KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERTANIAN
DASAR HUKUM UU 8/1974 jo. UU 43/1999 (psl 28 dan psl 30) PNS mempunya Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku. Dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin PNS tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin PNS, ditetapkan dengan PP PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
3 PENGERTIAN Jiwa Korps PNS : rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Kode Etik PNS : pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan PNS (didalam dan diuar dinas)
LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : 4 LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Netral Mampu menjadi perekat bangsa Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah Perlu pembinaan jiwa korps secara terus menerus Pelaksanaan dan penerapan kode etik PNS
Maksud dan Tujuan Pembinaan Jiwa Korps PNS 5 Maksud dan Tujuan Pembinaan Jiwa Korps PNS Maksud : Untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara Tujuan : 1. Membina karakter/watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan 2. Mendorong etos kerja PNS 3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan
RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja 6 RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan PNS Peningkatan kerja sama antar PNS Perlindungan terhadap hak-hak sipil
LANDASAN PEMBINAAN JIWA KORPS 7 Kode etik PNS merupakan landasan dalam mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas maupun dalam pergaulan NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS Nilai-nilai dasar adalah nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu wajib dijunjung tinggi dan digunakan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan seluruh PNS, tanpa membedakan dimana mereka bekerja
PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : Etika dalam bernegara KODE ETIK PNS 8 PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : Etika dalam bernegara Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan Etika dalam berorganisasi Etika dalam bermasyarakat Etika terhadap diri sendiri Etika terhadap sesama PNS (berhimpun dalam wadah Korpri)
KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI 9 KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI Kode Etik Instansi ditetapkan PPK sesuai karakteristiknya Kode Etik Profesi ditetapkan Organisasi Profesi sesuai karakteristiknya Kode Etik Instansi Dan Kode Etik Profesi tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik PNS
PENEGAKAN KODE ETIK 10 PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh PPK yang disampaikan secara tertutup atau terbuka - Tertutup : hanya diketahui PNS ybs, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah - Terbuka : dapat disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media masa dan forum lain Selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif/dijatuhi hukuman disiplin atas rekomendasi Majelis Kode Etik
MAJELIS KODE ETIK (MKE) 11 MAJELIS KODE ETIK (MKE) MKE dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan PPK MKE bersifat temporer, yang dibentuk apabila ada yang disangka Keanggotaan MKE : a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota c. 3 orang anggota atau lebih dengan ketentuan ganjil jumlahnya
Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka 12 Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka MKE mengambil keputusan setelah memeriksa, dan memberi kesempatan PNS bela diri Keputusan MKE diambil secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak Keputusan MKE bersifat final, sehingga tidak dapat diajukan keberatan MKE wajib menyampaikan keputusan kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan memberikan sanksi moral atau tindakan adminitratif
Terima Kasih Semoga Bermanfaat 18 Terima Kasih Semoga Bermanfaat