Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh PASAL 26.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Objek Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Pajak Penghasilan Pasal 21
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13 PERPAJAKAN Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13 Tony Soebijono

PPh pasal 21 Adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri. Subjek pajak PPh pasal 21 adalah : 1. Pegawai 2. Penerima pensiun 3. Penerima honorarium 4. Penerima upah 5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak. Tony Soebijono

Pengecualian subjek pajak : 1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf. Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 : 1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa 2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah 3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja 4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Tony Soebijono

PPh pasal 22 Membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir). Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah : PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan Tarif PPh pasal 22 atas impor : 1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor) PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor 2. Bila importir tidak memiliki API PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor Tony Soebijono

PPh pasal 23 PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa). 1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto 2. Sewa dan jasa PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto Tony Soebijono

PPh pasal 24 PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil. Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang Tony Soebijono

PPh pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12 Tony Soebijono

BEA MATERAI

Subjek Bea Materai Pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain Tony Soebijono

OBJEK PAJAK Dokumen  Bea materai Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya Akta-akta yang dibuat PPAT beserta rangkapnya Surat berharga seperti wesel, promes, cek dengan nominal diatas Rp 1 juta Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal diatas Rp 1 juta Tony Soebijono

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1 juta Yang menyebutkan penerimaan uang Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank Yang berisi pengakuan pengakuan hutang Tony Soebijono

Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai Dokumen berupa : Surat Penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang dan surat-surat lainnya yang disamakan Dokumen-dokumen yang dikaitkan langsung dengan kegiatan perekonomian, dengan maksud memperlancar lalu lintas barang dan mengurangi biaya Tony Soebijono

Tanda terima gaji dan sejenisnya Tanda bukti penerimaan uang Negara Segala bentuk ijazah Tanda terima gaji dan sejenisnya Tanda bukti penerimaan uang Negara Kuitansi untuk semua jenis pajak Tanda penerimaan untuk keperluan intern organisasi Dokumen yang menyangkut tabungan Surat gadai Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek Tony Soebijono

Tarif Bea Materai Rp 3000 Surat yang memuat jumlah uang, surat berharga, efek dengan nominal antara Rp 250 rb sampai Rp 1 juta Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan harga nominal Rp 6000 Tony Soebijono

Pemateraian Kemudian Merupakan cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya Dokumen-dokumen yang semula tidak dikenakan bea materai, apabila akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan dikenakan materai Rp 6000 dengan cara pemateraian kemudian Tony Soebijono

thx