KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
By : Eko Wahyudi. Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik.
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
? HAK AZASI MANUSIA.
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Analisis Empiris Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Depok
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kurikulum PKN dan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
INSTRUMEN HAM INDONESIA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Tata Krama Etika Periklanan
Modul ke: Fakultas Program Studi PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Gunawan Wibisono SH MSi 05 Demokrasi Indonesia.
Ulangan Harian Kenaikan Kelas (UKK) PKn 5/2 SENIN, 21 MEI 2018.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT HAKIKAT/ PENGERTIAN PENYAMPAIAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB ASASNYA PENYAJIAN PENDAPAT SECARA DEMOKRATIS LANDASAN HUKUM BENTUK HAK SETIAP WARGA NEGARA PERORANGAN/ KELOMPOK Asas keseimbangan Asas musawarah mufakat Asas kepastian hukum dan keadilan Asas proposionalitas Asas manfaat Demontrasi Rapat Umum Pawai Mimbar bebas UUD 1945 UU NO. 9 TAHUN 1998 Dijamin dalam Negara Berdasarkan Hukum MENYAMPAIKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

Pengertian Kebebasan Mengemukakan Pendapat ialah: Pembenaran yang disertai alasan untuk memilih atau tidak memilih. Hak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Hakikat mengeluarkan pendapat Kebebasan Mengeluarkan Pendapat melekat Pada diri setiap manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sejalan dengan itu sebagai makhluk sosial, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sebagai tanggungjawab sosialnya.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakikatnya ialah menyapaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks(hubungan) yang diajak bicara atau yang dibicarakan atau yang sedang dibahas dalam suatu permasalahan

LANDASAN HUKUM Pasal 28 UUD 1945 Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan, tulisan,dsb ditetapkan oleh UU. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang No.9 tahun 1998 Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum Undang-Undang No,40 tahun 1999 tantang Pers Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran

Asas–asas Penyampaian Pendapat Keseimbangaan Musyawarah dan Mufakat Kepastian Hukum Proporsionalitas Manfaat

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan pendapat secara baik dan benar Sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang Mengindahkan norma-norma Menjaga perasaan orang lain Bersifat membangun memilih media dan cara yang tepat Bermanfaat Menghargai pendapat orang lain

Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Demonstrasi Pawai Rapat umum Mimbar bebas Pemilu Kebebasan pers

Created by: kelompok 1

Ade ihah NIM : 0609164 Rohis dan aktifis, panggil aja ADE

Anissa Sukmawati Cha namanya, anggun orangnya NIM: 0606132

Asep Kurnia Akur pangilan akrab dari aggota asal sumedang ini NIM: 0608652 Akur pangilan akrab dari aggota asal sumedang ini Sepak bola adalah mainannya

Asep Mohamad Ridwan NIM:060356 “Cool” orangnya, Ridwan panggilannya

Deti Kurnia NIM:0609079 Walau namanya deti kurnia tapi yang ini bukan penyanyi dangdut… Panggil aja anggota yang satu ini dengan sebutan Deti

Ramdan Mardiana NIM:060704 Panggil ja ‘Dan or Ramdan kalau udah di ajak debat ??? siapa takut

Rudiana Hidayat NIM:0608577 Panggilan akrabnya udi tapi temen-temennya biasa panggil dia dengan sebutan “cumay”

Namanya uniq, tapi Panggil aja anggota ini dengan sebutan “vie” Sugaepi NIM:0605704 Asalnya dari Bogor… Namanya uniq, tapi Panggil aja anggota ini dengan sebutan “vie”

Tateng Kurniadi 0605745 Panggil aja dia tengku pasti nengok, walaupun sebenernya anggota yang satu ini asalnya dari ciamis loch!!!!

Doni

gaLung