BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEGIATAN PEJABAT FUNGSIONAL WASRAD DI FASILITAS 1.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional Amil Mardha DIKLAT JAFUNGWASRAD.
DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
DIKLAT JAFUNGWASRAD Mei 2013
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
KETEKNIKAN, KESIAPSIAGAAN NUKLIR DAN JAMINAN MUTU SERTA PERKEMBANGANNYA Oleh Suharyanta Dit. Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PEMBINAAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
SISTEM INFORMASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANALISIS BUKU GURU dan SISWA (Mata Pelajaran Program Keahlian SMK)
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
Disampaikan pada acara
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PUSAT REAKTOR SERBA GUNA, PRSG
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
menuju PEMBERDAYAAN PENGAWAS PEMERINTAHAN melalui
Transcript presentasi:

BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Proses Penyusunan Butir – Butir Kegiatan Kajian Pengawasan (Peraturan, Perizinan, Inspeksi) Diklat Inpassing 2013 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta 8-Apr-17

Menunjang pengembangan peraturan FILOSOFI PENGKAJIAN Menunjang pengembangan peraturan Menunjang verifikasi hasil evaluasi dokumen perizinan Menunjang pengembangan metodologi inspeksi Menunjang pengawasan safety, security, safeguards (IBN) 8-Apr-17

SAFETY SECURITY SAFEGUARDS PERATURAN PERIZINAN PENGKAJIAN INSPEKSI SAFETY SECURITY SAFEGUARDS 8-Apr-17

TUJUAN INSTRUKSIONAL Tujuan Instruksional Umun (TIU): Peserta Diklat Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat mengetahui Proses Penyusunan Butir – Butir Kegiatan Kajian Pengawasan (Peraturan, Perizinan, Inspeksi) Tujuan Instruksional (TIK) Peserta Kursus dapat mengidentifikasi Kegiatan Kajian Pengawasan (Peraturan, Perizinan, Inspeksi) yang dapat diajukan dalam Penilaian Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

ISI JAFUNG WASRAD PENGKAJIAN IBN PARAMETER PENILAIAN & AK DASAR HUKUM LINGKUP, METODOLOGI, ALUR, DAN CONTOH PENGKAJIAN BASIS REVISI ANGKA KREDIT PENGKAJIAN IBN PENGEMBANGAN AK PENGKAJIAN IBN STRATEGI PENGUSULAN AK (VERSI AK LAMA)

Ps 4 Tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan : inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI Pengkajian PENGKAJIAN PENGGUNA Unit Pengkajian DIREKTORAT LAIN

MEMBUAT PARAMETER KEGIATAN YANG DAPAT DINILAIKAN PARAMETER PENILAIAN MENCERMINKAN KEGIATAN PENGGUNA-Unit Pengkajian- DIREKTORAT PENDUKUNG KHUSUSNYA BIDANG PENGKAJIAN

DASAR HUKUM (1)‏ UU No.8/1974 ttg Pokok-pokok kepegawaian, diubah dg UU No.4/ 1999 KeppresNo. 87/1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 46/2006 ttg Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional PermenPan dan RB tentang Jabatan Fungsional pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya Perka BAPETEN tentang Inpassing 9

Peran Pengkajian dalam Mendukung Penyusunan Peraturan Mengkaji bahan untuk penyusunan peraturan baru mengkaji bahan yang menjadi dasar revisi peraturan yang berlaku Mengkaji kriteria penerimaan dari standar internasional yang berlaku untuk dilakukan justifikasi teknis Metode : kualitatif 10 10 10

Alur Kajian dalam penyusunan peraturan Standar Internasional Penerjemahan Pengkajian Justifikasi teknis terhadap parameter yang menjadi kriteria penerimaan di dalam standar tersebut Pertimbangan teknis mengenai keberlakuan standar terhadap kondisi geologis, geografis, tipologis, meteorologis, dll. Laporan hasil kajian

