1 Pertemuan 1 Sejarah Penanaman Modal Oleh W. Amroe,SH.M.H,Spn.
2 Sejarah Penanaman Modal DUNIA Dimulai pada revolusi Industri Inggris tahun 1760 kemudian ke Amerika tahun 1860, Prancis 1789, dimana pihak swasta ikut dalam kegiatan perekonomian negara (industri). Kemudian melahirkan perusahaan skala besar melewati batas negara dan dikenal dengan Multinational Corporation (MNC). Marshal Plan (Amerika) bentuk penanaman modal dari Amerika kwe Eropah, Jepang (T.Nakamura) serta nama perusahaan yang mendistribusikan dunia = Zaibatsu (Shogo Shosa) seperti : Mitsubisi,Mitsui,Sumitomo,dsbnya
3 Selanjutnya ciri utama penanaman modal = adanya tabungan (saving) yang besar melalui akumulasi modal dalam menggerakan mesin industrialisasi. Perusahaan Transnasional Corporatioan =MNC) dimiliki oleh Negara Industri seperti Inggris,Amerika,Kanada,Prancis,Jerman, Belanda,Jepang,Italia, Karea dsbnya. Programnya disebut Marshall Plan ( Amerika),European Recovery Program =ERP (Eropa), di Asia dengan Colombo Plan. MNC ciri pokoknya pengambilan keputusan ada pada kantor pusat seperti investasi, usaha,produksi dan pemasaran dan setiasp penanaman modal di negara tujuan selalu ada anak perusahaannya.
4 Fungsi MNC = ingin membantu negara penerima modal dalam mengatasi kendala dalam pertumbuhanm ekonomi (membuka lapangan kerja baru, peningkatan kemampuan dan ketrampilan, membantu perkembangan tehnologi dan alih tehnologi serta peluasan pasaran internasional. Kekhawatiran negara penerima Modal : Menimbulkan aneka macam persoalan seperti gangguan kebijaksanaan politik dan rasa keadilan yAng hidup dalam masyarakat dimana perusahaan itu berlokasi.
5 Kewajiban MNC : 1.Pembayaran pajak, 2.Memajukan lokal contents, 3.Mempekerjakan tenaga kerja lokal, 4.Tidak melakukan perdagangan yang tidak jujur, 5.Transper princing, 6.Pengadaan alat-alat produksi, bahan baku, proses produksi sampai kepada pemasaran. Larangan bagi MNC : tidak ikut campur dalam percaturan politik negara penerima modal (misal : fasilitas, monopoli,pendiktean harga pasar, dsbnya).
6 Keberadaan Penanaman Modal di Indonesia Pra Kemerdekaan : Dimulai zaman Hindia Belanda dengan dikeluarkan nya “ Agrarische Wet “ yang dilaksanakan oleh VOC dan tahun 1890 penanaman modal swasta Eropa bidang perkebunan. Penanaman modal swasta di Hindia Belanda sampai tahun 1940 oleh seorang bernama Boeke. Pusat kegiatan untuk eksport dari penanaman modal di zaman Hindia Belanda adalah hasil bidang perkebunan, industri estraktif dan kegiatan lainnya yang berkaitan.
7 Pasca Kemerdekaan : Dizaman peralihan ke Pemerintahan Jajahan Jepang, kegiatan penanaman modal zaman Hindia Belanda menurun dan larangan bahan mentah skala besar dan peralatan dikirim kelaur negeri dan pasokan tenaga kerja. Kemudian juga semua aktiva milik asing di ambil alih dan dkembalikan setelah Jepang kalah tahun Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 pemerintah masih membenahi pemerintahan dan menyesuaikan kondisi rakyat Indonesia yang baru selesai dari perjuangan untuk mwncapai Kemerdekaan dan usaha penanaman modal masih melan jutkan sisa warisan pemerintah Hindia Belanda.
8 Usaha pemerintah Indonesia tahun 1950 s/d 1957 menasionalisasi perusahaan penanaman modal asing dan sampai keluarnya dekrit Presiden keadaaan Indonesia tidak stabil, peberontakan di daerah dan industri menjadi stagnasi dan terjadi inflasi. Pada masa Orde lama (Orla) melahirkan proyek-proyek pembangunan seperti PLTYA, Pabrik Baja, Pabrik superfosfat dan alumunium di Asahan tetapi semuan ya tidak selesai karena kem orosotan ekonomi dan infalsi parah dan hutang luar negeri membengkak. Kemudian masa Orde Baru (orba) mulai ditingkatkan pembentukan modal dengan jalan pinjman luar negeri atau mendorong penanaman modal asing masuk ke Indonesia.
9 Usaha Indonesia untuk penanaman modal asing terlihat dalam konferensi kreditor di Paris dan Jenewa dan diperkuat dengan UU Penanaman Modal Asing, yang penekanan pada pajak dan insentif-insentif lainya. Jadi pada saat itu ada beberapa hal pokok dalam kaitan penanaman mmodal yang menjadi persoalan Sebagai berikut :
10 1.Kebijaksanaan, 2.Jangka waktu berusaha, 3.Pajak, 4.Peraturan, 5.Perlakuan terhadap investor, 6.Hak atas tanah, 7.Infrastruktur, 8.Iklim Usaha, 9.Peraturan-peraturan tentang perusahaan.
11 Pada tahun 1967 dan 1968 ditetapkan UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan maksud kedua undang2 tersebut untuk membuka perekonomian dan menggiatgkan kembali dunia usaha swasta. Jadi pada masa orba ini penanaman modal asing digunakan untuk agar mampu mengub ah potensi sumber daya ekonomi potensial menjadi ekonomi riil yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan penggunaan tehnologi, pengetahuan, ketrampilan (skill), kemampuan berorganisasi dan menejemen yang kesemuanya dimiliki oleg penanam modal asing.
12 Dengan demikian penanaman modal asing (modal,tehnologi dan keahlian,menejemen luar negeri) untuk mempercepat pembangunan nasional dalam bentuk membuka lapangan kerja, pengalihan tehnologi serta peningkatan produksi pada umumnya. Undang-undang Penanaman Modal yang baru yaitu UU Nomor 25 tahun 2007 yang dihasilkan oleh pemerintah Indonesia pasca Reformasi.
13 Tugas mahasiswa 1.Jelaskan sejarah penanaman modal di dunia umumnya dan Indonesia khususnya ? 2.Jelaskan tugas.larangan,fungsi dan kewajiban MNC tersebut ? 3.Apa saja yang menjadi pertimbangan atau kebijakan dalam penanaman modal asing tersebut ? 4.Jelaskan apa makna PMA pada masa Orba tersebut dan sebutkan Undang-undang yang dihasilkannya? 5.Apa ada Undang-undang Penanaman Modal Asing selain yang terdapat pada masa orba ?