT Art. 34 Vs. The UN Charter Art. 2(6)

Prinsip-prinsip Hukum Umum Art. 38(1)(c) “The General Principles of law recognized by civilized nations”. asas hukum umum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab; tidak hanya hukum internasional saja, tetapi asas hukum pada umumnya;

Pentingnya “Prinsip Hukum Umum” (PHU): untuk mencegah non-liquet, memberikan jalan bagi ICJ untuk menggunakan prinsip- prinsip hukum yang digunakan oleh pengadilan nasional; kedudukan Mahkamah Internasional menjadi lebih kuat; bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional;

Batasan PHU Lord Walter Phillimore: Rules of procedure, basic principle of legal conduct (ex: good faith, res judicata, nemo judex in causa sua); Unarguable, incontrovertible; Universal;

Tambahan PHU Equity: General principle of justice. Flexible disposition of cases according to ideas of fairness rather than to the strict application of rules of law. Ex aequo et bono: Psl. 38(2) Statuta ICJ “Ketentuan pada ayat 1 tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk memutuskan suatu perkara berdasar keadilan (ex aequo et bono) apabila para pihak menyetujuinya”. Jus Cogens: Psl. 53 VCLT (1969), norma hukum yang tidak dapat diubah.

Equity: Digunakan dalam keadaan mendesak untuk keadilan; Mekanisme untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya diisyaratkan oleh hukum; Secara teoritik dibagi dalam 3 fungsi: (1). mengadaptasi ketentuan hukum terhadap fakta dalam kasus tertentu (equity infra legem), (2).mengisi kekosongan hukum (equity praeter legem),(3). Alasan untuk tidak ditetapkannya sebuah hukum yang tidak adil (equity contra legem);

Putusan ICJ - P. Sipadan dan P. Ligitan (INA Vs. MAY) The International Court of Justice has decided that Malaysia shall have the sovereignty over Pulau Sipadan and Pulau Ligitan based on the principle of “effectivitee”. British authorities have carried out concrete administrative acts as a reflection of its sovereignty over the islands. Ordinance on birds sanctuary, collection of levis on collection on turtles eggs since the 1930s and the operation of life houses since the early 1960s.

Sumber HI “Subsidiary” Art. 38(1)(d) ICJ Statute: Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.

Article 59, Statute of the ICJ The decision of the ICJ is binding only on the parties in the particular case; Tidak menganut prinsip “stare decisis”; ICJ sebagai “law-determining” agencies dan bukan “law-creating”. Anglo-Norwegian Fisheries Case (1951), measuring T. Sea

Judicial decisions: ICJ, decision dan advisory opinion; The Court of Justice of the European Communities; European Court of Human Rights; Arbitral Decision;

Teachings of the most highly qualified publicists. Mare liberum ( Hugo Grotius) Vs. Mare clausum (John Selden) (battle of books) Cornelis von Bynkershoek: terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis.

Codification Art. 13(1)a UN Charter; International Law Commission (ILC); Draft articles on Responsibility of States for internationally wrongful acts adopted by the International Law Commission at its fifty-third session (2001) Resolusi Majelis Umum PBB, berakibat pada timbulnya Deklarasi yang kemudian dituangkan menjadi Konvensi. Elimination of the Forms of Racial Discrimination Convention (1963)

UN Model Law 2005 - United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts dan 2001 - UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures (Undang-undang ITE); 1985 - UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS);

TERIMA KASIH