BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2011
MODUL XIV SISTEM POLITK ISLAM A. Pengertian Dalam term politik Islam, politik itu identik dengan siyasah, yang secara kebahasaan berarti mengatur. Fiqh syiyasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri berarti segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan strategi) mengenai pemerintahan suatu negara dan kebijakan suatu negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dalam fiqih syiyasah disebutkan bahwa garis besar fiqih syiyasah meliputi : 1. Syiyasah Dusturiyah (Tata Negara dalam Islam) 2. Syiyasah Dauliyah (Politik yang mengatur hubungan antara suatu negara Islam dengan negara Islam lain atauy dengan negara sekuler lainnya. 3. Syiyasah Maaliyah ( Sistem ekonomi negara) Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan murtlak, ia hanya wakil Allah (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.
Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al Quran dan Sunnah Rasul. Susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran Islam disebut Al Khilafah (Pemerintahan Islam). Hukum mendirikan al khilafah adalah wajib kifayah. Khilafah menjamin terciptanya ketenteraman dan kedamaian bagi masyarakat Islam. B. Prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam 1. Prinsip dasar syiyasah Prinsip dasar syiyasah adalah : (1) musyawarah, (2) pembahasan bersama, (3) tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan, (4) keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama, (5) keadilan, (6) al- musaawah atau persamaan,(7) al hurriyah (kemerdekaan/kebebasan), (8) perlindungan jiwa dan harta nasyarakat. 2. Prinsip dasar pemerintahan a. Tauhid Pemerintahan Islam harus didasari tauhid, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. ( Annur 24:55)
b. Kedaulatan rakyat Pemerintahan dipimpin oleh ulil amri (wakil rakyat), yang berdasarkan Al Quran dan Hadis yang wajib ditaati oleh pemerintah dan rakyat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri diantara kamu (An Nisa 4:59) c. Keadilan terhadap sesama manusia d. Kejujuran, ikhlas, tanggung jawab, dan adil dalam melaksanakan tugas tanpa membedakan bangsa dan agama. Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (An Nisa 4:59) Pemilih khalifah adalah wakil-wakil rakyat (ahlulhalli wal ‘aqdi) yang memenuhi syarat : a. Adil, melaksanakan yang diperintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. b. Ahli, sesuai dengan bidangnya c. Berpendirian teguh, bijaksana Bentuk pemerintahan dalam al khilafah adalah Presidentil Kabinet atau Republik Konstitusional. Apabila khalifah berepegang kepada Al Quran dan Hadis, maka umat Islam wajib mentaatinya. Apabila tidak, maka boleh diganti dengan Majelis Syura (legistatif). Untuk pengawasan negara dibentuk badan aqdiyah, atau Badan Pengadilan oleh Pemerintah. Khalifah mengangkat para qadhi (hakim) yuntuk mengadili atau mengawasi Pemerintah.
3. Prinsip-prinsip politik Luar Negeri Prinsip politik luar negeri dalam politik Islam adalah : (1) saling hormat menghormati fakta-fakta dan traktat (Al Anfal 8:58, At Taubah 9: 4 dan 7, An Nahl 16:91), (2) menjaga kehormatan dan integrasi nasional (An Nahl16:92, (3) keadilan universal (internasional) (Al Maidah 5:8), (4) menjaga perdamaian abadi (Al Maaidah 5:61) (5) menjaga kenetralan negara-negara lain (An Nisa 4:89-90), (6) larangan terhadap ekploitasi para imperialis (Al An’am 6:92), (7) memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain (Al Anfal 8:72), (8) bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Al Mumtahanah 60:8-9), (9) kehormatan dalam hubungan internasional (Ar Rahman 55:60), (10) memberikan balasan secara adil terhadap penyerang Islam (An Nahl 16:126) C. Kepemimpinan dalam Islam 1. Pengertian Kepemimpinan dalam Islam disebut imamah, dari kata imam, berarti pemimpin, atau ketua dalam lembaga. Juga berarti khalifah, penguasa,,dan pedoman. Al Quran disebut juga imam sebab menjadi pedoman hidup manusia. Rasul juga imam, sebab beliau adalah pemimpin dari semua pimpinan umat. Imam juga berarti mengatur kemaslahatan sesuatu untuk pemimpin pasukan atau fungsi lain.
