MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hasim As’ari TEORI ETIKA 1.
2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Materi ke-1 Oleh Sri Ayem
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
ETIKA BISNIS.
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Federasi Serikat Buruh
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
HUBUNGAN KERJA.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Transcript presentasi:

MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013

Pengertian Etika Pengertian; Etika  kata Yunani ethos, berarti adat istiadat atau kebiasaan.

Etika  flsafat moral, ilmu yang membahas nilai dan norma yang berasal dari moralitas dan etika.

Nietzsche: Etika sebagai ilmu mengajak orang untuk memiliki moralitas tinggi dan bukan moralitas rendah

Kant: Etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan bertanggungjawab. Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.

Norma Khusus dan Norma Umum aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan khusus atau kehidupan khusus, mis. aturan olah raga, aturan pendidikan, lebih khusus aturan sebuah sekolah.

Norma Umum : bersifat umum dan universal. Norma umum ada tiga yaitu: Norma sopan santun, Norma hukum, Norma moral.

Etika Deontologi kata Yunani deon  kewajiban Etika Deontologi kata Yunani deon  kewajiban. penekanan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.

Suatu tindakan itu baik pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu dinilai berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri bukan pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat tindakan itu. Menekankan motivasi, kemauan baik dari pelaku bisnis.

Tiga prinsip supaya tindakan itu mempunyai nilai moral: tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban; tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu, melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu; dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Etika Teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.

Etika Umum dan Etika Khusus. suatu etika mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi anusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis. Etika Umum sebagai ilmu atau filsafat moral  etika teoretis

Etika Khusus penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam kehidupan khusus. Dalam hal ini Etika Khusus mengamati perilaku dan kehidupan manusia dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Etika Khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan khusus.

Etika Khusus dianggap sebagai Etika Terapan. karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus dalam kegiatan tertentu.

Etika Terapan – Etika Bisnis. Etika Bisnis merupakan salah satu bentuk dari Etika Terapan. Dalam Etika Bisnis diterapkan secara khusus prinsip-prinsip dan norma-norma moral di bidang bisnis.

Beberapa prinsip Etika Bisnis 1. otonomi; 2. kejujuran; 3. keadilan; 4. saling menguntungkan, 5. integritas moral.

Prinsip Otonomi  sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri.

 kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, Prinsip Kejujuran  kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding, kejujuran dalam hubungan kerja intern.

Prinsip Keadilan  memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing, baik dalam relasi eksternal maupun internal perusahaan.

Paham Tradisional  Keadilan 1. Keadilan Legal Menyangkut hubungan antara individu/kelompok masyarakat dengan negara.  Hubungan vertikal.

Dasar moral: 1. semua orang mempunyai harkat dan martabat yg sama. 2. semua warga negara  status dan kedudukan yg sama

Prinsip dasar  konsekuensi legal dan moral: 1. perlindungan hukum yang sama; 2. tidak ada yang diperlakukan istimewa oleh hukum dan negara;

3. produk hukum tidak boleh demi kepentingan orang atau kelompok tertentu; 4. ketaatan yang sama dari semua warga.

= Keadilan Legal = + dalam bisnis  negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi. + dalam perusahaan  pimpinan perusahaan memperlakukan semua karyawan yang sama sesuai peraturan hukum yang berlaku.

2. Keadilan Komutatif mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Hubungan horisontal ….. Antar sesama manusia

Mitra kerja bisnis harus setara. interaksi sosial antara warga yg satu dengan lainnya, tidak boleh ada yang dirugikan. Mitra kerja bisnis harus setara.

3. Keadilan Distributif (keadilan ekonomi)  distribusi ekonomi yg merata dan yang dianggap adil oleh semua warga negara.

Keadilan Distributif  tidak mengakui prinsip sama rata dlm pembagian kekayaan ekonomi. Pembagian kekayaan ekonomi sesuai dengan haknya masing-masing.

Prinsip Saling Menguntungkan  bisnis dijalankan sedemikian rupa agar semua pihak menikmati keuntungan.

Integritas Moral  tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis

Etika Bisnis dalam Hubungan Kerja

Hubungan kerja sebagai suatu relasi internal dalam suatu “perusahaan” atau “organisasi” harus memberlakukan prinsip Etika Bisnis yaitu prinsip keadilan.

Adam Smith menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok. prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain).

merupakan rumusan lain dari The Golden Rules (Kaidah Emas) yaitu : Prinsip no harm, merupakan rumusan lain dari The Golden Rules (Kaidah Emas) yaitu : “Perlakukan orang lain sebagaimana anda ingin diperlakukan, dan jangan lakukan pada orang lain apa yang anda sendiri tidak ingin diperlakukan

HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA PERATURAN PERUSAHAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERATURAN PER-UU-AN

PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003 Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

KUHPerdata psl. 1601a Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.

PERJANJIAN KERJA Pasal 1601a KUHPerdt. Unsur-unsur: Pekerja melakukan pekerjaan, Pengusaha membayar upah, Bekerja pada pihak lain, Suatu waktu tertentu

Pengusaha membayar upah Imbalan jasa bagi pekerja Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja, Prinsip “no work no pay”

Bekerja pada pihak lain Di bawah perintah pengusaha unsur kewenangan

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAKTU TIDAK TERTENTU

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 56 ayat 2, UU no. 13/2003 diadakan Jangka waktu Selesainya suatu pekerjaan tertentu

PKWT Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang Sekali selesai/bersifat sementara Selesai paling lama 3 tahun Bersifat musiman Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.

