PEGADAIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

BANK DAN LK.
PEGADAIAN thomas andrian.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
LEASING.
ASPEK HUKUM BISNIS.
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
Leasing.
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Prepared by Irwan FE UPI YAI
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

PEGADAIAN

Pengertian Usaha Gadai “Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak-pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai”.

Ciri-ciri Usaha Gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Asal Mula Pegadaian Usaha pegadaian di Indonesia dmulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC). Dizaman kemerdekaan, RI mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian ,emjadi Perusahaan Negara (PN). Pegadaian berdasarkan UU No.19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggl 11 Maret 1969 berdasarkan PP RI No.7 Thn 1969PN Pegadaian berubah menjadi Perjan. Kemudian pada tanggal 10 April Perjan Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

Keuntungan Usaha Gadai Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit. Persyaratan yang sangat sederhana. Tujuan penggunaan uang sesuai dengan kehendak nasabah.

Besarnya Jumlah Pinjaman Tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.

Barang Jaminan Barang-barang atau benda-benda perhiasan emas, perak, intan, dll. Barang-barang berupa kendaraanmobil, sepeda motor, sepeda biasa. Barang-barang elektroniktelevisi, radio, radio tape, komputer, dll. Mesin-mesin mesin jahit, mesin kapal motor. Barang-barang keperluan rumah tanggabarang tekstil, barang pecah belah.

Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya Jasa taksiran. Jasa titipan barang. Memberikan kredit. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sewa Guna Usaha (Leasing)

Pengertian Sewa Guna “Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.”

Pengertian Sewa Guna Pengertian sewa guna usaha sesuai dengan SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pengertian Sewa Guna “Selanjutnya yang dimaksud dengan finace lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.

Pihak-pihak yang Terlibat Lessor perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal. Lessee nasabah yang mengajukan permohonan leasing. Supplier pedagang yang menyediakan barang yang akan di- leasing-kan. Asuransi perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

Kegiatan Leasing Berdasarkan SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee. finance lease. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee. operating lease.

Kriteria Finance Lease Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi lessor. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Kriteria Operating Lease Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan bagi lessor. Dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Jenis-jenis Perusahaan Leasing Independent leasing => merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dapat sekaligus sbg supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier untuk dileasekan. Captive lessor => produsen/supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Lease broker. => bertindak sebagai perantara pihak lessor dengan pihak lessee.

Perjanjian Leasing Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain: Nama dan alamat lessee Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya Biaya-biaya yang dikenakan Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji dll

Biaya-biaya yang dikeluarkan Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari: Biaya admnistrasi yang besarnya dihitung per tahun Biaya materai untuk perjanjian Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi

Sangsi-sangsi Sangsi-sangsi yang disepakati: Berupa teguran lisan supaya segera melunasi Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis Dikenakan denda sesuai perjanjian Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

TERIMA KASIH…