Kata imam terdapat dalam Al Quran : Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia (Al Baqarah 2: 124) Imam juga pemegang kekuasaan atas umat atau khalifah, sebab ia adalah penguasa umat Islam yang menggantikan Nabi dan wajib ditaati. Manusia mentaati dan berjalan di belakang khalifah, sebagai imam. Rasul adalah umat Islam dalam soal agama dan negara. Setelah wafat fungsi Rasul tidak dapat diganti, sedang fungsi kepala negara diganti dengan khalifah Rasyidin. Fungsi Nabi untuk memelihara agama dan mengatur dunia diganti dengan lemnbaga imamah. 2. Pemikiran imamah Pemikiran imamah telah ada sejak masa Rasulullah masih hidup. Sewaktu Rasulullah ditanya soal siapa pemimpin setelahmum beliau menjawab “Abu Balar”, sebab ia zuhud dan dapat dipercaya, “Umar” sebab ia kuat dan terpercaya, ”Ali” sebab ia pemberi petunjuk dan pembimbing ke arah jalan yang lurus. Perseleisihan terjadi setelah Rasulullah wafat sampai terpilih Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah. 3. Kewajiban khalifah (pemimpin) a. Berpengalaman dalam menafsirkan Al Quran dan Sunnah Rasul b. Adil, melaksanakan ajaran Islam dan meninggalkan larangannya c. Kifayah, membela dan mernghidupkan agama dan negara dalam kekuasaannya d. Sehat jasmani dan rohani. e. Mentanfizkan hukum antara orang yang berselisih atau mendamaikannya f. Menjaga keamanan umum g. Bermusyawarah dengan wakil h. Mengatur batas negeri dengan sekuat-kuatnya
i. Jihad, perang terhadap musuh j. Mengatur kemakmuran rakyat k. Mengatur penyerahan pekerjaan dan kekuasaan sesuai kecakapan dan bidangnya 4. Kepemimpinan gender wanita a. Pria dan wanita adalah insan yang saling melengkapi satu sama lain sebagai komplementer. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (Al Baqarah 2: 187) b. Pria dan wanita sama kedudukannya Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. (Al Hujurat 49:13) c. Ayat yang menyatakan bahwa kamu laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita (An Nisa 4:34) dipahami laki-laki sebagai pelindung wanita, sebab secara kodrati/fisik laki-laki lebih kuat dari wanita. d. Tidak ada teks yang menyatakan wanita tidak boleh sebagai pemimpin e. Dalam pertanggungjawaban sebagai pemimpin suatu tugas sama pertanggung-jawabannya (accountability) antara pria dan wanita. Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya (Hadis) f. Pemimpin dipilih berdasarkann keahlian, menguasai permasalahan, dan menadatangkan kebaikan. Apabila tidak mempunyai keahlian,, maka akan mendatangkan kehancuran. Apabila suatu perkara diserahlkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehacurannya (Hadis)
5. Ketaatan kepada ulil amri Dalam surat An Nisa 4: 59 dinyatakan : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu (An Nisa 4:59) a. Ulil amri adalah raja, kepala pemerintahan,ulama, amir di zaman Rasul, qadhi, komandan militer, mujahid (ahlul halli wal ‘qdi) yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. b. Rakyat muslim harus taat kepada ulil amri sesuai ayat diatas, setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. c. Syarat ulil amri yang ditaati adalah : 1) Ulil amri tersebut taat kepada Aallah dan Rasul-Nya 2) Perintahnya adalah untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya, bukan untuk maksiat. Kalau untuk maksiat dan kemungkaran maka harus ditolak.
D. Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
E. Masyarakat Madani