Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, DAN DELEGASI
Advertisements

MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Pertemuan 10 Wewenang & Delegasi
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Disajikan dalam Acara Seminar Keperawatan RS. Bethesda Yogyakarta
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
b) Bertindak secara proaktif dalam arti aktif
KEWENANGAN.
PENDELEGASIAN TUGAS DALAM PEMBERIAN ASUHAN KEPERAWATAN
Oleh : Devita Aryasari, S.E., M.SM.
Penilaian Mutu Rekam Medis.
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Model Praktik Keperawatan
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/ Fraksi PPP
PROFESI DI BIDANG KESEHATAN GIGI
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
KERJASAMA CTS HONG KONG DENGAN YAYASAN PRAMUPADI
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB & DELEGASI
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Tugas BHP SKENARIO 2 A2.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
PENDELEGASIAN TUGAS DALAM PEMBERIAN ASUHAN KEPERAWATAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
KONSEP & PRINSIP DLM KEPERAWATAN
2 YUNITA SURYANI JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN OLEH : S U K W A N T O DISAMPAIKAN : PADA PERTEMUAN PPNI KAB. PANAJAM PASER UTARA.
MSDM Indonesia dalam MEA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
WEWENANG,DILEGASI DAN DESENTRALISASI
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERAN, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB PERAWAT
2. Tantangan Intern / Keorganisasian
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
ISSUE KEWENANGAN BIDAN DAN KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN KEBIDANAN
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
BONDAN PALESTIN. Keputusan DPP-PPNI No. 011/DPP.PPNI/SK/K.S/III/2017 tentang PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI tanggal 1 Maret 2017.
Transcript presentasi:

Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.

Pelimpahan wewenang dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.

Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang.

Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, Perawat berwenang: melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.