PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Analisis Kebijakan Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
Kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PEREKONOMIAN INDONESIA
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Jaminan Kesehatan Nasional
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN OLEH: R. ABDULLAH PERSPEKTIF INISIATOR (KAJS) Hotel Sahid, 20 Agustus 2014 Forum HRD Bekasi

LATAR BELAKANG Jaminan sosial adalah hak azasi warga negara Masyarakat akan menghadapi pasar bebas ACFTA Tahun 2010 MEA Tahun 2015 WTO Tahun 2020 Hubungan kerja akan berubah Dari hubungan kerja tetap Menjadi hubungan kerja kontrak Hubungan kerja paruh waktu Jaminan sosial menjadi pelampung menghadapi perubahan budaya hubungan kerja

PERAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS) Sebagai Inisiator BPJS Team Loby Team Legal Drafting Tim Advokasi Team Aksi Sasaran: Diundangkannya UU Jaminan Sosial bagi pekerja dan seluruh rakyat Indonesia Prinsip: Tanpa limitasi dan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia

+ DASAR HUKUM SJSN Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara + Mewujudkan pekerja dan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur

UU SJSN dan UU BPJS

Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas 1. Kemanusiaan 2. Manfaat 3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program BPJS Kesehatan 1. Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian 9 Prinsip 1. Kegotong-royongan 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanat 9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta

Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikiasi medis yang diperlukan 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

Pentahapan Kepesertaan Pendaftaran kepesertaan mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi : Pemberi Kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil; paling lambat 1 Januari 2015 Pemberi Kerja usaha mikro; paling lambat tanggal 1 Januari 2016 Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja; paling lambat tanggal 1 Januari 2019

Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu

Isu Kritikal Aspek Fasilitas Kesehatan PERLU PENINGKATAN TEMPAT TIDUR SDM: Dokter, Tenaga Medis, Tenaga Farmasi OBAT dan PERLENGKAPAN MEDIS Peningkatan jumlah tempat tidur, tersedia 120.000 menjadi 240.000. Puskesmas dengan tempat tidur dari 10% jadi 100%. Pekerja peserta BPJS tidak melalui PUSKESMAS Tersedia dokter umum 60.000 ditingkatkan jadi 200.000. Peningkatan lulusan dokter, tersedia 62 Fakultas kedokteran. Problem distribusi dokter di luar jawa. Distribusi paramedis Kesiapan industri farmasi. Policy Pemerintah

Isu Kritikal Aspek Kelembagaan & Regulasi Isu Kritikal Kelembagaan: Transformasi kelembagaan: Pengembangan sistem aplikasi dan database jaminan kesehatan  sistem informasi terpadu berbasis IT  BPJS – Provider – Kemenkes – Lembaga lainnya. JPK PT Jamsostek ke JK BPJS Kesehatan. Jamkesmas/Jamkesda ke JK BPJS Kesehatan. Koordinasi benefit bagi manfaat lebih atas manfaat dasar. Kantor Cabang tidak memadai Isu Kritikal Regulasi: Harmonisasi Peraturan Perundangan tentang Jaminan Kesehatan. Harmonisasi Peraturan Perundangan Pusat dan Daerah. Draft Peraturan Perundangan terkait UU SJSN  7 PP; 8 PerPres (termasuk jaminan non kesehatan). UU BPJS  7 PP; 5 PerPres; 1 KepPres.

REKOMENDASI Perlu peningkatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan kepada pelaku hubungan industrial. Perlunya peningkatan kwalitas pelayanan, baik administrasi maupun pelayanan medis. Buat nomor telp layanan konsumen bebas pulsa bagi masyarakat industri. Sarana dan prasarana kantor cabang di daerah potensi industri. KAJS akan selalu mengawal bersama dengan semua stock older -SELAMAT BERDISKUSI-