SMK 2 BLORA BLORA, JANUARI 2010
PENYUSUN MATERI STANDAR KOMPETENSI EVALUASI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARAN DISUSUN OLEH : BUDI HARTININGSIH KELAS X SEMESTER 2 next back
STANDAR KOMPETENSI : Siswa mampu menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi KOMPETENSI DASAR : Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi next back
PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA Pancasila sbg dsr neg. Philosofis grondslag KONSTITUSI NEGARA: Arti sempit:sama dg UUD Arti Luas: sgl ketentuan yg berhub,dg keorganisasian negara baik yg terdpt dlm UUD, maupun dalam konvensi. DASAR NEGARA: Kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara beserta keseluruhan unsurnya next back
FUNGSI PANCASILA 1. Pedoman dlm mengatur penyelenggaran negara 2. Dasar falsafah negara 3. Sumber segala sumber hukum next back
1.Membatasi kekuasaan pemerintah 2. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara 3. Menentukan hubungan di antara lembaga negara 4. Menentukan tugas dan wewenang masing2 lembaga negara 5. Menentukan hubungan antar pemerintah dengan warga negaranya 6. Menjamin hak-hak warga negara 7. Menjadi landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintah negara. FUNGSI KONSTITUSI next back
Keterkaitan konstitusi Dengan dasar negara 2. Dasar negara merupakan landasan dalam penyusunan konstitusi 1. Nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara menjiwai konstitusi dan dijabarkan dalam berbagai ketentuan yang ada dalamberbagai ketentuan yang ada dalam konstitusi next back
KD:mendiskripsikan hub dasar negara dengan konstitusi. Indikator : Menguraikan unsur sebuah konstitusi Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu. Menganalisis substansi konstitusi negara. Gambar : next back
1.Jaminan dan perlindungan HAM warga negara/penduduk 2.Struktur/susunan ketatanegaraan/pe merintah negara 3.Tgs &wwng serta hub masing2 lembaga kenegaraan 4. Prosedur perubahan UUD 5. Hal2 lain kenegaraan yang bersifat fundamental. Isi/muatan Konstitusi(UUD) next back
Implementasi Pancasila sbg das. Neg ke dlm konstitusi (UUD 1945) nekt back a.Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan yuridis konstitusional b. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD ‘45 yaitu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD ‘45 yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 c. Pancasila sebagai dasar negara memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum terhadap semua peraturan hukum atau peraturan perundangan baik yang tertulis (UUD ’45) maupun yang tidak tertulis (Konvensi) d. Pancasila sebaga dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kenegaraan yang tertuang dalam UUD ‘45
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SAMPAI JUMPA PADA PERTEMUAN YANG AKAN DATANG Home