Beberapa Hasil Kajian IBN untuk Mendukung Penyusunan Peraturan Tahun Kegiatan Status 2002 Penyusunan Draf Pedoman Dekomisioning Reaktor Sudah menjadi Perka 4 / 2009 2004 Studi Dukung Konsepsi Peraturan untuk Desain Reaktor Daya Sudah menjadi Perka 2006 Kajian Teknis tentang Pertanggungjawaban terhadap Kerugian Nuklir dalam Instalasi Nuklir Sudah menjadi Perpres 2009 Kajian Teknis tentang proteksi kebakaran dalam desain PLTN Kajian Teknis tentang catu daya darurat Reaktor Daya 2012 Kajian Teknis Batasan dan Kondisi Operasi Instalasi Nuklir Non Reaktor 12 12 12

Peran Pengkajian dalam Mendukung Penyelenggaraan Perizinan Metode kualitatif : dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan yang terkait dengan penyusunan sistem atau prosedur perizinan Metode kuantitatif : mengandalkan program komputer yang telah divalidasi dalam menghadapi isu keselamatan maupun atas usulan/permintaan dari unit perizinan terkait dengan evaluasi perizinan terhadap LAK 13 13 13

Beberapa Hasil Kajian IBN untuk Mendukung Penyelenggaraan Perizinan Tahun Kegiatan Metode Status 1999 Pengkajian Keselamatan Teras RSG GA Siwabessy terhadap Modifikasi Bahan Bakar U3Si2Al Kuantitatif (PARET) Digunakan utk mendukung evaluasi LAK RSG GAS 2001 Pengkajian Batasan Keselamatan dan Persyaratan Operasi Reaktor Riset TRIGA Kualitatif Digunakan utk mendukung evaluasi LAK TRIGA 2000 2006 Analisis Keselamatan Sistem Reaktor TRIGA 2000 Kuantitatif (MCNP, PARET, RELAP5 2009 Analisis burnup elemen bakar reaktor GA Siwabessy Kuantitatif (SRAC) Digunakan untuk mendukung perizinan dan inspeksi seifgard 2010 Kuantitatif (ORiGEN) 14 14 14

Peran Pengkajian dalam Mendukung Pelaksanaan Inspeksi Kegiatan inspeksi yang dapat dikembangkan untuk dilakukan kajian dalam rangka peningkatan sistem inspeksi IBN adalah laporan operasi dari pengusaha instalasi nuklir dan laporan hasil inspeksi (LHI)‏ Hasil pengkajian terhadap laporan operasi maupun LHI dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan teknik inspeksi, baik itu teknik inspeksi reaktor, keselamatan radiasi, jaminan mutu maupun lingkungan Metode : kualitatif 15 15 15

Beberapa Hasil Kajian IBN untuk Mendukung Pelaksanaan Inspeksi Tahun Kegiatan Status 2001 Pengumpulan Data Operasi Bahan Bakar, Kegagalan Komponen dan Penukar Panas Reaktor Kartini di P3TM Sudah disampaikan ke unit inspeksi 2003 Studi Keandalan Komponen Reaktor RSG - GAS 2009 Perhitungan burnup elemen bahan bakar RSG - GAS 16 16 16

Pengkajian IBN dalam Jafungwasrad Pengkajian tidak secara eksplisit dinyatkan dalam jafungwasrad, tetapi dikaitkan pada peraturan, perizinan dan inspeksi. - Pengkajian untuk menunjang kegiatan pengaturan - Pengkajian untuk menunjang kegiatan inspeksi - Peraturan untuk menunjang kegiatan perizinan Sesuai dengan misi pusat pengkajian yaitu melakukan pengawasan tenaga nuklir secara profesional 17

KEGIATAN PENGKAJIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL (1)‏ kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas radiasi yang dinilai dapat dikelompokkan menjadi pemberian angka kredit unsur utama dan unsur penunjang sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama, dan sebanyak-banyaknya 20% dari unsur penunjang 18 18 18

