HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Hukum pengangkutan Dan Asuransi
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
JENIS ASURANSI.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KOPERASI SIMPAN PINJAM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
ASURANSI KEBAKARAN.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hukum Dagang.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Pengantar Hukum Asuransi
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Asuransi Kendaraan Bermotor
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
POLIS ASURANSI.
Hukum pengangkutan.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
E-VEHICLE By. GA Section.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
HUKUM PENGANGKUTAN.
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
Day 2.
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
copyright by dhoni yusra
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
ASURANSI KERUGIAN.
Asuransi dan Dana Pensiun
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASURANSI.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5

ASURANSI KEBAKARAN (Buku I Bab 10 Pasal 287 – 298 KUHD) Hal hal yang diatur dalam KUHD Polis asuransi Obyek asuransi Evenement dan ganti kerugian Asuransi rangkap dan perubahan resiko Janji-janji khusus

Obyek Asuransi Kebakaran Benda tetap (bangunan, rumah, dan pabrik) Benda bergerak (kendaraan bermotor,kapal dll) Benda bergerak yang ada dalam benda tetap Benda tetap yang ada dalam benda bergerak. Penentuan harga benda dalam obyek asuransi bukan syarat mutlak,tapi yang terpenting adalah berapa jumlah asuransinya (pasal 287 KUHD)

Letak Obyek Benda Asuransi Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut. Jika obyek asuransi benda bergerak, perlu dijelaskan letak perbatasan gedung dan tempat tersimpanya benda tersebut. Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa.

Evenement dan Ganti Kerugian (Pasal 290 KUHD) Petir, api timbul sendiri, kurang kehati-hatian, dan kecelakaan lain. Kesalahan atau itikat tidak baik dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, dan perampok. Sebab-sebab lain, dengan cara apa, dan bagaiamana kebakaran tersebut terjadi.

Disamakan dengan Kebakaran (Pasal 291 KUHD) Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena kena air pada saat memadamkan kebakaran. Benda asuransi menjadi hilang karena pencurian pada saat memadamkan kebakaran. Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena perintah penguasa untuk memadamkan kebakaran. Pasal 292 KUHD disamakan dengan kerugian kebakaran yang ditimbulkan oleh ledakan ketel uap, misiu, dan sambaran petir. Pasal 294 KUHD Pembuktian kebakaran oleh penanggung

POLIS STANDAR KEBAKARAN INDONESIA Menjalarnya api yang timbul sendiri karena arus pendek, karena sifat barang tersebut. Kebakaran yang terjadi karena benda lain yang terbakar. Petir Ledakan Kejatuhan Pesawat Terbang Asap

Asuransi Rangkap Dan Perubahan Resiko Tertanggung wajib memberitahukan pada penanggung tentang segala pertanggungan yang lain atas harta benda/kepentingan yang sama, dan jika tertanggung menutup terhadap pertanggungan yang lainya. Tertanggung wajib memberitahukan perubahan resiko terhadap harta benda yang diasuransikan terhadap penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari semenjak ada perubahan tersebut

Janji-janji Khusus Pada asuransi kebakaran menegnai hak milik berupa gedung tertanggung dapat minta diperjanjikan : Kerugian terhadap gedung hak milik supaya diganti atau Gedung tersebut supaya dibangun kembali atau Gedung tersebut supaya diperbaiki.

ASURANSI LAUT Pengaturan Buku I bab IX pasal 246-286 KUHD Buku II Bab IX Pasal 592 – 685 Tentang Asuransi bahaya laut, dean bab X Pasal 686 – Pasal 695 Tentang Asuransi bahaya Sungai dan perairan Pedalaman. Buku II bab XI pasal 709 – Pasal 721 KUHD tentang Avarai Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang Berakhirnya perikatan dalam perdangan laut

Unsur Asuransi laut Kapal dan barang muatan Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi Bermacam benda asuransi (tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkut)

Syarat Khusus Asuransi laut Pasal 256 KUHD Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya Tempat pemuatan barang ke kapal Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung Nilai kapal yang di asuransikan

Obyek Asuransi laut Pasal 593 KUHD Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya Tempat pemuatan barang ke kapal Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung Nilai kapal yang di asuransikan

Ketentuan Asuransi Menurut Pasal 594 KUHD Atas seluruh atau sebagian barang-barang muatan baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Dalam waktu damai atau waktu perang sebelum atau sesudah perjalanan yang ditempuh oleh kapal Untuk perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh perjalanan atau sebagian waktu tertentu. Untuk seluruh bahaya laut Untuk berita baik atau buruk

Ketentuan Asuransi In Quovis Pasal 595 KUHD Tertanggung betul betul tidak mengetahui kapal yang akan memuat barang-barangnya. Tanggal dan penandatangan surat pengantar yang terakhir Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu Untuk pengecualian ketentuan diatas maka berlaku ketentuan pasal 650 KUHD Evenement dan Ganti Kerugian Bahaya laut yang bersumber dari alam Bahaya laut yang berasal dari manusia baik dari awak kapal atau pihak ke 3