Komputer & Kriminalitas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

Loading, Please Wait….
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
Hacker Vs Craker Vs Carder dan Hacking Vs Carding
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Pendahuluan Forensik TI
Pengantar e- Business.
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
XIV TANTANGAN ETIKA DAN SOSIAL TEKNOLOGI INFORMASI 1 A. PENDAHULAUAN.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
PENGENALAN KEAMANAN KOMPUTER
Keamanan Komputer Pertemuan 1.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Penjelasan GBPP dan SAP Peraturan Perkuliahan
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
IT Forensics.
Keamanan sistem informasi
Kerangka Hukum Bidang TI
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
PROTEKSI ASET INFORMASI
Pengantar e- Business.
Sistem Keamanan Komputer Pada Perusahaan Online
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Ethical Hacking II Pertemuan X.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Keamanan.
Konsep konsep dasar: Komponen Sistem Informasi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Pendahuluan Forensik TI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Pengantar.
Lanjutan Keamanan Komputer
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Human Resource Management
Pengantar e- Business.
BAB 1 PENGENALAN KONSEP TEKNOLOGI INFORMASI
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Universitas Esa Unggul
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Kelompok 7 Ria risky amelia ( ) Amelia maznita putri ( )
Cyber Crime.
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengantar e- Business.
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
KEAMANAN SISTEM KOMPUTER
Pendahuluan Forensik TI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Komputer & Kriminalitas

Pengertian Kriminalitas mereka yang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain Tindakan yang dimaksud seperti : penipuan penggelapan persekongkolan pengancaman perusakan penyerangan, dsbnya

CRACKING + Penyebabnya 3M + M2 Motivasi Mekanisme Momen Miskonsepsi - Masyarakat dan - Media Massa

Motivasi Adanya rangsangan berupa faktor Pengaruh baik internel maupun eksternal. Internal : adanya motivasi dr dlm komunitas atau kelompok seperti ajakan, hasutan, atau pujian antar sesama rekan. Eksternal : Motivasi semangat bersaing antar kelompok, keinginan untuk menjadi terkenal, & motivasi hacktivisme. Adanya tantangan dari pihak tertentu atas jaminan keamanan terhadap sistem komputer

Mekanisme Adanya server atau bug pada aplikasi yang mekanisme pertahananya (security) masih lemah. Tersedianya mekanisme sekunder yang berfungsi untuk mendeteksi kelemahan suatu sistem di Internet, yaitu berupa berbagai exploit software

Momen adanya suatu isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas, sehingga cracker ketika menjalankan aksinya akan menumpang pada isu tersebut dengan tujuan agar aktifitas deface dapat turut terekspos dengan luas.

Miskonsepsi keberadaan cracker dan akfititasnya di tengah masyarakat dan acapkali dipertegas oleh media massa, kerap dimanfaatkan oleh para cracker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan kelompoknya

Sebab Akibat Momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 memang merupakan sebuah perhelatan bangsa yang Menyedot perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, sehingga memang pantaslah jika menjadi "tumpangan" para cracker ketika melakukan aksinya. Miskonsepsi, yang merupakan faktor dengan kondisi "salah kaprah" di Indonesia. Tidak terlalu banyak yang Bisa kita perbuat untuk meminimalisir terjadinya aksi deface dengan mengutak-atik kedua faktor di atas. Untuk faktor Motivasi dan Mekanisme,tampaknya "andil" KPU turut Memiliki faktor yang kuat untuk memancing terjadinya aksi deface tersebut.

Kepastian Hukum UU no. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. UU no. 19 / 2002 tentang Hak Cipta. Dalam berbagai kasus pelanggaran ataupun kejahatan yang berbasis TI, barang bukti yang kerap diajukan adalah berbentuk data atau informasi elektronik, semisal log server, log percakapan di chatroom, tampilan situs yang terkena deface, e-mail, dan sebagainya. Faktanya, hukum di Indonesia belum mengakui bukti elektronik sebagai sebuah alat bukti pelanggaran atau kejahatan di hadapan pengadilan "sejauh mana hukum dan aparat penegak hukum kita dapat mengatasi kejahatan berbasis TI".

HACKING (Cyberfraud / Carding) Pertengahan th. 2002 e-sekuriti ClearCommerce Texas Citra Indonesia dlm komunitas e-commerce global terkucil Sehingga Indonesia kehilangan kesempatan merebut e-commerce global. e-Asean Task Force th. 2003 dr lembaga riset IDC diperkirakan spjang th 2004. transaksi e-commerce global akan mencapai US$ 3,14 triliun, melesat jauh ketimbang dari tahun 2000 yang hanya berada pada posisi US$ 350,38 miliar.

Internet Indonesia Maraknya aktifitas cyberfraud, karena longgarnya peraturan penggunaan fasilitas warnet. Sehingga indikasi bahwa warnet menjadi tempat favorit cyberfraud melakukan aksinya. Hampir tdk pernah warnet melakukan peraturan yg tegas bg pengunjung. (ex. Menitipkan KTP, menyimpan data or log aktivitas pelanggan).

Pemerintah dan Hukum Peran hukum di Indonesia untuk mengatasi cyberfraud? Th. 2003 kerap diberitakan adanya penangkapan dan pemrosesan secara hukum terhadap carder yang tertangkap, tetap saja jumlahnya sedikit. (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara spesifik dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengatasi cybercrime.

Saatnya Bertindak ! Ini bagaikan tak ada ujung-pangkalnya. Bahkan banyak pendapat dari komunitas Internet Indonesia yang sudah pasrah dan menerima kondisi Internet Indonesia sebagai sesuatu yang memang apa adanya dan tak perlu diperdebatkan. Apakah ada jalan keluarnya? Ada beberapa hal yang patut untuk dicoba, setidaknya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita sudah berupaya. Salah satunya adalah bersama dengan pemerintah, swasta, asosiasi terkait dan civil society, melakukan kampanye anti cyberfraud di warnet-warnet serta enyosialisasikan aspek etika dan hukum dalam pengelolaan bisnis warnet.

Dimensi Tindak Kriminal:

Penyebab Perbuatan:

Sistem Pengamanan Berlapis:

Bentuk Hukuman: Peringatan Kurungan / Penjara Mati lisan (umumnya tertutup, Ex: militer) tertulis (ada arsip) Kurungan / Penjara dengan masa percobaan kurungan Mati

Penyebab Ketidakmunculan di Permukaan: tidak ketahuan kerugian relatif kecil biaya penyelesaian lebih besar daripada kerugian yang diderita menurunkan citra menunjukkan adanya kelemahan pengamanan / proteksi