PKWT perpanjangan - pembaruan Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya. Pembaruan: Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

Perjanjian kerja berakhir jika: Pekerja meninggal dunia Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian: Anak berusia 13 – 15 tahun

Syarat mempekerjakan pekerja anak; Izin tertulis orang tua Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali Waktu kerja maksimum 3 jam Bekerja pada siang hari Tidak mengganggu waktu sekolah Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja Hubungan kerja yang jelas Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan untuk bekerja Pekerja Perempuan Persyaratan untuk bekerja pukul 23.00 – 07.00 Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang bekerja, Dilarang mempekerjakan perempuan hamil, membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan dan dirinya, Menyediakan makanan dan minuman bergizi, Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja, Angkutan antar jemput.

Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan 1,5 setelah melahirkan Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln setelah keguguran. Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.

OUTSOURCING atau penyediaan jasa pekerja/buruh perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh

Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Syarat-syarat lain: Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an

Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT. Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no 13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi pekerjaan.

Penyediaan Jasa Pekerja = Bentuk usaha – - Badan Hukum - Izin instansi Ketenagakerjaan

Pekerjaan: Tidak melaksanakan kegiatan pokok Melaksanakan kegiatan jasa penunjang

Syarat-syarat : Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan peyedia jasa, PKWT atau PKWTT Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh penyedia jasa.

PERATURAN PERUSAHAAN Disusun oleh pengusaha sendiri. Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan. Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih. Masa berlaku 2 tahun Isi : hak dan kewajiban pengusaha-pekerja syarat-syarat kerja tata tertib perusahaan jangka waktu berlaku

PKB: PERJANJIAN KERJA BERSAMA Para pihak: Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha Beberapa Pengusaha Perkumpulan Pengusaha

PKB: PERJANJIAN KERJA BERSAMA Hak Pekerja. 1. Hak atas pekerjaan, 2. Hak atas Upah yang adil, 3. Hak untuk beserikat dan berkumpulan, 4. Hak atas perlindungan Keamanan dan Kesehatan, 5. Hak untuk diproses Hukum secara adil, 6. Hak untuk diperlakukan secara sama,

PKB: PERJANJIAN KERJA BERSAMA Hak atas Pekerjaan.  1. kerja melekat pada tubuh manusia. = kerja adalah aktivitas tubuh, = kerja merupakan hak asasi manusia

2. kerja merupakan perwujudan diri manusia, = melalui kerja, manusia merealisasi dirinya sbg manusia, = berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

PKB: PERJANJIAN KERJA BERSAMA 3. Hak atas kerja = merupakan salah satu hak asasi manusia. = HAM  setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

PKB: PERJANJIAN KERJA BERSAMA HAM. Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan perat.per-uu-an.

SERIKAT PEKERJA Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam pembuatan PKB: Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah pekerja Jika ada beberapa serikat pekerja dalam perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat pekerja.

PENGUSAHA Pengusaha Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis. Organisasi pengusaha

ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Syarat-syarat kerja Tata tertib perusahaan

FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menciptakan Ketenangan kerja bagi pekerja Ketenangan usaha bagi pengusaha

PERJANJIAN KERJA BERSAMA SUMBER HUKUM Ketentuan dalam Perjanjian Kerja tidak boleh betentangan dengan ketentuan dalam PKB

Akibat Hukum: Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan dengan ketentuan PKB maka: Ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian Kerja tersebut.

PERJANJIAN KERJA BERSAMA SUMBER HUKUM Jika hal-hal yang diatur dalam PKB tidak diatur dalam Perjanjian Kerja maka, ketentuan PKB berlaku otomatis bagi perjanjian kerja tsb.

KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Sifat obligatoire: Sifat normatif Sifat diagonal

MOGOK KERJA Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan perat.per-uu-an. Mogok kerja adalah hak dasar Pekerja dan Serikat Pekerja Hak mogok kerja baru dapat digunakan jika perundingan gagal.

Mogok kerja sah, jika: 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, Pemberitahuan menyangkut (minimal): - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan, - tempat mogok kerja - alasan pemogokan - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai penanggung jawab.

Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan. memberikan sanksi atau tindakan balasan pada pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau sesudah mogok kerja

Upaya instansi ketenagakerjaan Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian permasalahan dengan para pihak yang berselisih. Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK demi hukum PHK atas dasar kesepakatan pekerja – pengusaha PHK sepihak PHK karena keputusan pengadilan

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Perselisihan Hubungan Industrial karena perbedaan pendapat menimbulkan Pertentangan Pengusaha – Pekerja Pengusaha – Serikat Pekrja Serikat Pekerja – Serikat Pekerja

Jenis perselisihan Perselisihan hak Perselisihan kepentingan Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mogok kerja tidak sah Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no. 13/2003 Dikualifikasi sebagai mangkir Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri

Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Serikat Pekerja Bipartit Disnaker Konsiliasi Arbitrase Mediasi Pengadilan Hubungan Industrial

Konsiliasi Perselisihan kepentingan Perselisihan PHK Perselisihan antar Serikat Pekerja Arbitrase Perselisihan Kepentingan Mediasi Perselisihan Hak

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara SP