Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Legislatif Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Ayo sadar konstitusi !

Peta Konsep LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN LEMBAGA YUDIKATIF LEMBAGA EKSEKUTIF LEMBAGA LEGISLATIF LEMBAGA EKSAMINATIF KEKUASAAN KEHAKIMAN PRESIDEN DAN/WAKIL PRESIDEN BPK MA MK

A. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Contoh Pelaksanaan Kedaulatan

1. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedaulatan  kekuasaan tertinggi Kedaulatan rakyat  pemerintahan mendapatkan mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Demokrasi  pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat Langsung demokrasi Perwakilan

Sifat Pokok Kedaulatan asli permanen Tidak terbatas Tunggal

Macam – macam Kedaulatan Kedaulatan ke dalam Kedaulatan ke luar Teori-teori Kedaulatan Teori kedaulatan Tuhan : raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan Teori kedaulatan raja : raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan Teori kedaulatan rakyat : rakyat memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat Teori kedaulatan negara : negara menciptakan hukum, negara tidak tunduk pada hukum Teori kedaulatan hukum : hukum kekuasaan tertinggi dalam negara

Kedaulatan rakyat  dibentuk atas dasar perjanjian rakyat Keputusan yang terbaik adalah yang dianggap baik oleh seluruh masyarakat Teori perjanjian rakyat : Thomas Hobbes Jhon Locke Jean Jaques Rosseau

Montesqieau  separation of power Tujuan  kekuasaan suatu negara tidak terpusat pada satu orang Kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang-undangan Kekuasaan eksekutif : melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku Kekuasaan yudikatif : menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran

Landasan Hukum Indonesia  kedaulatan rakyat  pembukaan UUD alinea ke-4 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan hukum  pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Demokrasi  pemerintahan rakyat Azas atau prinsip negara demokrasi : Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Supremasi hukum Ciri-ciri negara demokrasi : Memiliki lembaga perwakilan rakyat Pemilu untuk memilih wakil rakyat Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

Demokrasi Pancasila Azas utama  musyawarah mufakat Nilai lebih  penghargaan terhadap HAM dan hak minoritas Kepentingan negara lebih diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi Demokrasi langsung : co. pemilu langsung Demokrasi perwakilan : co. adanya lembaga perwakilan rakyat

Pemilihan umum Pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat Tujuan  memilih wakil-wakil rakyat yang akan menampung dan menjalankan aspirasi rakyat Asas  luberjurdil

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Sistem Satu kesatuan yang utuh dan teroganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi Pemerintahan Alat-alat perlengkapan negara Arti sempit  presiden dibantu para menteri (eksekutif) Arti luas  semua alat-alat perlengkapan negara Sistem pemerintahan Bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu Masa jabatan anggota MPR selama 5 tahun Alat kelengkapan : pimpinan, badan pekerja, komisi Sidang MPR : sidang umum dan sidang istimewa Kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif Jumlah anggota DPR berjumlah 560 orang dipilih melalui pemilu Masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun Fungsi DPR : pasal 20A ayat 1 UUD 1945 Fungsi legislasi Fungsi anggaran Fungsi pengawasan

Hak-hak DPR : pasal 20A ayat 2 UUD 1945 Hak interpelasi Hak angket Hak mengeluarkan pendapat Hak anggota DPR Hak mengajukan pertanyaan Hak menyampaikan pendapat Hak imunitas

Dewan Perwakilan Daerah Untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah Jumlah anggota DPD sepertiga jumlah anggota DPR Jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak 4 wakil, berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara

Presiden Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu Masa jabatan selama lima tahun setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan

Badan Pemeriksa Keuangan Bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden Menurut UU No. 15 tahun 2006 keanggotaan BPK berjumlah 9 orang Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya

Mahkamah Agung Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan Dalam melaksanakan tugas bersifat bebas tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain Anggota MA terdiri dari 60 orang hakim agung Hakim agung dipilih oleh KY kepada DPR dan diresmikan oleh presiden

Mahkamah Konstitusi UU No.24 tahun 2003 Berkedudukan di ibukota negara Terdiri 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden diajukan oleh 3 dari MA, 3 orang dari DPR, dan 3 orang dari presiden

Komisi Yudisial Lembaga yang bersifat mandiri dan bebas campur tangan kekuasaan lainnya Berkedudukan di ibukota negara Anggota berjumlah 7 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR Masa jabatan selama 5 tahun Wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran hakim agung

Hubungan antar lembaga negara

Sistem saling mengawasi dan saling imbang antar lembaga negara (check and balances)

MPR, dengan DPR dan DPD Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD DPR representasi rakyat dari partai politik dan DPD representasi rakyat dari daerah

DPR dengan Presiden, DPD, MK Menetapkan undang-undang Pemberhentian presiden DPR mengajukan 3 anggota MK. MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara

DPD dengan BPK DPD menerima hasil pemeriksaan BPK Memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR