KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
ETIKA PROFESI JAKSA.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS & PERATURAN DISIPLIN PNS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERTANIAN

DASAR HUKUM UU 8/1974 jo. UU 43/1999 (psl 28 dan psl 30) PNS mempunya Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku. Dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin PNS tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin PNS, ditetapkan dengan PP PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

3 PENGERTIAN Jiwa Korps PNS : rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Kode Etik PNS : pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan PNS (didalam dan diuar dinas)

LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : 4 LATAR BELAKANG 1. PNS sebagai unsur aparatur negara harus : memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Netral Mampu menjadi perekat bangsa Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah Perlu pembinaan jiwa korps secara terus menerus Pelaksanaan dan penerapan kode etik PNS

Maksud dan Tujuan Pembinaan Jiwa Korps PNS 5 Maksud dan Tujuan Pembinaan Jiwa Korps PNS Maksud : Untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara Tujuan : 1. Membina karakter/watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan 2. Mendorong etos kerja PNS 3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan

RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja 6 RUANG LINGKUP Peningkatan etos kerja Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan PNS Peningkatan kerja sama antar PNS Perlindungan terhadap hak-hak sipil

LANDASAN PEMBINAAN JIWA KORPS 7 Kode etik PNS merupakan landasan dalam mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas maupun dalam pergaulan NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS Nilai-nilai dasar adalah nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu wajib dijunjung tinggi dan digunakan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan seluruh PNS, tanpa membedakan dimana mereka bekerja

PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : Etika dalam bernegara KODE ETIK PNS 8 PNS wajib bersikap dan berpedoman pada : Etika dalam bernegara Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan Etika dalam berorganisasi Etika dalam bermasyarakat Etika terhadap diri sendiri Etika terhadap sesama PNS (berhimpun dalam wadah Korpri)

KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI 9 KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI Kode Etik Instansi ditetapkan PPK sesuai karakteristiknya Kode Etik Profesi ditetapkan Organisasi Profesi sesuai karakteristiknya Kode Etik Instansi Dan Kode Etik Profesi tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik PNS

PENEGAKAN KODE ETIK 10 PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh PPK yang disampaikan secara tertutup atau terbuka - Tertutup : hanya diketahui PNS ybs, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah - Terbuka : dapat disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media masa dan forum lain Selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif/dijatuhi hukuman disiplin atas rekomendasi Majelis Kode Etik

MAJELIS KODE ETIK (MKE) 11 MAJELIS KODE ETIK (MKE) MKE dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan PPK MKE bersifat temporer, yang dibentuk apabila ada yang disangka Keanggotaan MKE : a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota c. 3 orang anggota atau lebih dengan ketentuan ganjil jumlahnya

Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka 12 Jabatan dan pangkat MKE tidak boleh lebih rendah dari yang disangka MKE mengambil keputusan setelah memeriksa, dan memberi kesempatan PNS bela diri Keputusan MKE diambil secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak Keputusan MKE bersifat final, sehingga tidak dapat diajukan keberatan MKE wajib menyampaikan keputusan kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan memberikan sanksi moral atau tindakan adminitratif

Terima Kasih Semoga Bermanfaat 18 Terima Kasih Semoga Bermanfaat