REBOISASI DAN PENGHIJAUAN ¤ SILVIKULTUR ¤ REBOISASI DAN PENGHIJAUAN PERTEMUAN KE 7 DOSEN : Trio Santoso, S.Hut., M.Sc.
DEFORESTASI Deforestasi didefinisikan sebagai penebangan tutupan hutan dan konversi lahan secara permanen untuk berbagai manfaat lainnya. Deforestasi dilaporkan hanya setelah lahan dikonversi secara permanen untuk kepentingan lain yang bukan hutan.
Reforestation/reboisasi Di dalam kawasan hutan Afforestation Penanaman jenis-jenis pohon hutan pada lahan yang belum pernah ditumbuhi pohon-pohon hutan Hutan Tanaman Tegakan pohon/hutan yang dibina dengan penebaran biji/benih atau dengan penanaman bibit/anakan Reforestation/reboisasi Pembinaan dengan penanaman pada lahan yang semula berhutan dengan menggunakan jenis-jenis yang berbeda dengan jenis semula
Kondisi hutan di Indonesia luas hutan Indonesia sebesar 99,6 juta hektar atau 52,3% luas wilayah Indonesia (Sumber Buku Statistik Kehutanan Indonesia Kemenhut 2011 yang dipublikasi pada bulan Juli 2012) Tahun Laju deforestasi keterangan 1990-1996 1.87 ha/tahun Penyebab deforestasi yaitu kebakaran hutan, lemahnya hukum, desentralisasi 1997-2000 3.51 ha/tahun 2001-2003 1.08 ha/tahun 2004-2006 1.17 ha/tahun 2007-2009 0.83 ha/tahun Laju deforestasi menurun bukan karena kegiatannya yang menurun, tetapi karena luasan hutan yang tersedia sudah tidak ada 2009-2011 0.45 ha/tahun (Sumber Kemenhut 2012)
Tree planting (termasuk regreening/penghijauan) Di luar kawasan hutan Tree planting (termasuk regreening/penghijauan) Penanaman tegakan pohon/hutan di luar kawasan hutan
Pengertian dan definisi reboisasi dan penghijauan sebenarnya memiliki arti kata yang hampir sama. Perbedaan arti kedua istilah tersebut pada "sasaran lokasi" dan "kesesuaian jenis tanaman" yang ditanam pada masing-masing lokasi kegiatan.
Pengertian Reboisasi Reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan.
Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi.
Pengertian Penghijauan Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan rumput pekan ternak dengan tujaun agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya.
Upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan, yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.
Urgensi Deforestasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia berakibat akumulasi kerusakan hutan maka kemampuan menyerap CO2 (hasil pembakaran), SO2 dan kemampuan suplai O2 menjadi berkurang, sehingga menambah suhu permukaan bumi dan akan terus berlangsung sepanjang masalah pengerusakan hutan ini tidak ditangani secara serius.
Prinsip umum pemilihan jenis pohon : Aspek ekologi Kecocokan antara persyaratan eologis jenis terpilih dengan faktor-faktor ekologis lahan yang akan ditanam Iklim, tanah, tinggi tempat,kebutuhan cahaya Aspek ekonomi Perhitungan pengeluaran dan keuntungan dalam kegiatan penanaman Aspek sosial Penerimaan jenis oleh masyarakat
Aspek lain yang juga perlu diperhatikan Biaya pembangunan tanaman dan manajemennya Kewaspadaan terhadap serangan hama, penyakit dan kebakaran Dampak terhadap positif dan negatif yang akan ditimbulkan baik dampak sosial-ekonomi maupun faktor lingkungan Cukup tersedia biji bermutu baik dari sumber yang kualitasnya terjamin Penguasaan silvikultur terhadap jenis terpilih Mampu berintegrasi dengan penggunaan lahan lain, terutama dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat setempat, misalnya dengan sistem tmpang sari Mudah diremajakan/regenerasi
Kriteria Jenis Pohon Untuk Reboisasai Hutan Lindung Pohon dengan perakaran utama tumbuh cepat ke dalam tanah dan susunan akar permukaan yang berkembang kuat dan intensif. Cepat tumbuh sehingga secepat mungkin menutup tanah dan mengurangi bahaya banjir dan erosi. Akan lebih baik jika kombinasi dari jenis cepat tumbuh dengan jenis lambat tumbuh maupun kombinasi jenis toleran dan intoleran. Hutan lindung yang terdapat di daerah curah hujan tinggi, dipilih jenis yang penguapannya tinggi, dan sebaliknya jika di daerah kering maka dipilih yang jenis penguapan rendah. Contoh • Rasamala • puspa • Angsana • Leda • Bambu • Durian • Kemiri • dsb
Kriteria jenis pohon untuk lahan terbuka dan tanah kritis Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari, jenis intoleran dan pionir Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma lain, cepat tumbuh tinggi dan agresif Mudah bertunas kembali, jika terbakar atau terpangkas Sesuai dengan keadaan tanah kurus, miskin hara dan tahan kekeringan Biji atau bagian vegetatif untuk pembiakannya, mudah diperoleh dan mudah disimpan Untuk daerah sering terbakar, dilengkapi dengan jalur isolasi/jalur hijau/jalur sekat dengan jenis mudah tumbuh setelah terbakar dan tahan api Khusus untuk penghijauan, jenis disenangi masyarakat sehinga masyarakat berminat untuk menanam dan memeliharanya karena bermanfaat
Tindakan Silvikultur Yang Dilakukan Penentuan Jenis yang Sesuai (Kriteria). Penentuan Jenis yang Sesuai Tujuan. Pemilihan Benih Berkualitas. Pengaturan Jarak Tanam (Optional). Pemupukan. Pengawasan Kondisi Tegakan.
Tindakan Silvikultur Benih Berkualitas Pengaturan Jarak Tanam Singling Prunning Pemupukan Penjarangan Penentuan daur optimal