KEGIATAN PENGKAJIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL (2) Ps 8‏ Unsur utama (3) : pendidikan (3); pengawasan radiasi (4); dan pengembangan profesi (4). unsur penunjang tugas pengawasan radiasi (6): pengajar/pelatih (bid. PR); peran serta dalam seminar; keanggotaan dalam organisasi profesi; keanggotaan dalam Tim penilai Angka kredit Jabatan fungsional Pengawas Radiasi; piagam kehormatan; dan gelar sarjana lainnya. 19 19 19

MOSTLY KEGIATAN KOLEKTIF !!! INSTITUTIONALLY ORIENTED ADA PENUGASAN ! PT BATEK UNIVERSITAS BAPETEN INSTANSI LAIN BATAN JABATAN FUNGSIONAL – PENGAWAS RADIASI – UNIT PENGKAJIAN Jenis Kegiatan Capaian 1. Persiapan/pengumpulan literatur/bahan kajian 10 % 2. Penerjemahan/Pembuatan resume bahan kajian 20 % 3. Penyusunan draft/konsep kajian awal 30 % 4. Enrichment Pengayaan kajian/Exercise/Studi kasus (banding)/Data lapangan 50 % 5. Benchmarking dengan Peraturan/Code & Standard/Computer Code/Dokumen Fasilitas yang relevan 70 % 6. Penyusunan draft/konsep kajian pra final/Tindak lanjut hasil benchmarking 80 % 7. Penyempurnaan kajian 90 % 8. Penyusunan kajian akhir/finalisasi 95 % 9. Penyusunan Laporan Kajian 100 % MOSTLY KEGIATAN KOLEKTIF !!! INSTITUTIONALLY ORIENTED ADA PENUGASAN ! 20 20 20

Rincian Kegiatan jafung wasrad - baru untuk kegiatan Pengkajian Rincian Kegiatan yang dapat dilaksanakan Unit Pengkajian untuk dinilaikan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Rincian Kegiatan jafung wasrad - baru untuk kegiatan Pengkajian 21

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN BAB V Pasal 8 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

KESIMPULAN (1)‏ tugas utama unit pengkajian adalah mendukung kegiatan pengawasan (keselamatan, keamanan, dan safeguards) dalam pemanfaatan tenaga nuklir, dengan memberikan rekomendasi teknis terhadap jalannya penyelenggaraan peraturan, perizinan dan inspeksi unit pengkajian tidak memiliki kegiatan rutin yang dapat dinilaikan sebagai pejabat fungsional pengawas radiasi, namun dapat mengumpulkan angka kreditnya dari kegiatan utama maupun kegiatan penunjang 23

KESIMPULAN (2)‏ kegiatan yang dapat memberikan angka kredit secara signifikan bagi staf pengkajian adalah yang berasal dari unsur pengembangan profesi, yaitu dari laporan teknis yang disusun menjadi suatu karya ilmiah yang dipublikasikan. 24

LATIHAN SOAL (1) Kegiatan pengkajian sistem dan teknologi pengawasan instalasi dan bahan nuklir dalam PermenPan No. 46 Tahuin 2012 tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, tercakup dalam kegiatan: a. Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional b. Perizinan pemanfaatan tenaga nuklir,, sertifikasi dan validasi c. Inspeksi keselamatan nuklir d. Sertifikasi dan validasi e. Semua jawaban a, b, c, dan d benar f. Jawaban a, b, dan c benar. g. Jawaban a dan c benar 26

LATIHAN SOAL (2) Metodologi pengkajian sistem dan teknologi pengawasan instalasi dan bahan nuklir dapat menggunakan: a. Studi literatur publikasi IAEA (badan tenaga nuklir internasional), termasuk mengambil referensi dari internet b. Perhitungan batasan keselamatan reaktor nuklir dengan computer code dengan input data dari pustaka maupun pengukuran sendiri. c. Masukan dari narasumber/pakar banjir d. Semua jawaban a, b dan c benar. e. Jawaban a dan b benar f. Jawaban b dan c benar. g. Jawaban a dan c benar 27

