NAMA KELOMPOK : KHUSNUL KHOTIMAH (124254064) YETI ARINA (124254076) YENI AGUS TRI PURYANTI (124254243) LIDIANA RAHMAYANTI (124254254)
DEMOKRASI
PENGERTIAN DEMOKRASI PENGERTIAN DEMOKRASI Secara Etimologis demokrasi berasal dari kata Yunani”Demos” berarti rakyat Dan “Kratos/Kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat) Demokrasi berarti pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat baik langsung maupun tidak langsung(melalui perwakilan setelah melalui proses pemilu yang langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil)
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI BEDAKAN MENJADI : Demokrasi Langsung yaitu suatu demokrasi dimana rakyat secara langsung menggunakan haknya dalam menetapkan kebijakan publik. Demmokrasi tidak langsung yaitu rakyat menggunakan hak-haknya melalui orang-orang yang dipercaya.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah Kedaulatan rakyat Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah Kekuasaan Mayoritas Pengakuan hak-hak minoritas Jaminan hak asasi manusia Pemilihan yang bebas dan jujur Persamaan didepan hukum Proses hukum yang wajar Pembatasan pemerintah secara konstitusional Pluralisme social,ekonomi dan politik Nilai-nilai toleransi,kerjasama dan mufakat Beberapa criteria yang dianggap sebagai soko guru demokrasi menurut Alamudi (1991)
Budiarjo(1988) mengidentifikasi sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis yakni sebagai berikut a.perlindungan konstitusional b.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak c.Pemilihan umum yang bebafs d.Kebebasan untuk menyatakan pendapat e. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi f. Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi berdasarkan Hak Asasi Manusia Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat Demokrasi berdasarkan Kecerdasan rakyat Demokrasi berdasarkan pemisahan Kekuasaan Negara Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah Demokrasi berdasarkan supremasi hukum(rule of law) Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas Demokrasi berdasarkan keesejahteraan rakyat Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial Sanusi(1999) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang dikenal pula dengan “The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy” berdasarkan filsafat pancasila dan UUD 1945 sebagai beriikut:
3 faktor yang mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional di suatu negara menurut Bahmueller Faktor ekonomi Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di suatu negara tertentu. Namun bukan berarti negara-negara miskin tidak dapat menerapkan demokrasi dan negara yang kaya selalu demokratis. Kesejahteraan masyarakatlah yang umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan suatu negara demokratis atau tidak.
Pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat Pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat. dan masyarakat yang cerdas merupakan kriteria dan bahkan menjadi syarat suatu masyarakat demokratis. 2. Pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan proses urbanisasi, Beberapa alasan faktor ekonomi merupakan faktor utama bagi negara demokratis :
2.Faktor Sosial Politik Faktor penting berkaitan dengan pembangunan demokrasi suatu negara adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Salah satu kesulitan hidup berdemokrasi adalah ketika terdapat masyarakat yang hidup terpisah-pisah dalam friksi-friksi golongan . Oleh karenanyafaktor sosial politik yaitu adanya upaya pembangunan bangsa sangatlah penting untuk mewujudkan masyarakat dan negara yang demokratis
3. Faktor budaya kewarganegaraan dan sejarah Bahmueller (1996) mengukapkan hasil temuan Robert Putnam menyimpulkan bahwa daerah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-niali kewarganegaran menunjukan tingkat efektifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai, yakni: Menyelesaikan perselisihan secara damai dan secara melembaga. 2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai di dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratu. 4. Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum. 5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat dalam masyarakat; 6. Menjamin tegaknya keadilan.
Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut : Pemerintahan yang bertanggung jawab Suatu dewan perwakilan rakyat yanag mewakili golongan- golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik Pers dan media massa yang bebas untuk menyatak pendapat. Sistem Peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.
Sistem dan Praktik Demokrasi di Indonesia Pendiri negara indonesia memilih demokrasi menjadi pilihan politik yang diyakini sebagai salah satu bentuk sistem politik terbaik untuk mencapai efektivitas penyelenggaraan pemerintah negara. Namun praktik kehidupan demokrasi masih mengalami pasang surut seiring dengan arah dinamika pembangunan politik yang masih dalam proses menentkan format sistem politik ideal yang sesuai dengan cita-cita demokrasi.
Praktik kehidupan demokrasi di indonesia sering terkecoh pada politik yang kelihatannya demokratis, tetapi dalam praktiknya berwujud otoriter. Hal ini terlihat ketika UUD 1945 ditetapkan kembali melalui dekrit presiden 5 juli 1959,dan bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi,pelaksanannya belum dapat terwujud demokrasi terpimpin (1959-1966) karena pemerintahan (orde lama) waktu itu cenderung memusatkan kekuasaanya pada presiden saja, yang akhirnya indonesia diakhiri tahun 1965 berada diambang kehancuran, baik secara politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan keamanan.
Selain itu juga pada rezim soeharto (orde baru), yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan pada diri presiden,telah membawa bangsa indonesia di ambang krisis multi dimensi dan akhirnya orde baru jatuh tahun 1998. Dan akhirnya dikeluarkan UU.NO.22 tahun 1999 yang lebih menekankan pada otonomi luas. hingga lahirnya reformasi yang pada dasarnya merupakan gerakan kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa indonesia yang secara rasional dan sistematis untuk bertekad mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi
SEKIAN TERIMA KASIH