Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin"— Transcript presentasi:

1 Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Materi Pertemuan VI Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin

2 Tujuan Instruksional Umum:
Agar mahasiswa mengetahui sejarah Perkembangan Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui sejarah perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Muhammad Agar Mahasiswa dapat mengetahui sejarah perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Khulafa Rasyidin

3 A. MASA NABI MUHAMMAD Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan. Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan. Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)

4 Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah

5 B. MASA KHULAFA RASYIDIN
Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara: a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya

6 1. Abu Bakar Siddiq ( M) Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah Pidato Pelantikan “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.” “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian

7 Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.

8 2. Umar Bin Khatab ( M) Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir. Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi) Membiasakan shalat Tarawih

9 Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir. Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa. Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu) melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.

10 3. Usman Bin affan ( M) Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme) Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah

11 4. Ali Bin Abi Thalib ( M) Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah


Download ppt "Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google