LATIHAN SOAL (3) Metodologi pengkajian sistem dan teknologi pengawasan instalasi dan bahan nuklir dapat menggunakan metode kualitatif maupun metode kuantitatif. Yang termasuk metode kualitatif adalah: a. Analisis burnup (fraksi bakar) elemen bakar reaktor GA Siwabessy b. Mengkaji dokumen standar internasional tentang ketentuan kualifikasi operator PLTN c. Analisis keselamatan sistem reaktor TRIGA 2000 dengan computer code MCNP dan Relap5 d. Perhitungan kecukupan air sistem pendingin teras darurat pada kondisi kecelakaan kehilangan air pendingin teras reaktor nuklir e. Jawaban a dan b benar f. Jawaban c dan d benar g. Jawaban b dan c benar 28

LATIHAN SOAL (4) Metodologi pengkajian sistem dan teknologi pengawasan instalasi dan bahan nuklir dapat menggunakan metode kualitatif maupun metode kuantitatif. Yang termasuk metode kuantitatif adalah: a. Mengkaji pengembangan metodologi inspeksi berdasar indikator kinerja keselamatan instalasi nuklir terkait sistem manajemen. b. Pengkajian keselamatan teras RSG GA Siwabessy terhadap modifikasi bahan bakar U3Si2Al dengan computer code PARET. c. Mengkaji bahan/referensi untuk penyusunan peraturan sistem manajemen instalasi nuklir. d. Mengkaji identifikasi ancaman dasar desain untuk keamanan instalasi nuklir. e. Jawaban a dan b benar f. Jawaban c dan d benar g. Jawaban b dan c benar 29

LATIHAN SOAL (5) Kegiatan terkait pengkajian sistem dan teknologi pengawasan instalasi dan bahan nuklir yang bisa diajukan nilai angka kredit (NAK) adalah: a. Membuat masukan análisis bahan kajian untuk dibahas pada rapat pengkajian IBN, secara tertulis (karena tidak bisa hadir), dengan pelaksana pengawas radiasi madya (100%). b. Membuat resume pembahasan dalam rapat pengkajian IBN, meski tidak ditugaskan. c. Mengidentifikasi semua informasi yang terdapat dalam Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Serpong sebagai unsur mengambil dan mendokumentasikan data sekunder kajian IBN, dengan pelaksana pengawas radiasi pertama (80%) atau muda (100%) d. Mengukur dimensi bahan nuklir secara langsung untuk perhitungan keselamatan reaktor dari sisi kecukupan pendinginan, dengan pelaksana pengawas radiasi pertama (100%) atau muda (80%). e. Jawaban a dan b benar f. Jawaban c dan d benar g. Jawaban b dan c benar 30

LATIHAN SOAL (6) Kegiatan validasi ataupun benchmarking dalam tahap pengkajian IBN lazim dilakukan. Yang termasuk kegiatan validasi data dan dapat diajukan nilai angka kredit (NAK).: a. Menyusun kesimpulan laporan komparasi studi banding/studi kasus/data lapangan dengan ketentuan/kondisi yang ada/ diharapkan. b. Menyusun merekomendasi hasil studi banding/studi kasus. c. Jawaban a dan b benar. d. Jawaban a dan b salah. 31

LATIHAN SOAL (7) Dalam melaksanakan kegiatan terkait pengkajian IBN dengan menggunakan computer code, yang bisa dinilaikan angka kreditnya: a. Menampilkan input data/informasi dan hasil running komputasi dalam bentuk grafik dengan power point. b. Memperbaiki sarana komputasi/kinerja perangkat lunak/keras, dari yang sebelumnya tidak dapat digunakan, menjadi siap operasi dengan metode outsourcing. c. Jawaban a dan b salah. d. Jawaban a dan b benar. 32

LATIHAN SOAL (8) Dalam suatu rapat pembahasan materi pengkajian IBN, anda ditunjuk sebagai notulis. Maka anda: a. Tidak memperoleh nilai angka kredit (NAK) dari notulis, tapi dianggap sebagai penyaji b. Dapat memperoleh NAK sebagai perumus hasil rapat c. Dapat memperoleh NAK dari unsur menyempurnakan laporan kajian d. Semua jawaban a,b atau c mungkin saja, tergantung kondisi saat pembahasan. 33

