BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Kehidupan dikota megapolitan ini sering kali membuat kita bekerja membanting tulang demi meraih cita-cita ataupun mimpi untuk mendapatkan kehidupan yang.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
LEVEL KOMPETENSI II: SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BERDIRINYA BANK ISLAM
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
Perkreditan dan pembiayaan M-7
BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM.
BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2007
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Perkara yang akan dipelajari:
BANK SYARIAH.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
PERTEMUAN KELIMABELAS
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Kontroversial Bunga Bank Syariah
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA

YUNANI Plato (427-347 SM): Aristoteles (384-322 SM): Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin Aristoteles (384-322 SM): Fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga “….Istilah riba, yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)

YAHUDI Kitab Eksodus (Keluaran) 22: 25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23: 19 “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.” Kitab Levicitus (Imamat) 35: 7 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.” Lukas 6: 35 “Cintailah musuhmu… dan janganlah meminjamkan kepada mereka dengan berharap untuk mendapatkan sesuatu (yang lebih)”

KRISTEN “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat” (Lukas 6:34-35 Karena tidak disebutkan secara jelas, timbul berbagai tanggapan dan tafsiran tentang boleh tidaknya melakukan praktek pembungaan. Pandangan para sarjana Kristen terhadap praktek pembungaan terbagi pada tiga periode, yaitu Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII): Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII-XV): Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI- Tahun 1836):

KRISTEN Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII): Larangan mengambil bunga merujuk kepada Old Testament yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329-379) St. Gregory dari Nyssa (335-395) St. John Chrysostom (344-407) St. Ambrose St. Augustine St. Alsem dari Centerbury (1033-1109) Larangan yang dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon) Council of Elvira (Spanyol tahun 306) Council of Arles (tahun 314) First Council of Nicaea (tahun 325) Council of Carthage (tahun 345) & Council of Aix la Chapelle (789) Council of Latern (1179) Council of Lyons (1274) Council of Vienne (1311)

KRISTEN Kesimpulan Pandangan para Pendeta Awal (Abad I-XII): Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang tinggi untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

KRISTEN Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII-XV): Robert of Courcon (1152-1218), William Auxxerre (1160-1220), St.Raymond of Pennafore (1180-1278), St.Bonaventure (1221-1274) St.Thomas Aquinas (1225-1274) Bunga dibedakan menjadi interest dan usury Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi hutang.

KRISTEN Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI- Tahun 1836): John Calvin (1509-1564) Charles du Moulin (1500-1566) Claude Saumaise (1588-1653) Martin Luther (1483-1546) Melancthon (1497-1560) Zwingli (1484-1531) Dosa apabila bunga memberatkan Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi Jangan mengambil bunga dari orang miskin

ISLAM (An-Nissa’: 29) An-Nisa’ (4):29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu*; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

ISLAM 4-Tahap “Pelarangan Riba”: -Tahap-1: Ar-Ruum: 39 -Tahap-2: An-Nissa: 160-161 -Tahap-3: Ali Imran: 130 -Tahap-4: Al-Baqarah: 278-279

Tahap I Ar-Ruum (30): 39 Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Tahap II An-Nisa’(4): 160-161

Tahap II An-Nisa’(4): 160-161 Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tahap III Ali Imran (3): 130 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda* dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tahap III * yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

Tahap IV Al-Baqoroh: 278-279

Tahap IV Al-Baqoroh: 278-279 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu; dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya

ISLAM Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “Mereka semuanya sama“ (HR. Muslim) Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW berkata: “Pada malam perjalananku Mi’raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang menerima riba.” Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tingkatan, adapun tingkat yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya sendiri.”

Persoalannya apakah bunga bank sama dengan riba? Riba Dayn (Riba dalam pinjaman) Riba Bai’ (Riba dalam jual beli) Riba Bai’ Riba Fadl Riba karena pertukaran barang yang sejenis, tapi jumlahnya tidak seimbang Riba Nasiah Riba karena pertukaran yang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu Para ulama sepakat bahwa hukum Riba adalah haram. Persoalannya apakah bunga bank sama dengan riba?

BUNGA BANK: PANDANGAN DUNIA ISLAM Dewan Studi Islam Al-Azhar, Cairo Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.(Konferensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M) Rabithah Alam Islamy Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H) Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desembeer 1985)

BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Nahdhatul Ulama Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama dan sebagian lain mengatakan syubhat. Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga (Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung, 1992) Muhammadiyah Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik nagara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mustasyabihat.” Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam (Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968) 2006: Haram!

BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Majelis Ulama Indonesia 1)Bunga bank sama dengan riba 2) tidak sama dengan riba 3) Syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif. (Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991) Lajnah Ulama Komisi Fatwa se Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Bunga bank sama dengan riba (Silaknas MUI, 16 Desember 2003)  HARAM

9 ALASAN BAGI YANG MEMBOLEHKAN BUNGA BANK Boleh mengambil Bunga karena darurat. Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga dibebankan. Opportunity Lost yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga untuk konsumtif dilarang, tapi untuk produktif dibolehkan.

9 ALASAN BAGI YANG MEMBOLEHKAN BUNGA BANK Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya. Dan harga uang itu adalah bunga. (Boehm-Bowerk) Bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept, Senior, Irving Fisher). Nilai uang sekarang lebih besar daripada nilai uang pada masa depan (Time Value of Money). Di zaman Nabi tidak ada bank, dan bank bukan Syakhsiyyah Mukallafah (yang terkena kewajiban menjalankan hukum syariah).

UPAYA ULAMA Istinbath para ulama terhadap sumber-sumber Syariah merupakan upaya menghindari riba. Diantara hasilnya adalah produk muamalah: Musyarakah, Mudharabah (Qiradh), Muzara’ah, Musaqat, Mugharatsah Murabahah, Bai’ Muajal, Salam, Istisna, Sharf, Jazzaf, Ijarah Wadi’ah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh, Ijarah, Sulh, Muqashah, Ihya Ardhil Mawat, Iqtha’, Hima

REFERENCE Majma’ Fiqh al Islamy, Majallah al Fiqh Al Islamy, Makkah AlMukarramah, berbagai edisi Wahbah Zuhaily, Alfiqhul Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri, Damaskus, 1984 Alauddin Mahmud Za’tary, Annuqud; Wazhaifuhal Asaasisyyah wa Ahkaamuhas Syar’iyyah, Damaskus, 1996 Nazih Hammad, Qadhaayaa Fiqhiyyah Mu’aasharah, Darul Qalam, Damaskus, 2001 Sudin Haron, Principle and Operation of Islamic Banking, Pelanduk Publication, Kuala Lumpur, 1995 Herbert Eckelund, History of Economic Theory and Methods, McGraw-Hill, New York, 1985

ISLAM Arruum: 39 Annisaa: 160-161 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Annisaa: 160-161 Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan diatas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.

ISLAM Ali Imran: 130 Albaqarah: 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Albaqarah: 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Skema Bank Syariah

Jenis-Jenis Bank Syariah Bank Umum Syariah Bank Umum dg UUS Bank Perkreditan (BPRS) LKS

Akuntansi Perbankan Syariah AAOIFI IAI  PSAK No. 59 BI  PAPSI