PEGADAIAN
Pengertian Usaha Gadai “Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak-pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai”.
Ciri-ciri Usaha Gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Asal Mula Pegadaian Usaha pegadaian di Indonesia dmulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC). Dizaman kemerdekaan, RI mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian ,emjadi Perusahaan Negara (PN). Pegadaian berdasarkan UU No.19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggl 11 Maret 1969 berdasarkan PP RI No.7 Thn 1969PN Pegadaian berubah menjadi Perjan. Kemudian pada tanggal 10 April Perjan Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Keuntungan Usaha Gadai Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit. Persyaratan yang sangat sederhana. Tujuan penggunaan uang sesuai dengan kehendak nasabah.
Besarnya Jumlah Pinjaman Tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Barang Jaminan Barang-barang atau benda-benda perhiasan emas, perak, intan, dll. Barang-barang berupa kendaraanmobil, sepeda motor, sepeda biasa. Barang-barang elektroniktelevisi, radio, radio tape, komputer, dll. Mesin-mesin mesin jahit, mesin kapal motor. Barang-barang keperluan rumah tanggabarang tekstil, barang pecah belah.
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya Jasa taksiran. Jasa titipan barang. Memberikan kredit. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pengertian Sewa Guna “Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.”
Pengertian Sewa Guna Pengertian sewa guna usaha sesuai dengan SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengertian Sewa Guna “Selanjutnya yang dimaksud dengan finace lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
Pihak-pihak yang Terlibat Lessor perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal. Lessee nasabah yang mengajukan permohonan leasing. Supplier pedagang yang menyediakan barang yang akan di- leasing-kan. Asuransi perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Kegiatan Leasing Berdasarkan SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee. finance lease. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee. operating lease.
Kriteria Finance Lease Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi lessor. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kriteria Operating Lease Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan bagi lessor. Dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Jenis-jenis Perusahaan Leasing Independent leasing => merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dapat sekaligus sbg supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier untuk dileasekan. Captive lessor => produsen/supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Lease broker. => bertindak sebagai perantara pihak lessor dengan pihak lessee.
Perjanjian Leasing Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain: Nama dan alamat lessee Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya Biaya-biaya yang dikenakan Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji dll
Biaya-biaya yang dikeluarkan Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari: Biaya admnistrasi yang besarnya dihitung per tahun Biaya materai untuk perjanjian Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Sangsi-sangsi Sangsi-sangsi yang disepakati: Berupa teguran lisan supaya segera melunasi Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis Dikenakan denda sesuai perjanjian Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
TERIMA KASIH…