Lembaga Pembiayaan bukan Bank Sewa Guna Usaha ( Leasing )
Leasing M. Derry Fourbiko : 20090610128 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
A. Pengertian Sewa Usaha Guna ( Leasing ) Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Lanjutan… Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
3 pihak utama dalam transaksi leasing Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hat ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. Dasar Hukum SKB Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdgangan No. Kep-122/MK/IV/I/1974; No. 32/M/SK/2/1974; No. 30/Kpb/I/1974 tgl 7-2-1974 tentang perizinan usaha leasing.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: 1. Independent Leasing Company 2. Captive Lessor 3. Lease Broker atau Packager
1. Independent Leasing Company Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di- lease kepada pemakai.
Independent lessor
2. Captive Lessor Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor
3. Lease Broker atau Packager Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Lease Broker atau Packager
Contoh…. Pak Badu selaku direktur PT Investama Putra (bergerak di bidang penyewaan mobil dan telah dikukuhkan sebagai PKP) berencana membeli 15 unit mobil Suzuki Splash untuk menambah pangsa pasar di kalangan kawula muda. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dipilihlah metode pembelian secara leasing dengan hak opsi. Pada tanggal 24 Maret 2012, Pak Badu mewakili perusahaannya mendatangi kantor PT Finance Lease Practice untuk merencanakan pembelian secara leasing tersebut. Dalam pertemuan tersebut disepakati PT Finance Lease sebagai lessor akan memilih PT Suzuki Motor (PKP dealer mobil suzuki) sebagai supplier. Namun sebelum kontrak ditandatangani, Pak Badu harus terlebih dahulu memastikan barang yang ia terima benar-benar sesuai keinginannya sehingga kontrak baru dapat ditandatangani keesokan harinya Akhirnya, pada tanggal 25 Maret 2012, surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi ditandatangani. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa harga jual untuk 10 unit mobil adalah Rp. 1.500.000.000 dan bunga sebesar 9% per tahun. Pembayaran akan dilakukan sebanyak 12 kali terhitung mulai tanggal 1 April 2012. PT Renta Investama mulai dapat menguasai mobil Honda Jazz dari PT Honda Utama terhitung sejak ditanda tangani nya surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi, yaitu tanggal 25 Maret 2012. Hak opsi sendiri akan diberikan pada tanggal 31 Maret 2013.
Daftar Pustaka http://www.sylabus.web44.net • Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dlm Bisnis, Penerbit Rineka Cipta.