Bentuk-Bentuk Surat Wasiat A. Wasiat olografis, surat wasiat yang seluruhnya dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Surat wasiat ini disimpan pada Notaris dan atas penyimpanan tersebut Notaris membuat akta penyimpanan yang ditandatangani Notaris, dan dua orang saksi. Surat wasiat tersebut dapat disimpan dalam keadaan tertutup maupun terbuka. Apabila disimpan dalam keadaan tertutup maka akta penyimpanan dibuat dalam kertas tersendiri Pasal 932 KUH Perdata
B. Surat Wasiat Umum (Openbaar) Surat wasiat umum ialah surat wasiat yang harus dibuat dihadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. (Pasal 938 KUH Perdata). C. Surat Wasiat Rahasia (tertutup) Surat wasiat rahasia dibuat dengan tulisan tangan pewaris sendiri atau dapat pula ditulis oleh orang lain, yang dibubuhi tanda tangan oleh pewaris. Surat wasiat rahasia ditutup dan disegel, kemudian diserahkan kepada Notaris. Notaris membuat akta pengalamatan yang ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan 4 orang saksi (Pasal 940 KUH Perdata)
Surat Wasiat Dalam Keadaan darurat Wasiat Dalam Waktu Perang Dalam waktu perang dan terkepung musuh, surat wasiat dapat di buat dihadapan perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau jika tidak ada maka yang memegang kekuasaan tertinggi dengan dihadiri dua orang saksi.(Pasal 946) 2. Perjalanan Laut Mereka yang dalam perjalanan laut dapat membuat surat wasiat dihadapan nahkoda atau mualim kapal, jika tidak ada maka dibuat dihadapan orang yang menggantikannya dengan dihadiri dua orang saksi. (Pasal 947)
3. Daerah wabah penyakit menular Bagi mereka yang berada di daerah wabah penyakit menular maka dapat membuat wasiat dihadapan pegawai umum dengan dihadiri dua orang saksi (Pasal 948 KUH Perdata). Catatan Surat wasiat yang dibuat dalam keadaan darurat daluarsa dalam jangka waktu 6 bulan sejak keadaan darurat tersebut berakhir. (Pasal 950 KUH Perdata)
Pencabutan Surat Wasiat Pencabutan Secara Tegas Pencabutan secara tegas dilakukan dengan membuat surat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat tersebut, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian (Pasal 992 KUH Perdata) Pencabutan secara diam-diam Pencabutan secara diam-diam terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang isinya bertentangan dengan surat wasiat terdahulu (Pasal 994 KUH Perdata).