PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Pengertian Perilaku Kerja:
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Teori tentang Rahasia Bank
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL REFRESHER COURSE PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL MEDAN, 7 AGUSTUS 2008

TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PASAL 2 SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB : BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN PASAL 2 SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB : setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain; menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil; mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya; memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;

melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara; memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil; segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material; mentaati ketentuan jam kerja; menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;

menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing; o. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya; p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya; q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya; s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;

Pengawasan Melekat (Waskat) merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (INPRES NO. 1 TAHUN 1989)

mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan; berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan; hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan; menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat; mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku; mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang; memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Pejabat pengawasan fungsional ialah Tingkat Kejaksaan Agung : Jaksa Agung Muda Pengawasan; Inspektur Inspektur Pembantu ( Irban ); Pemeriksa Tingkat Kejaksaan Tinggi; Asisten Pengawasan ( Aswas ) Pemeriksa; Pemeriksa Pembantu Tingkat Kejaksaan Negeri : Pemeriksa.

(1)Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang: Pasal 3 (1)Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil; menyalahgunakan wewenangnya; tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing; menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah; melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;

g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya; h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan; j . bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani; l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah; memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan; melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

HUKUMAN DISIPLIN PASAL 6 : (1)Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari : a. tegoran lisan; b. tegoran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4)Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari : a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. pembebasan dari jabatan; c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sekian & Terima Kasih