Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS DIMENSI PROFESI Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
INTI PROFESI Pelayanan pada manusia Profesi Keperawatan Manusia sebagai klien Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia
MEMBERIKAN JAMINAN PELAYANAN YANG BERMUTU DAN AMAN Kode etik Dikawal dengan Standar profesi dan praktik Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Manusia sebagai klien Profesi keperawatan Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia sebagai pemberi pelayanan Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam praktik Credentialing Pengawalan kualitas pelayanan Sertifikasi Registrasi Lisensi perundang- undangan yang mengatur praktik keperawatan Kode etik profesi Standar profesi dan praktik keperawatan Ijazah dan sertifikat STR Bekerja
Pelayanan kepada Manusia DIMENSI PROFESI Profesi Keperawatan Pelayanan kepada Manusia Disiplin Etik Hukum
DIMENSI DISIPLIN ILMU Merupakan bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu serta dapat dilakukan pengembangan dan diuji Ilmu: kumpulan pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan ilmu dan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
PENERAPAN DIMENSI DISIPLIN ILMU Digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan dan melakukan tindakan keperawatan, sehingga dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan Menetapkan standar dan SOP khususnya untuk tindakan atau prosedur yang sulit dan kompleks ( berpotensi salah) Dilakukan pengujian dan validasi serta pengembangan melalui penelitian Melaksanakan Evidsence based practice
DIMENSI ETIK Etik adalah cabang filsafat yang membahas nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupan Berkaitan dengan pertimbangan pembuatan keputusan yang bermakna ”baik” untuk orang lain. Merupakan tuntunan anggota profesi untuk melakukan amalan baik atau bertindak dengan tepat sesuai norma (nilai baik) yang ditetapkan
PENERAPAN DIMENSI ETIK Menerapkan prinsip etik dalam berinteraksi dan memberikan asuhan keperawatan Melaksanakan kode etik profesi Ditetapkan Kode Etik Profesi
DIMENSI HUKUM Himpunan ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberi sangsi yang sesuai dengan atauran yang berlaku.
PENERAPAN DIMENSI HUKUM Peraturan perundang undangan dijadikan dasar dalam melaksanakan pelayanan dan asuhan keperawatan Peraturan perundangan menjadi landasan pelaksanaaan berbagai kewajiban dan hak perawat
DIMENSI KEKELIRUAN PENAMPILAN PROFESI Dimensi etika Dimensi disiplin Dimensi hukum
KEKELIRUAN DIMENSI ETIKA Pelanggaran yang dilakukan terhadap kode etik (sebagai aturan internal profesi) dan mengabaikan prinsip etik dalam pemberian asuhan keperawatan Tidak Kekeliruan yang bukan merupakan kesalahan atau tidak benar, tetapi kurang tepat atau kbururang baik. Penilaian dan penetapan sangsi dilakukan oleh Majelis Etik Profesi Sangsi yang dikenakan berkaitan dengan hak sebagai anggota organisasi profesi 13 13
DIMENSI DISIPLIN ILMU Pelanggaran yang dilakukan terhadap standar profesi yang ditetapkan Merupakan kesalahan bahkan dapat merupakan malpraktek. Penilaian dilakukan oleh Majelis Disiplin bahkan perangkat hukum pidana Sangsi yang dikenakan berupa kewenangan bekerja sampai pemberhentian sebagai profesi 14
DIMENSI HUKUM Pelanggaran dilakukan dalam melakukan kegiatan profesi yang berakibat fatal Penyidangan dilakukan oleh perangkat hukum Sangsi yang dikenakan oleh perangkat hukum disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hukum pidana Menimbulkan dilema bagi profesi yang dianggap suatu ketidak adilan. Profesi mengusulkan agar sangsi dipertimbangkan atas berat dan ringan pelanggaran dan sangsi yang dikenakan hanya sebatas pencabutan kewenangan saja) 15
PERBEDAAN ETIKA PROFESI vs DISIPLIN PROFESI vs HUKUM ETIKA DISIPLIN HUKUM Norma hukum Pelanggaran norma hukum (benar – salah) Kedamaian (mencegah-mengatasi konflik) - Perdata – Pidana Pengadilan - Hakim - Penggugat/Jaksa - Tergugat/terdakwa Lingkup – sasaran: - Dokter - Rumah sakit - Kelalaian Masalah moral - Baik, Buruk Dilema Norma Internal (etika profesi) Kehormatan Profesi - Kualitas Moral MKEK - Organisasi profesi Lingkup – sasaran - Diri sendiri Standar profesi/ perilaku pelayanan Pelanggaran Standar Profesi (benar-salah) Kualitas profesi (pelayanan-perilaku) Konsil – Joint Commission - Anggota profesi - Masyarakat - Pemerintah Lingkup – sasaran: - Pasien/klien - underskilled - Communication - Problems - Sexual - harrashment 16
Prinsip-Prinsip Etik Otonomi (Autonomy) Berbuat baik (Beneficience) Keadilan (Justice) Tidak merugikan (Nonmaleficence) Kejujuran (Veracity) Menepati janji (Fidelity) Kerahasiaan (Confidentiality) Akuntabilitas (Accountability)
BENEFICIENCE Memberikan yang terbaik dan paling dimungkinkan NON MALEFICIENCE Menghindari melakukan yang kurang atau tidak baik dan tidak disukai klien
KODE ETIK Merupakan pernyataan tentang prinsip perilaku profesional yang disepakati oleh suatu profesi
ELEMEN KODE ETIK PERAWAT Perilaku perawat dalam kaitannya dengan: Manusia Praktek Masyarakat Teman sejawat profesi
Kode Etik Keperawatan Indonesia mengatur tanggung jawab perawat dalam tatanan perilaku : Perawat dan klien Perawat dan praktik Perawat dan masyarakat Perawat dan teman sejawat Perawat dan profesi
Terima Kasih Wassalam