KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI TPM
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Minggu ke-2 Keamanan dan Sanitasi Hasil Ternak Yuli Yanti, S.Pt., M.Si yyanti12.staff.uns.ac.id LAB. IPHT FP-UNS.
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGANTAR ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
SUNSET POLICY.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
Pengawasan Pangan Siap Saji
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SANITASI MAKANAN & MINUMAN
PENGANTAR KESEHATAN LINGKUNGAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Cukup jumlah dan mutu (gizi, beragam, dll)
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HIGIENE SANITASI PANGAN
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kom III SUHARI MM.
Perlindungan Konsumen
Program Penyehatan Makanan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
UNDANG UNDANG KESEHATAN
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN Plh. Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Dr. H. Herry Fattah MARS,MM

PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN HYGIENE SANITASI MAKANAN Modul 1

PENDAHULUAN Kemanan pangan adal;ah kebutuhan masyarakat Meliputi hygiene sanitasi makanan, gizi, safety HS makanan : pengendalian thd faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yg dapat/mungkin dapat menimbulkan penyakit/gangguan kesehatan lainnya Ukuran keamanan pangan berbeda satu dg lainnya, maka perlu peraturan disesuaikan dg budaya dan kondisi.

ISSUE Masih adanya kasus keracunan makanan Industri yang terus bertumbuh Usaha di bidang makanan yang berkembang pesat

Tujuan umum Tujuan khusus Peserta memahami dan mengerti isi perundang-undangan HS makanan Tujuan khusus Mengetahui, memahami, mengerti dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berhubungan dg HS makanan

Ruang Lingkup UU No 23 Th 1992 ttg Kesehatan UU No 7 Th 1996 ttg Pangan Kepmenkes No 715 Th 2003 ttg Persyaratan HS Jasaboga Kepmenkes 1098 Th 2003 ttg Persyaratan HS RM & Restoran Kepmenkes No 942 Th 2003 ttg Persyaratn HS Makanan Jajanan

Sub Pokok Bahasan Tiga Pilar Tanggung Jawab Peraturan Per-UU Pokok-pokok Penting dalam Pengaturan

Tiga Pilar Tanggung Jawab (menurut WHO) Pemerintah Meyususn standar dan persyaratan Menilai terpenuhinya standar dan persyaratan yg dietapkan reward and punishment Menyediakan informasi, penyluhan, konsultasi/perbaikan Menyediakan sarana medis, non medis, penunjang

Pengusaha dan Penanggung Jawab Produksi Menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yg baik dan aman Mengawasi proses kerja yg menjamin keamanan produk makanan Menerapkan teknologi pengolahan yg tepat dan efisisn Meningkatkan ketrampilan karyawan dan keluarganya dlm pengolahan makanan yg hygienis Mendorong karyawan maju dan berkembang Membentuk asosiasi/ Organisasi Profesi Pengusaha Makanan

Masyarakat dan Konsumen Mengolah dan menyediakan makanan aman di rumah Memilih dan menggunakan sarana TPM yg memenuhi syarat HS Memilih dan menggunakan makanan yg bebas dari bahan berbahaya Menyuluh anggota keluarga utk mengkonsumsi makanan yg aman Melaporkan kasus ketidkamanan makanan, keracunan atau gangg kesehatan lain akibat makanan Membentuk organisasi konsumen utk membantu pemerintah dalam menilai makanan yg beredar

Peraturan Perundang-undangan NO BENTUK PERATURAN NOMOR TAHUN TENTANG BAB / PASAL 1 Undang-Uandang 23 1992 Kesehatan Ps 21 Pengamanan Makmin 2 Undang-Undang 7 1996 Pangan -Bab II ps 4-9 ttg sanitasi pangan -Ps 10-12 ttg BTM 3 Undang-undang 22 1999 Pemerintah Daerah 4 1984 Wabah Penyakit Menular 5 PP 25 28 2000 2004 -Kewenangan Pemerintah Propinsi sbg daerah Otonom -Keamanan, mutu, dan gizi pangan 6 Kepmenkes 715 2003 Persyaratan HS Jasaboga

NO BENTUK PERATURAN NOMOR TAHUN TENTANG 7 Kepmenkes 1098 2003 Persyaratan HS RM dan Restoran 8 942 Persyaratn HS Makanan Jajanan 9 Permenkes 329 1976 Produksi dan peredaran Makanan 10 330 Wajib Daftar Makanan 11 Permenks 722 1988 BTM 12 826 1987 Makanan Iradiasi 13 79 1978 Label dan Periklanan Makanan 14 180 1985 Makanan Kadaluarsa 15 Perda Propinsi, perda Kab/Kota, SK Gubernur, SK Bupati/Walikota se Indonesia

Pokok-Pokok Penting NO PERATURAN PASAL ISI 1 Undang-Undang No 23 Th 1992 Ps 1 btr 1 Ps 4 Ps 6 Ps 10 Ps 21 Ps 22 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yg memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis Setiap orang mempunyai hak yg sama dalam memperoleh derrajat kesehatan yg optimal Setiap orang mempunyai hak yg sama dlm memperoleh derajat kesehatan yg optimal Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan Utk mewujudkan derajat kesehatan optimal dilakukan upaya kesehatan dg pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif ) Pengamanan makmin: utk melindungi masyarakat dari makmin yg tdk memenuhi ketentuan sbg standar/persyaratan kesehatan 2) Setiap makmin dikemas wajib diberi tanda/label (bhn, komposisi, tgl,bln,th kadaluarsa, ketentuan lain) 3) Makmin yg tdk penuhi standar/membahayakan dilarang diedarkan, ditarik dan disita utk dimusnakan sesuai ketentuan per UU Setiap tempat/sarana yanum wajib memelihara & meningkatkan lingkungan yg sehat

Intisari UU No 23 Th 1992 Makanan yg diperjualbelikan hrs memenuhi standar dan persyaratan kesehatan termasuk persyaratan kebersihan dan sanitasi (tdk tercemar kotoran, jasad renik, dan bhn berbahya) Makanan yg tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan harus dilarang diedarkan, ditarik dari peredaran dan dimusnakan Pelanggaran thd ketentuan UU ini dikenakan sanksi penjara/denda

Undang-Undang No 7 Th 1996 ttg Pangan Pangan meliputi makanan dan bahan makanan baik yg siap makan atau yg perlu pengolahan lebih lanjut Proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran wajib memenuhi syarat sanitasi Pengolahan pangan utk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun yg dilarang atau BTM melampaui ambang batas maksimal yg ditetapkan Pelanggaran dikenai sanksi hukum

Tanggung jawab Dinas Kesehatan PEMBINAAN Pencatatan Registrasi Kursus penjamah makanan

PENGAWASAN Pengambilan dan pengujian sample makanan secara berkala Menjalin kerjasama dengan asosiasi pedagang makanan, pengusaha dan sentra jajanan untuk kendali pengawasan

TERIMAKASIH