KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN Plh. Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Dr. H. Herry Fattah MARS,MM
PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN HYGIENE SANITASI MAKANAN Modul 1
PENDAHULUAN Kemanan pangan adal;ah kebutuhan masyarakat Meliputi hygiene sanitasi makanan, gizi, safety HS makanan : pengendalian thd faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yg dapat/mungkin dapat menimbulkan penyakit/gangguan kesehatan lainnya Ukuran keamanan pangan berbeda satu dg lainnya, maka perlu peraturan disesuaikan dg budaya dan kondisi.
ISSUE Masih adanya kasus keracunan makanan Industri yang terus bertumbuh Usaha di bidang makanan yang berkembang pesat
Tujuan umum Tujuan khusus Peserta memahami dan mengerti isi perundang-undangan HS makanan Tujuan khusus Mengetahui, memahami, mengerti dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berhubungan dg HS makanan
Ruang Lingkup UU No 23 Th 1992 ttg Kesehatan UU No 7 Th 1996 ttg Pangan Kepmenkes No 715 Th 2003 ttg Persyaratan HS Jasaboga Kepmenkes 1098 Th 2003 ttg Persyaratan HS RM & Restoran Kepmenkes No 942 Th 2003 ttg Persyaratn HS Makanan Jajanan
Sub Pokok Bahasan Tiga Pilar Tanggung Jawab Peraturan Per-UU Pokok-pokok Penting dalam Pengaturan
Tiga Pilar Tanggung Jawab (menurut WHO) Pemerintah Meyususn standar dan persyaratan Menilai terpenuhinya standar dan persyaratan yg dietapkan reward and punishment Menyediakan informasi, penyluhan, konsultasi/perbaikan Menyediakan sarana medis, non medis, penunjang
Pengusaha dan Penanggung Jawab Produksi Menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yg baik dan aman Mengawasi proses kerja yg menjamin keamanan produk makanan Menerapkan teknologi pengolahan yg tepat dan efisisn Meningkatkan ketrampilan karyawan dan keluarganya dlm pengolahan makanan yg hygienis Mendorong karyawan maju dan berkembang Membentuk asosiasi/ Organisasi Profesi Pengusaha Makanan
Masyarakat dan Konsumen Mengolah dan menyediakan makanan aman di rumah Memilih dan menggunakan sarana TPM yg memenuhi syarat HS Memilih dan menggunakan makanan yg bebas dari bahan berbahaya Menyuluh anggota keluarga utk mengkonsumsi makanan yg aman Melaporkan kasus ketidkamanan makanan, keracunan atau gangg kesehatan lain akibat makanan Membentuk organisasi konsumen utk membantu pemerintah dalam menilai makanan yg beredar
Peraturan Perundang-undangan NO BENTUK PERATURAN NOMOR TAHUN TENTANG BAB / PASAL 1 Undang-Uandang 23 1992 Kesehatan Ps 21 Pengamanan Makmin 2 Undang-Undang 7 1996 Pangan -Bab II ps 4-9 ttg sanitasi pangan -Ps 10-12 ttg BTM 3 Undang-undang 22 1999 Pemerintah Daerah 4 1984 Wabah Penyakit Menular 5 PP 25 28 2000 2004 -Kewenangan Pemerintah Propinsi sbg daerah Otonom -Keamanan, mutu, dan gizi pangan 6 Kepmenkes 715 2003 Persyaratan HS Jasaboga
NO BENTUK PERATURAN NOMOR TAHUN TENTANG 7 Kepmenkes 1098 2003 Persyaratan HS RM dan Restoran 8 942 Persyaratn HS Makanan Jajanan 9 Permenkes 329 1976 Produksi dan peredaran Makanan 10 330 Wajib Daftar Makanan 11 Permenks 722 1988 BTM 12 826 1987 Makanan Iradiasi 13 79 1978 Label dan Periklanan Makanan 14 180 1985 Makanan Kadaluarsa 15 Perda Propinsi, perda Kab/Kota, SK Gubernur, SK Bupati/Walikota se Indonesia
Pokok-Pokok Penting NO PERATURAN PASAL ISI 1 Undang-Undang No 23 Th 1992 Ps 1 btr 1 Ps 4 Ps 6 Ps 10 Ps 21 Ps 22 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yg memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis Setiap orang mempunyai hak yg sama dalam memperoleh derrajat kesehatan yg optimal Setiap orang mempunyai hak yg sama dlm memperoleh derajat kesehatan yg optimal Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan Utk mewujudkan derajat kesehatan optimal dilakukan upaya kesehatan dg pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif ) Pengamanan makmin: utk melindungi masyarakat dari makmin yg tdk memenuhi ketentuan sbg standar/persyaratan kesehatan 2) Setiap makmin dikemas wajib diberi tanda/label (bhn, komposisi, tgl,bln,th kadaluarsa, ketentuan lain) 3) Makmin yg tdk penuhi standar/membahayakan dilarang diedarkan, ditarik dan disita utk dimusnakan sesuai ketentuan per UU Setiap tempat/sarana yanum wajib memelihara & meningkatkan lingkungan yg sehat
Intisari UU No 23 Th 1992 Makanan yg diperjualbelikan hrs memenuhi standar dan persyaratan kesehatan termasuk persyaratan kebersihan dan sanitasi (tdk tercemar kotoran, jasad renik, dan bhn berbahya) Makanan yg tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan harus dilarang diedarkan, ditarik dari peredaran dan dimusnakan Pelanggaran thd ketentuan UU ini dikenakan sanksi penjara/denda
Undang-Undang No 7 Th 1996 ttg Pangan Pangan meliputi makanan dan bahan makanan baik yg siap makan atau yg perlu pengolahan lebih lanjut Proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran wajib memenuhi syarat sanitasi Pengolahan pangan utk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun yg dilarang atau BTM melampaui ambang batas maksimal yg ditetapkan Pelanggaran dikenai sanksi hukum
Tanggung jawab Dinas Kesehatan PEMBINAAN Pencatatan Registrasi Kursus penjamah makanan
PENGAWASAN Pengambilan dan pengujian sample makanan secara berkala Menjalin kerjasama dengan asosiasi pedagang makanan, pengusaha dan sentra jajanan untuk kendali pengawasan
TERIMAKASIH