PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN OLEH: R. ABDULLAH PERSPEKTIF INISIATOR (KAJS) Hotel Sahid, 20 Agustus 2014 Forum HRD Bekasi
LATAR BELAKANG Jaminan sosial adalah hak azasi warga negara Masyarakat akan menghadapi pasar bebas ACFTA Tahun 2010 MEA Tahun 2015 WTO Tahun 2020 Hubungan kerja akan berubah Dari hubungan kerja tetap Menjadi hubungan kerja kontrak Hubungan kerja paruh waktu Jaminan sosial menjadi pelampung menghadapi perubahan budaya hubungan kerja
PERAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS) Sebagai Inisiator BPJS Team Loby Team Legal Drafting Tim Advokasi Team Aksi Sasaran: Diundangkannya UU Jaminan Sosial bagi pekerja dan seluruh rakyat Indonesia Prinsip: Tanpa limitasi dan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia
+ DASAR HUKUM SJSN Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara + Mewujudkan pekerja dan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
UU SJSN dan UU BPJS
Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas 1. Kemanusiaan 2. Manfaat 3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program BPJS Kesehatan 1. Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian 9 Prinsip 1. Kegotong-royongan 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanat 9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikiasi medis yang diperlukan 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Pentahapan Kepesertaan Pendaftaran kepesertaan mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi : Pemberi Kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil; paling lambat 1 Januari 2015 Pemberi Kerja usaha mikro; paling lambat tanggal 1 Januari 2016 Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja; paling lambat tanggal 1 Januari 2019
Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu
Isu Kritikal Aspek Fasilitas Kesehatan PERLU PENINGKATAN TEMPAT TIDUR SDM: Dokter, Tenaga Medis, Tenaga Farmasi OBAT dan PERLENGKAPAN MEDIS Peningkatan jumlah tempat tidur, tersedia 120.000 menjadi 240.000. Puskesmas dengan tempat tidur dari 10% jadi 100%. Pekerja peserta BPJS tidak melalui PUSKESMAS Tersedia dokter umum 60.000 ditingkatkan jadi 200.000. Peningkatan lulusan dokter, tersedia 62 Fakultas kedokteran. Problem distribusi dokter di luar jawa. Distribusi paramedis Kesiapan industri farmasi. Policy Pemerintah
Isu Kritikal Aspek Kelembagaan & Regulasi Isu Kritikal Kelembagaan: Transformasi kelembagaan: Pengembangan sistem aplikasi dan database jaminan kesehatan sistem informasi terpadu berbasis IT BPJS – Provider – Kemenkes – Lembaga lainnya. JPK PT Jamsostek ke JK BPJS Kesehatan. Jamkesmas/Jamkesda ke JK BPJS Kesehatan. Koordinasi benefit bagi manfaat lebih atas manfaat dasar. Kantor Cabang tidak memadai Isu Kritikal Regulasi: Harmonisasi Peraturan Perundangan tentang Jaminan Kesehatan. Harmonisasi Peraturan Perundangan Pusat dan Daerah. Draft Peraturan Perundangan terkait UU SJSN 7 PP; 8 PerPres (termasuk jaminan non kesehatan). UU BPJS 7 PP; 5 PerPres; 1 KepPres.
REKOMENDASI Perlu peningkatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan kepada pelaku hubungan industrial. Perlunya peningkatan kwalitas pelayanan, baik administrasi maupun pelayanan medis. Buat nomor telp layanan konsumen bebas pulsa bagi masyarakat industri. Sarana dan prasarana kantor cabang di daerah potensi industri. KAJS akan selalu mengawal bersama dengan semua stock older -SELAMAT BERDISKUSI-