LATIHAN SOAL (9) Bahan/Materi/Hasil/Laporan kajian bisa juga diajukan NAK-nya: a. Bila diterjemahkan dalam bahasa Inggris atau bahan presentasi, sesuai tugas. b. Bila dibuat dalam bentuk executive summary untuk keperluan lembaga. c. Dengan syarat Laporan Hasil Kajian (LHK) sudah digunakan oleh unit peraturan, perizinan, atau inspeksi d. Jawaban a dan b benar. 34

LATIHAN SOAL (10) Khusus untuk kegiatan pengkajian, kegiatan yang sangat prospek dilakukan adalah; a. Unsur penunjang tugas pengawasan radiasi, penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi b. Unsur penunjang tugas pengawasan radiasi, pembuatan buku pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi c. Unsur utama, pengembangan profesi, melalui pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi d. Unsur utama, peran serta dalam seminar/ lokakarya di bidang pengawasan radiasi 35

SOAL (1) 1. Jelaskan rincian jenis kegiatan pengkajian (~9 tahap) secara umum dan perkiraan pembagian presentasi masing-masing tahap sehingga kegiatan pengkajian tuntas. Jenis Kegiatan Capaian 1. Persiapan/pengumpulan literatur/bahan kajian 10 % 2. Penerjemahan/Pembuatan resume bahan kajian 20 % 3. Penyusunan draft/konsep kajian awal 30 % 4. Enrichment Pengayaan kajian/Exercise/Studi kasus (banding)/Data lapangan 50 % 5. Benchmarking dengan Peraturan/Code & Standard/Computer Code/Dokumen Fasilitas yang relevan 70 % 6. Penyusunan draft/konsep kajian pra final/Tindak lanjut hasil benchmarking 80 % 7. Penyempurnaan kajian 90 % 8. Penyusunan kajian akhir/finalisasi 95 % 9. Penyusunan Laporan Kajian 100 % 37

SOAL (2) KASUS : Di lingkungan unit kerja anda, di awal tahun ada kegiatan pengkajian keamanan nuklir nasional dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan. Sebagai : a) Pengawas Radiasi (PR) Utama, atau b) Pengawas Radiasi (PR) Madya, anda diminta oleh Es. II unit kerja memberikan masukan terkait kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan output laporan kajian . 3. Tim pengkajian yang sudah terbentuk terdiri atas : a. Kepala Pusat Pengkajian (Es. II – 1 orang), b. Kepala Bagian Pengkajian Keamanan Nuklir (Es. III – 1 orang) , c. Narasumber Gol IV ke atas (4 orang), d. PR Utama (1 orang), e. PR Madya (1 orang), f. Staf sebagai PR Muda (2 orang), dan g. Staf sebagai PR Pertama (2 orang) 4. Di bulan Agustus, tanpa direncanakan 1 orang PR Muda ditugaskan mengikuti pelatihan di luar negeri dan 1 PR Muda lainnya cuti karena alasan penting sehingga absen secara bersamaan selama 1 (satu bulan). 5. Di bulan Oktober PR Madya absen karena mengikuti workshop. 38

Perhatikan kontribusi/persentase kegiatan pengkajian Soal essay : Dalam posisi jabatan fungsional anda (pilih PR Utama atau PR Madya), simulasikan butir-butir angka kredit apa saja yang bisa diajukan penilaiannya sehingga nilai angka kredit (NAK) bisa maksimal dalam 1 (satu) tahun (tidak perlu dengan angka kredit (AK)-nya !! (Petunjuk : Perhatikan kontribusi/persentase kegiatan pengkajian Anda bebas merencanakan kegiatan pengkajian dalam 1 tahun, asal tetap dalam batas wajar., Pertimbangkan kemungkinan mendapat NAK dari 1 jenjang di atas atau di bawah 39