CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERCRIME.
Foundation of Information Syetem
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kasus Kejahatan Komputer
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
SABOTAGE AND EXTORTION
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Nama : Chatu Fathihah Nim :
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW TIM PENGAMPU PTI

Cyberspace Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space Aktivitas di dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan. Dll.

CYBERSPACE Internet telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja ….. Bila mau…. Sisi negatif, membuka peluang munculnya tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. “Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Apakah Cybercrime itu ? cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime Andi Hamzah (1989)  "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“ Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain

Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Kriminalitas siber ( cybercrime ) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet ( cyberspace ), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik. Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi dibagi menjadi dua menurut motifnya, yaitu ; Motif Intelektual : yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasai dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi Motif Ekonomi, politik, kriminal : yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain

Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut ; Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah. Ketiga, penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Karakteristik Cybercrime Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya; Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet; Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional; Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

Bentuk Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service : memasuki/menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Cracker : melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Bentuk Cybercrime Illegal Contents : memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum berita bohong atau fitnah pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara Agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya

Bentuk Cybercrime Data Forgery : memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku Cyber Espionage : memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized

Bentuk Cybercrime Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism) : membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya Offense against Intellectual Property : ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet eniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Bentuk Cybercrime Infringements of Privacy : ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism): membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya

CYBERLAW Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) No. 10 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Hak Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

CYBERLAW Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan Cybercrime sudah sangat diperlukan. Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk : Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.

CYBERLAW Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah: Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut; Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;

CYBERLAW Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties