SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan dilakukan menurut prosedur yg diatur dalam UUD (Verfassung anderung), seringkali disebut cara konstitusional Perubahan dilakukan tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam UUD (Verfassung wandlung), disebut cara revolusioner
Dlm sifatnya yang revolusioner berlaku tidaknya UUD tergantung pada kekuatan politik yang mendukungnya, sehingga dalam faktisitasnya UUD itu memang nyata-nyata berlaku Sebelum naskah UUD diakui dan diterima oleh masyarakat, UUD itu masih dianggab tidak sah dan prosedur perubahan yang ditempuh dapat dinilai inkonstitusional
Cara Perubahan Pembaharuan naskah: perubahan dalam teks menyangkut hal-hal tertentu Penggantian naskah lama dengan naskah baru: materi perubahan bersifat mendasar dan cukup banyak Naskah tambahan (annex atau adendum): tradisi AS, yaitu perubahan dalam satu naskah terpisah dari naskah asli
Bentuk hukum Perubahan Materi perubahan langsung diadopsikan ke dalam teks UUD. Bentuk hukum perubahan berbentuk UUD itu sendiri atau Perubahan UUD Dalam sejarah konsitutisi Indonesia RIS dan UUDS diberlakukan dengan UU Pemberlakukan kembali UUD tahun 1959 melalui Dekrit (semacam keputusan Presiden yg lebih rendah dari UU)
Substansi Dalam sejarah konstitusi di Indonesia, dikembangkan pandangan yang berbeda dari kelaziman Pembukaan UUD 1945 disusun dan dibuat lebih dulu dari naskah UUD. Naskah Pembukaan UUD berasal dari naskah Piagam Jakarta yg kemudian ditempel kenaskah UUD setelah mengganti 7 kata berkenaan dg Syariat Islam
Karena faktor kesejarahan itu Pembukaan UUD dianggap sebagai dokumen historis yang tak dapat lagi diubah Berdasarkan konvensi berkembang pemahaman Pembukaan UUD tidak boleh dan tidak dapat diubah
Dalam UUD dapat dikembangkan tiga elemen materi Materi yang dapat diubah, dan materi yang tidak dapat diubah yaitu pembukaan Materi yang dipat diubah dengan cara biasa, yaitu seluruh pasal-pasal kecuali yang dikecualikan Materi yang dapat diubah dengan cara yang tidak biasa, yaitu pasal yang berkenaan dg bentuk NKRI, bentuk pemerintahan Republik, dan pasal berkenaan dengan dasar negara